Suara.com - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengaku bertanya pada artificial intelligent (AI) soal dirinya bersalah atau tidak.
Hal itu dia sampaikan melalui pleidoi atau nota pembelaan berjudul “Di Persimpangan” yang dibacakan dalam sidang kasus dugaan korupsi pada impor gula kristal mentah yang menjadikannya sebagai terdakwa.
Tom Lembong menjelaskan bahwa siapa saja bisa meminta AI seperti ChatGPT, Google Gemini, Anthropic, atau xAI Grok untuk mengumpulkan semua berkas, transkrip persidangan, dan dokuman lainnya terkait kasus dugaan korupsi pada importasi gula dengan Tom Lembong, Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) Charles Sitorus, dan 9 pemegang saham perusahaan gula rafinasi swasta sebagai terdakwa.
“Kemudian tolong simpulkan apakah para tersangka ini memang melakukan perbuatan melanggar hukum, dan apakah langkah/tindakan para tersangka yang dipermasalahkan oleh jaksa memang memenuhi syarat sebagai tidakan pidana korupsi sebagaimana dituduhkan oleh jaksa,” kata Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025).
Dengan prompt seperti itu, Tom Lembong mengungkapkan bahwa AI akan menjawab bahwa para terdakwa, termasuk dirinya sendiri tidak bersalah.
“Artificial Intelligence tersebut akan menjawab: berdasarkan ribuan halaman berkas, berita acara pemeriksaan, transkrip persidangan, kompilasi aturan, ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku, dapat disimpulkan bahwa Thomas Lembong, Charles Sitorus dan 9 individu dari sektor industri gula swasta tidak bersalah, dan bahwa persidangan telah membuktikan bahwa tuduhan tipikor terhadap para terdakwa ini oleh jaksa tidak berdasar dan kerugian negara sebenarnya tidak terjadi,” ujar Tom Lembong.
Menurut dia, jawaban AI tersebut valid lantaran AI tidak diciptakan untuk menjilat seseorang dan akan menjawab pertanyaan dengan objektif.
Minta Dibebaskan
Dalam sidang yang sama Tom Lembong juga meminta majelis hakim untuk membebaskan dirinya dari dakwaan jaksa penuntut umum.
Baca Juga: Doa Anies di Sidang Korupsi Importasi Gula, Yakin Hakim Bebaskan Tom Lembong
“Saya berharap dan berdoa agar bapak-bapak hakim majelis dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam menegakan keadilan dengan sebaik-baiknya,” kata Tom Lembong.
“Dengan demikian, saya mengajukan permohonan saya agar majelis hakim dapat membebaskan saya dari semua tuntutan jaksa penuntut umum,” tambah dia.
Permohonan itu lantas disambut pengunjung sidang yang dipadati pendukung Tom Lembong. Mereka lantas berteriak ‘amin’ tepat setelah Tom Lembong meminta dibebaskan majelis hakim.
Tuntutan 7 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung meminta majelis hakim untuk memberikan hukuman pidana 7 tahun penjara kepada Tom Lembong.
Hal itu disampaikan dalam sidang dugaan korupsi pada impor gula kristal mentah yang menjadikan Tom Lembong sebagai terdakwa dengan agenda pembacaan tuntutan.
Berita Terkait
-
Tom Lembong Kutip Jokowi Sudah Tapi Belum Saat Bacakan Pleidoi Kasus Korupsi Gula
-
Tom Lembong Minta Dibebaskan dari Jerat Hukum dalam Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula
-
Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara! Pendukungnya Histeris di Pengadilan
-
Seret Prabowo dalam Pledoi Kasus Korupsi Impor Gula, Tom Lembong: Penguasa Dilantik, Saya Dipenjara
-
'Ngemis-ngemis' Minta Dibebaskan, Permintaan Tom Lembong Bakal Dipenuhi Hakim?
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
Rocky Gerung Terpantau Turut Hadiri Rakernas PDIP di Ancol
-
Ganjar Soroti Pelaksanaan Demokrasi dan Isu Pilkada di Rakernas PDIP 2026
-
Tolak Wacana Pilkada via DPRD, Ganjar: Sikap PDI Perjuangan Sangat Jelas!
-
Dosen Utama STIK: UU ITE Tak Melemah, Penyebar Hoaks Tetap Bisa Dipidana!
-
AMLI Soroti Dampak Ranperda KTR: Usaha Reklame Tertekan, Tenaga Kerja Terancam
-
Dasco Persilakan Tito Lanjut Pimpin Pemulihan Aceh: DPR Fokus Anggaran dan Mengawasi
-
Dasco Pimpin Rapat di Aceh: Minta Pendataan Rumah Rusak Dikebut Sepekan
-
Viral Nenek Curi 16 Potong Pakaian di Tanah Abang, Ketahuan Usai Barang Jatuh dari Balik Gamis
-
Jelang Rakernas 2026, PDIP Terbitkan Instruksi Keras Larang Kader Korupsi
-
Bukan Hanya Soal Huntara, Ternyata Ini 4 Masalah Mendesak di Aceh Menurut Satgas Galapana DPR