Suara.com - Pemerintah Republik Indonesia (RI) melalui Kementerian Hukum RI untuk pertama kalinya melakukan ekstradisi seorang buronan asal rusia, Alexander Vladimirovich Zverev (AZV) ke Federasi Rusia.
Diketahui, sebelum ekstradisi Indonesia-Rusia ini, buronan asal Rusia itu sempat diamankan dan ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta. Alexander Vladimirovich Zverev (AZV) ditahan di Rutan Cipinang sejak 2022-2025.
Langkah ekstradisi perdana RI-Rusia ini menjadi bukti komitmen kuat hubungan diplomatik Indonesia dan Rusia, yang terwujud bahkan sebelum perjanjian ekstradisi formal selesai diratifikasi.
Indonesia menorehkan babak baru dalam kerja sama hukum internasional dengan Federasi Rusia. Untuk pertama kalinya, Pemerintah RI mengabulkan permohonan ekstradisi seorang buronan asal Rusia, Alexander Vladimirovich Zverev (AZV), ke negara asalnya.
Proses serah terima ini menjadi tonggak bersejarah karena dilakukan atas dasar hubungan baik dan komitmen diplomatik, meskipun perjanjian ekstradisi antara kedua negara masih dalam proses ratifikasi.
Langkah ekstradisi perdana ini merupakan jawaban atas permohonan yang diajukan langsung oleh Pemerintah Federasi Rusia sejak tahun 2022.
Prosesnya memakan waktu dan melibatkan komunikasi intensif di tingkat diplomatik untuk memastikan semua prosedur berjalan sesuai koridor hukum internasional dan nasional.
"Pada 2022 itu ada permintaan dari pihak sana (otoritas negara federasi Rusia), tentu kita berproses dan itu juga butuh waktu, komunikasi secara diplomatik," kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum RI, Widodo, usai penandatanganan Minutes of Surrender di kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Kamis 10 Juli 2025.
Alexander Vladimirovich Zverev (AZV) merupakan subjek Red Notice yang dikeluarkan otoritas Rusia pada tahun 2022 atas keterlibatannya dalam sebuah kasus hukum di negaranya.
Baca Juga: Pertunjukan Akrobatik Cirque de Luna dari Rusia Hadir di Resinda Park Mall
Pihak berwenang Rusia kemudian mendeteksi keberadaannya di Indonesia dan meminta bantuan untuk menangkap serta memulangkannya.
"Tindakan kriminalnya itu di Rusia, bukan di wilayah hukum Indonesia. Dia melanggar pelanggaran hukum, kemudian Rusia menemukan yang bersangkutan di sini, dan meminta Indonesia untuk mengembalikan," jelas Widodo.
Selama proses menunggu ekstradisi sejak ditangkap oleh Polda Metro Jaya pada 2022, AZV ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Penyerahan AZV dan barang bukti pun secara resmi dilakukan di fasilitas tersebut sebelum ia diberangkatkan. Proses pemulangannya diatur secara teknis melalui penerbangan komersial.
"Nantinya WNA itu akan diberangkatkan ke negaranya melalui Denpasar, Bali langsung ke sana. Enggak ada pengawalan ketat, dia naik pesawat komersil pada malam ini dari Jakarta ke Denpasar dan langsung flight ke Moskow, karena kita tidak ada langsung Jakarta flight ke Moskow, ya," ungkapnya.
Landasan hukum untuk ekstradisi perdana ini adalah Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 yang diterbitkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Berita Terkait
-
Pertunjukan Akrobatik Cirque de Luna dari Rusia Hadir di Resinda Park Mall
-
KPK Optimis Ekstradisi Tannos: 5 Bahan Ini Jadi Kunci Taklukkan Pengadilan Singapura?
-
Drama Ekstradisi Paulus Tannos Berlanjut: Saksi Kunci Disiapkan untuk Gagalkan Upaya Indonesia?
-
Sebut Penjara RI Kejam dan Korup, Akankah Paulus Tannos Sukses Gagalkan Ekstradisi dari Singapura?
-
Jelang Putusan, KPK Yakin Pengadilan Singapura Akan Kabulkan Ekstradisi Paulus Tannos
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
- Pelatih asal Spanyol Sebut Persib Bandung Kandidat Juara, Kedalaman Skuad Tak Tertandingi
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Alarm Merah Timur Tengah: Mengapa Perang Iran-AS Bisa Ancam Dapur WNI Susah Ngebul?
-
Dirumorkan Tewas Dibom Iran, Benjamin Netanyahu Terakhir Terlihat di Lokasi Ini
-
Praperadilan Direktur PT WKM, Ahli: Laporan Keterangan Palsu di Sidang Hanya Bisa Lewat Hakim
-
Beri Ucapan Selamat Ultah ke-12, Rocky Gerung: Suara.com Selalu Memperlihatkan Kecerdasan
-
208 SPPG di DIY Dihentikan Sementara, Bisa Operasi Lagi Setelah Penuhi Standar Sanitasi dan Mess Tim
-
Misteri Hilangnya Benjamin Netanyahu: Rumor Tewas Kena Rudal Iran vs Klarifikasi Resmi Israel
-
Iran Luncurkan Rudal dengan Hulu Ledak 2 Ton ke Israel dan Pangkalan AS
-
Bayangan Hitam Iran yang Bikin Israel Gemetar: Mengenal Pasukan NOPO Pengawal Mojtaba Khamenei
-
HUT Ke-12 Suara.com, Kapolda DIY: Semoga Terus Cerdaskan Masyarakat
-
Beri Ucapan Selamat HUT ke-12 Suara.com, Ketua KPK Tekankan Peran Media dalam Pemberantasan Korupsi