Suara.com - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengaku bertanya pada artificial intelligent (AI) soal dirinya bersalah atau tidak.
Hal itu dia sampaikan melalui pleidoi atau nota pembelaan berjudul “Di Persimpangan” yang dibacakan dalam sidang kasus dugaan korupsi pada impor gula kristal mentah yang menjadikannya sebagai terdakwa.
Tom Lembong menjelaskan bahwa siapa saja bisa meminta AI seperti ChatGPT, Google Gemini, Anthropic, atau xAI Grok untuk mengumpulkan semua berkas, transkrip persidangan, dan dokuman lainnya terkait kasus dugaan korupsi pada importasi gula dengan Tom Lembong, Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) Charles Sitorus, dan 9 pemegang saham perusahaan gula rafinasi swasta sebagai terdakwa.
“Kemudian tolong simpulkan apakah para tersangka ini memang melakukan perbuatan melanggar hukum, dan apakah langkah/tindakan para tersangka yang dipermasalahkan oleh jaksa memang memenuhi syarat sebagai tidakan pidana korupsi sebagaimana dituduhkan oleh jaksa,” kata Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025).
Dengan prompt seperti itu, Tom Lembong mengungkapkan bahwa AI akan menjawab bahwa para terdakwa, termasuk dirinya sendiri tidak bersalah.
“Artificial Intelligence tersebut akan menjawab: berdasarkan ribuan halaman berkas, berita acara pemeriksaan, transkrip persidangan, kompilasi aturan, ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku, dapat disimpulkan bahwa Thomas Lembong, Charles Sitorus dan 9 individu dari sektor industri gula swasta tidak bersalah, dan bahwa persidangan telah membuktikan bahwa tuduhan tipikor terhadap para terdakwa ini oleh jaksa tidak berdasar dan kerugian negara sebenarnya tidak terjadi,” ujar Tom Lembong.
Menurut dia, jawaban AI tersebut valid lantaran AI tidak diciptakan untuk menjilat seseorang dan akan menjawab pertanyaan dengan objektif.
Minta Dibebaskan
Dalam sidang yang sama Tom Lembong juga meminta majelis hakim untuk membebaskan dirinya dari dakwaan jaksa penuntut umum.
Baca Juga: Doa Anies di Sidang Korupsi Importasi Gula, Yakin Hakim Bebaskan Tom Lembong
“Saya berharap dan berdoa agar bapak-bapak hakim majelis dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam menegakan keadilan dengan sebaik-baiknya,” kata Tom Lembong.
“Dengan demikian, saya mengajukan permohonan saya agar majelis hakim dapat membebaskan saya dari semua tuntutan jaksa penuntut umum,” tambah dia.
Permohonan itu lantas disambut pengunjung sidang yang dipadati pendukung Tom Lembong. Mereka lantas berteriak ‘amin’ tepat setelah Tom Lembong meminta dibebaskan majelis hakim.
Tuntutan 7 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung meminta majelis hakim untuk memberikan hukuman pidana 7 tahun penjara kepada Tom Lembong.
Hal itu disampaikan dalam sidang dugaan korupsi pada impor gula kristal mentah yang menjadikan Tom Lembong sebagai terdakwa dengan agenda pembacaan tuntutan.
Berita Terkait
-
Tom Lembong Kutip Jokowi Sudah Tapi Belum Saat Bacakan Pleidoi Kasus Korupsi Gula
-
Tom Lembong Minta Dibebaskan dari Jerat Hukum dalam Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula
-
Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara! Pendukungnya Histeris di Pengadilan
-
Seret Prabowo dalam Pledoi Kasus Korupsi Impor Gula, Tom Lembong: Penguasa Dilantik, Saya Dipenjara
-
'Ngemis-ngemis' Minta Dibebaskan, Permintaan Tom Lembong Bakal Dipenuhi Hakim?
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar