Suara.com - Seorang penumpang Kereta Api (KA) Sancaka relasi Yogyakarta – Surabaya terluka terkena serpihan kaca dari pelemparan batu oleh orang tak dikenal. Informasi yang diterima, pelemparan tersebut terjadi pada pukul 22.45 WIB, Minggu (6/7/2025) malam. Insiden pelemparan terjadi di Klaten, Jawa Tengah. Ancaman hukuman bagi pelempar batu ke kereta di Klaten pun diperbincangkan di media sosial.
Ancaman Hukuman Pelempar Batu di Kereta
Saat ini pelaku pelemparan batu tengah dalam penyelidikan aparat kepolisian. Jika tertangkap, pelaku terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara. Ketentuan ini sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1. Pasal tersebut berbunyi barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Kemudian pada ayat 2 disebutkan bahwa perbuatan membahayakan yang mengakibatkan orang mati, maka pelaku diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Aturan yang sama juga tertulis dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 180 undang – undang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian.
Ancaman hukuman ini bisa lebih lama dari hukuman korupsi. Ancaman hukuman bagi pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Menurut ICW, rata-rata hukuman korupsi di Indonesia hanya 3 tahun, jauh lebih singkat, bukan?
Seperti diketahui, pelemparan ini mengenai salah satu kaca gerbong penumpang sehingga serpihannya mengenai dua penumpang. Berdasarkan video yang beredar, penumpang yang duduk di pinggir kaca adalah seorang perempuan yang tengah membaca buku.
Tak berselang lama tersebut pelemparan dan membuat penumpang kaget. Penumpang tersebut langsung menutup mukanya dan menunduk. Selanjutnya kereta berhenti di Stasiun Balapan Solo, penumpang tersebut lalu dibawa ke RS Triharsi Solo untuk mendapatkan perawatan.
KAI Daop 6 Yogyakarta pun menyayangkan terjadinya kembali aksi vandalisme terhadap salah satu rangkaian KA jarak jauh yang sedang beroperasi. Kali ini, tindakan tidak bertanggung jawab dilakukan oleh oknum yang melempar batu ke rangkaian Kereta Api (KA) 88F Sancaka relasi Yogyakarta - Surabaya Gubeng, saat kereta melintas di antara Stasiun Klaten dan Stasiun Srowot, Minggu (6/7/2025) malam.
Baca Juga: Kaca Kereta Sancaka Pecah! 2 Penumpang Luka, KAI Buru Pelaku
"Kami menyampaikan permohonan maaf kepada penumpang dan sangat menyayangkan kejadian ini. KAI tidak akan menoleransi segala bentuk vandalisme terhadap kereta api," terang Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, Selasa (8/7/2025).
Feni mengatakan selain membahayakan perjalanan KA, vandalisme juga merugikan negara dan masyarakat yang menggantungkan mobilitasnya pada transportasi publik. "Bahwa tindakan vandalisme dalam bentuk apa pun, baik pelemparan benda, coret-coret, maupun pengrusakan merupakan pelanggaran hukum dan membahayakan keselamatan operasional, serta mengganggu kenyamanan penumpang," ungkap dia.
Feni menegaskan sebagai bentuk respons, KAI Daop 6 terus memperkuat sistem pengamanan dengan meningkatkan patroli di jalur rawan, memasang kamera pengawas dan menjalin koordinasi lebih intensif dengan aparat kepolisian serta masyarakat setempat. "KAI juga mengajak seluruh masyarakat untuk peduli dan turut serta menjaga kelancaran serta keamanan perjalanan kereta api," sambungnya.
Feni menegaskan KAI Daop 6 Yogyakarta akan terus menelusuri pelaku aksi vandalisme ini dan menyerahkannya kepada pihak berwajib untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Tindakan tegas diperlukan untuk memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa terulang kembali.
Sebagai tindak lanjut, KAI memperkuat patroli di daerah rawan vandalisme. Feni menambahkan KAI akan menolak segala bentuk vandalisme terhadap kereta api, terlebih yang membahayakan penumpang.
Berita Terkait
-
Kejagung Sita Puluhan Mobil Mewah di Kasus Korupsi PT Sritex, Mulai dari Subaru hingga Mercedes-Benz
-
Hakim Dituding Berpihak ke Jaksa, Emosi Kuasa Hukum Tom Lembong Meledak di Pengadilan
-
Doa Anies di Sidang Korupsi Importasi Gula, Yakin Hakim Bebaskan Tom Lembong
-
Sidang Tom Lembong: Hakim Dituding Lindungi Jaksa, Kebenaran Kasus Gula Dikubur?
-
Eks Irjen Kemenag Bongkar Dugaan Korupsi Haji Era Yaqut Tembus Rp 2 Triliun: Itu Pelanggaran Serius!
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
Terkini
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar
-
Megawati Tiba di Rakernas PDIP, Siapkan Arahan Tertutup Usai Disambut Prananda Prabowo
-
Gus Yaqut Tersangka Skandal Haji, Tambah Daftar Panjang Eks Menteri Jokowi Terjerat Korupsi
-
Konsisten Tolak Pilkada Lewat DPRD, PDIP: Masa Hak Rakyat Bersuara 5 Tahunan Mau Diambil?
-
Pakar Klarifikasi: Bongkar Tiang Monorel Rasuna Said Hanya Rp300 Juta, Bukan Rp100 Miliar
-
Selamat Tinggal Rompi Oranye? KPK Tak Akan Lagi Pamerkan Tersangka Korupsi di Depan Kamera