Suara.com - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang lanjutan kasus dugaan perintangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pemberian suap dalam perkara pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Hasto membantah semua dakwaan jaksa, termasuk tuduhan bahwa dirinya terlibat dalam membantu Harun Masiku mendapatkan kursi di parlemen melalui jalur yang tidak sah.
Tidak Ada Motif dan Keterlibatan
Hasto secara tegas menyatakan bahwa dirinya tidak memiliki motif maupun kepentingan pribadi dalam proses PAW Harun Masiku.
Menurutnya, proses pengajuan Harun sebagai calon anggota DPR dilakukan oleh Harun sendiri, didukung oleh Saeful Bahri, tanpa campur tangan atau arahan darinya.
“Tidak ada alasan logis maupun politis bagi saya untuk terlibat dalam upaya meloloskan Harun Masiku. Saya tidak mendapatkan keuntungan apa pun, baik secara politik maupun materiil,” ujar Hasto di hadapan majelis hakim.
Jaksa sebelumnya mendakwa Hasto mengetahui dan mendukung pemberian uang sebesar Rp400 juta kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, agar Harun bisa menggantikan Nazarudin Kiemas di DPR RI.
Namun dalam pledoinya, Hasto membantah keterlibatan tersebut dan menyatakan bahwa uang tersebut berasal dari Harun sendiri.
Bantah Perintangan dengan “Merendam HP”
Salah satu tuduhan yang dianggap serius dalam dakwaan jaksa adalah dugaan bahwa Hasto memerintahkan stafnya untuk merendam ponsel milik Harun Masiku agar tidak bisa dilacak KPK.
Tuduhan itu disebut berkaitan dengan upaya Hasto menghilangkan jejak komunikasi setelah operasi tangkap tangan KPK terhadap Wahyu Setiawan.
Baca Juga: Di Sidang Pleidoi, Tangis Hasto PDIP Pecah saat Ungkap Semangat Bung Karno dan Sejarah Kudatuli
Namun Hasto membantah keras tuduhan tersebut. Ia menyebut tidak ada bukti konkret terkait perintah itu, dan jaksa tidak bisa menjelaskan secara pasti kapan, di mana, dan terhadap siapa perintah itu diberikan.
“Tidak ada satu pun saksi atau bukti yang menguatkan bahwa saya memberikan perintah untuk merendam HP. Tuduhan itu hanya dugaan spekulatif,” tegas Hasto.
Pasal Dinilai Tidak Tepat
Dalam pledoinya, Hasto juga mempertanyakan penggunaan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi oleh Jaksa Penuntut Umum.
Ia menilai bahwa pasal tersebut tidak dapat diterapkan karena peristiwa yang dituduhkan terjadi saat proses hukum masih berada di tahap penyelidikan, bukan penyidikan.
“Pasal 21 secara hukum hanya berlaku jika terjadi perintangan terhadap proses penyidikan. Namun tuduhan terhadap saya terjadi ketika perkara masih pada tahap penyelidikan. Ini cacat logika hukum,” jelasnya.
Pledoi Disusun dengan Bantuan AI
Menariknya, Hasto mengungkapkan bahwa nota pembelaan yang dibacakannya disusun dengan bantuan teknologi kecerdasan buatan (AI).
Tag
Berita Terkait
-
Di Sidang Pleidoi, Tangis Hasto PDIP Pecah saat Ungkap Semangat Bung Karno dan Sejarah Kudatuli
-
Di Ambang Vonis 7 Tahun, Hasto Memohon ke Hakim: Kembalikan 3 Buku Saya
-
Usai Ancam Jemput Paksa Ridwan Kamil, Wakil Ketua KPK Ralat Pernyataannya Sendiri: Saya Salah Ingat
-
Momen Pendukung Beri Kejutan Ulang Tahun ke Hasto saat Sidang Diskors
-
Dipanggil Tak Pernah Datang, KPK Siap Jemput Paksa Ridwan Kamil
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
DPRD DKI Dukung Pramono Tambah Rute LRT hingga PIK2: Perkuat Konektivitas di Utara Jakarta
-
Pemangkasan TKD Diprotes Gubernur, Sultan Sebut Itu Bentuk Kepedulian dan Tanggung Jawab Politik
-
Atraksi Binturong 'Berkaki Lima' Jadi Primadona di Malam Perdana Ragunan Zoo
-
Antusiasme Pengunjung Ragunan Malam di Luar Dugaan, Kadis Pertamanan: Saya Kaget!
-
Uji Coba Wisata Malam Ragunan: Nostalgia Masa Kecil di Bawah Bintang!
-
93 KK di Kampung Nelayan Indramayu Mendapatkan Layanan Sambung Listrik Gratis dari PLN
-
Modal Rp 20 Ribu, Pria Ini Bikin Geger Pasar Malam Usai Sabet Dua Sepeda Listrik Sekaligus
-
Mengenang Kejayaan Grand Mall Bekasi, Dulu Primadona Kini Sepi Bak Rumah Hantu
-
4 Fakta Tutupnya Grand Mall Bekasi, Kalah Saing hingga Tinggalkan Kenangan Manis
-
Agustina Wilujeng: Kader Posyandu Adalah Garda Terdepan Kesehatan Warga Semarang