Suara.com - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang lanjutan kasus dugaan perintangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pemberian suap dalam perkara pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Hasto membantah semua dakwaan jaksa, termasuk tuduhan bahwa dirinya terlibat dalam membantu Harun Masiku mendapatkan kursi di parlemen melalui jalur yang tidak sah.
Tidak Ada Motif dan Keterlibatan
Hasto secara tegas menyatakan bahwa dirinya tidak memiliki motif maupun kepentingan pribadi dalam proses PAW Harun Masiku.
Menurutnya, proses pengajuan Harun sebagai calon anggota DPR dilakukan oleh Harun sendiri, didukung oleh Saeful Bahri, tanpa campur tangan atau arahan darinya.
“Tidak ada alasan logis maupun politis bagi saya untuk terlibat dalam upaya meloloskan Harun Masiku. Saya tidak mendapatkan keuntungan apa pun, baik secara politik maupun materiil,” ujar Hasto di hadapan majelis hakim.
Jaksa sebelumnya mendakwa Hasto mengetahui dan mendukung pemberian uang sebesar Rp400 juta kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, agar Harun bisa menggantikan Nazarudin Kiemas di DPR RI.
Namun dalam pledoinya, Hasto membantah keterlibatan tersebut dan menyatakan bahwa uang tersebut berasal dari Harun sendiri.
Bantah Perintangan dengan “Merendam HP”
Salah satu tuduhan yang dianggap serius dalam dakwaan jaksa adalah dugaan bahwa Hasto memerintahkan stafnya untuk merendam ponsel milik Harun Masiku agar tidak bisa dilacak KPK.
Tuduhan itu disebut berkaitan dengan upaya Hasto menghilangkan jejak komunikasi setelah operasi tangkap tangan KPK terhadap Wahyu Setiawan.
Baca Juga: Di Sidang Pleidoi, Tangis Hasto PDIP Pecah saat Ungkap Semangat Bung Karno dan Sejarah Kudatuli
Namun Hasto membantah keras tuduhan tersebut. Ia menyebut tidak ada bukti konkret terkait perintah itu, dan jaksa tidak bisa menjelaskan secara pasti kapan, di mana, dan terhadap siapa perintah itu diberikan.
“Tidak ada satu pun saksi atau bukti yang menguatkan bahwa saya memberikan perintah untuk merendam HP. Tuduhan itu hanya dugaan spekulatif,” tegas Hasto.
Pasal Dinilai Tidak Tepat
Dalam pledoinya, Hasto juga mempertanyakan penggunaan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi oleh Jaksa Penuntut Umum.
Ia menilai bahwa pasal tersebut tidak dapat diterapkan karena peristiwa yang dituduhkan terjadi saat proses hukum masih berada di tahap penyelidikan, bukan penyidikan.
“Pasal 21 secara hukum hanya berlaku jika terjadi perintangan terhadap proses penyidikan. Namun tuduhan terhadap saya terjadi ketika perkara masih pada tahap penyelidikan. Ini cacat logika hukum,” jelasnya.
Pledoi Disusun dengan Bantuan AI
Menariknya, Hasto mengungkapkan bahwa nota pembelaan yang dibacakannya disusun dengan bantuan teknologi kecerdasan buatan (AI).
Tag
Berita Terkait
-
Di Sidang Pleidoi, Tangis Hasto PDIP Pecah saat Ungkap Semangat Bung Karno dan Sejarah Kudatuli
-
Di Ambang Vonis 7 Tahun, Hasto Memohon ke Hakim: Kembalikan 3 Buku Saya
-
Usai Ancam Jemput Paksa Ridwan Kamil, Wakil Ketua KPK Ralat Pernyataannya Sendiri: Saya Salah Ingat
-
Momen Pendukung Beri Kejutan Ulang Tahun ke Hasto saat Sidang Diskors
-
Dipanggil Tak Pernah Datang, KPK Siap Jemput Paksa Ridwan Kamil
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Gunung Karangetang Erupsi, Lontarkan Material Bikin Langit Siau Membara
-
Tragedi Pantura Indramayu, Korban Tewas Kecelakaan Beruntun Bertambah Jadi 10 Orang
-
Pikap Warkidi Dihantam Truk di Pantura Indramayu: 3 Penumpang Tewas, Belasan Orang Luka-Luka
-
Prabowo Kritik Teori Neolib: Katanya Kakayaan Menetes ke Bawah, Kalian Percaya?
-
Ketua Umum FKDT Apresiasi Langkah Presiden Redakan Polemik Kasus Febrie Adriansyah
-
Kebakaran Maut di Pulogadung, 3 Orang Tewas Saat Tidur Lelap
-
Prabowo Kecam Pemimpin Provokator Ajak Bakar-bakar: Saya Percaya Hukum Karma
-
Amnesty Kritik Pemekaran Papua: Negara Hanya Dengar Mereka yang Setuju Saja
-
Bukan Cuma Peluru, Pengungsi Papua Terancam Putus Sekolah dan Minim Medis
-
Sebut Tanggung Jawab Wapres, Bambang Pacul Dinilai 'Main-main' dengan Isu Papua