Suara.com - Pemerintah Republik Indonesia (RI) melalui Kementerian Hukum RI untuk pertama kalinya melakukan ekstradisi seorang buronan asal rusia, Alexander Vladimirovich Zverev (AZV) ke Federasi Rusia.
Diketahui, sebelum ekstradisi Indonesia-Rusia ini, buronan asal Rusia itu sempat diamankan dan ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta. Alexander Vladimirovich Zverev (AZV) ditahan di Rutan Cipinang sejak 2022-2025.
Langkah ekstradisi perdana RI-Rusia ini menjadi bukti komitmen kuat hubungan diplomatik Indonesia dan Rusia, yang terwujud bahkan sebelum perjanjian ekstradisi formal selesai diratifikasi.
Indonesia menorehkan babak baru dalam kerja sama hukum internasional dengan Federasi Rusia. Untuk pertama kalinya, Pemerintah RI mengabulkan permohonan ekstradisi seorang buronan asal Rusia, Alexander Vladimirovich Zverev (AZV), ke negara asalnya.
Proses serah terima ini menjadi tonggak bersejarah karena dilakukan atas dasar hubungan baik dan komitmen diplomatik, meskipun perjanjian ekstradisi antara kedua negara masih dalam proses ratifikasi.
Langkah ekstradisi perdana ini merupakan jawaban atas permohonan yang diajukan langsung oleh Pemerintah Federasi Rusia sejak tahun 2022.
Prosesnya memakan waktu dan melibatkan komunikasi intensif di tingkat diplomatik untuk memastikan semua prosedur berjalan sesuai koridor hukum internasional dan nasional.
"Pada 2022 itu ada permintaan dari pihak sana (otoritas negara federasi Rusia), tentu kita berproses dan itu juga butuh waktu, komunikasi secara diplomatik," kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum RI, Widodo, usai penandatanganan Minutes of Surrender di kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Kamis 10 Juli 2025.
Alexander Vladimirovich Zverev (AZV) merupakan subjek Red Notice yang dikeluarkan otoritas Rusia pada tahun 2022 atas keterlibatannya dalam sebuah kasus hukum di negaranya.
Baca Juga: Pertunjukan Akrobatik Cirque de Luna dari Rusia Hadir di Resinda Park Mall
Pihak berwenang Rusia kemudian mendeteksi keberadaannya di Indonesia dan meminta bantuan untuk menangkap serta memulangkannya.
"Tindakan kriminalnya itu di Rusia, bukan di wilayah hukum Indonesia. Dia melanggar pelanggaran hukum, kemudian Rusia menemukan yang bersangkutan di sini, dan meminta Indonesia untuk mengembalikan," jelas Widodo.
Selama proses menunggu ekstradisi sejak ditangkap oleh Polda Metro Jaya pada 2022, AZV ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Penyerahan AZV dan barang bukti pun secara resmi dilakukan di fasilitas tersebut sebelum ia diberangkatkan. Proses pemulangannya diatur secara teknis melalui penerbangan komersial.
"Nantinya WNA itu akan diberangkatkan ke negaranya melalui Denpasar, Bali langsung ke sana. Enggak ada pengawalan ketat, dia naik pesawat komersil pada malam ini dari Jakarta ke Denpasar dan langsung flight ke Moskow, karena kita tidak ada langsung Jakarta flight ke Moskow, ya," ungkapnya.
Landasan hukum untuk ekstradisi perdana ini adalah Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 yang diterbitkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Berita Terkait
-
Pertunjukan Akrobatik Cirque de Luna dari Rusia Hadir di Resinda Park Mall
-
KPK Optimis Ekstradisi Tannos: 5 Bahan Ini Jadi Kunci Taklukkan Pengadilan Singapura?
-
Drama Ekstradisi Paulus Tannos Berlanjut: Saksi Kunci Disiapkan untuk Gagalkan Upaya Indonesia?
-
Sebut Penjara RI Kejam dan Korup, Akankah Paulus Tannos Sukses Gagalkan Ekstradisi dari Singapura?
-
Jelang Putusan, KPK Yakin Pengadilan Singapura Akan Kabulkan Ekstradisi Paulus Tannos
Terpopuler
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Bukan Akira Nishino, 2 Calon Pelatih Timnas Indonesia dari Asia
- Diisukan Cerai, Hamish Daud Sempat Ungkap soal Sifat Raisa yang Tak Banyak Orang Tahu
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- 3 Rekomendasi Mobil Keluarga 9 Seater: Kabin Lega, Irit BBM, Harga Mulai Rp63 Juta
Pilihan
-
Emil Audero Akhirnya Buka Suara: Rasanya Menyakitkan!
-
KDM Sebut Dana Pemda Jabar di Giro, Menkeu Purbaya: Lebih Rugi, BPK Nanti Periksa!
-
Mees Hilgers 'Banting Pintu', Bos FC Twente: Selesai Sudah!
-
Wawancara Kerja Lancar? Kuasai 6 Jurus Ini, Dijamin Bikin Pewawancara Terpukau
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
Terkini
-
Menguak Asal-usul Air Mineral Aqua, yang Disorot Imbas Konten Gubernur Jabar Dedi Mulyadi
-
Duit Pemda Rp234 Triliun 'Nganggur' di Bank, DPR Turun Tangan: Minta Kemendagri Jadi Wasit
-
Komika Obi Mesakh Protes Pelayanan Publik di Bekasi: Masa Ngurus KTP Hilang Kuota Sehari 10 Sih
-
'Bisikan' Adik Bikin Panas, Aksi Sadis Residivis di Jaktim Bakar Istrinya Hidup-hidup
-
Promo SPayLater Bayar QRIS, Nikmati Diskon Hemat Serba Seribu!
-
'Manusia Tentu Ada Kekurangan' Cara Gus Ipul Redam Tensi Polemik Gelar Pahlawan untuk Soeharto
-
27.300 Pelari Meriahkan Wondr Jakarta Running Festival 2025, BNI Dorong Sports Tourism Nasional
-
Awal Mula Whoosh Masuk Indonesia: Gegara Jokowi Terpukau Xi Jinping, Berujung Utang Triliunan
-
Baru Sebulan Jabat Menkeu, Purbaya Salip Popularitas! Bahlil Jadi Menteri Sentimen Negatif Tertin
-
Profil Tirto Utomo, Pendiri Aqua Sekaligus Pelopor Air Minum Dalam Kemasan di Indonesia