Suara.com - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto secara terbuka mengakui bahwa AI menjadi salah satu sumber referensi utama untuk memperkaya khazanah argumen pembelaannya.
Hasto memosisikan pleidoinya sebagai sintesis antara modernitas teknologi dan heroisme sejarah.
Bahkan, ia menyandingkan penggunaan AI dengan inspirasi dari pleidoi ikonik 'Indonesia Menggugat' karya Bung Karno.
“Saya juga mendapatkan data data pleidoi dari artificial intelligence dan di situ menambah seluruh khazanah di dalam penyusunan pleidoi ini, termasuk saya pelajari secara khusus pleidoi dari Bung Karno ‘Indonesia Menggugat’ dan juga dari Mas Heri Akhmadi ‘Di Bawah Sepatu Lars’,” kata Hasto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025).
Menurutnya, AI memberikan referensi krusial, misalnya terkait teori morality of law dari filsuf hukum Lon L. Fuller.
Lebih tajam lagi, Hasto mengklaim AI membantunya menemukan celah argumen jaksa terkait status ahli yang dihadirkan KPK.
“Terhadap seluruh dokumen-dokumen elektronik, menurut undang-undang informasi dan transaksi elektronik, itu ternyata yang namanya ahli yang dihadirkan oleh KPK itu seharusnya independen, sehingga bukan ahli yang digaji oleh KPK, itu menunjukkan adanya conflict of interest. Itu dari artificial intelligence,” jelasnya.
Ancaman Pidana Serius di Depan Mata
Meskipun pleidoi Hasto diwarnai inovasi teknologi, tuntutan yang dihadapinya tetaplah serius.
Baca Juga: Dituntut 7 Tahun Penjara, Hasto Melawan: Ini Penjajahan Gaya Baru
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman berat.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun,” tegas jaksa saat membacakan tuntutan, Kamis (3/7/2025).
Selain kurungan badan, Hasto juga dituntut membayar denda Rp 600 juta, yang jika tidak dipenuhi akan diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Tuntutan berat ini berakar pada dua dakwaan utama.
Pertama, Hasto diyakini terlibat dalam pemberian suap sebesar Rp 400 juta kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI melalui mekanisme PAW.
Untuk dakwaan ini, jaksa menjeratnya dengan Pasal 5 Ayat (1) UU Tipikor.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
Terkini
-
AS Tiba-tiba Serang Iran, IRGC Balas Hantam Pangkalan Udara di Kuwait!
-
Tragedi TV Tabung di Atas Kepala Siswi SD, Akhir Tragis JN di Tangan Pemuda Haus Darah
-
Satu Keluarga Rugi Rp700 Juta, Jemaah Hanania Travel Geruduk Polda Metro Jaya
-
Siapa Dalangnya? Polisi Kumpulkan Bukti Dugaan Pembubaran Ibadah di Gereja Sewon Bantul
-
Harta Karun RI Nyaris Lenyap, TNI AL Sergap 25 Kontainer Mineral Ilegal di Batam
-
Tak Peduli Lokasi Munas, HIPMI Jaya: Di Mana Pun Oke, Yang Penting Jangan Pecah!
-
Aksi Kamisan di Istana: Menagih Janji Negara yang Hobi Lupa pada Korban Penghilangan Paksa
-
PKS Salurkan Hewan Kurban hingga ke Wilayah Bencana Banjir Sumatra
-
Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi: Ada Luka Benda Tajam dan Tumpul di Tubuh Korban
-
Keracunan atau Apa? 8 Fakta Tewasnya Sekeluarga di Tenda Kamping Temanggung