News / Nasional
Jum'at, 11 Juli 2025 | 08:30 WIB
Misri Puspita Sari (YouTube)

Dimana Misri sempat memvideokan Brigadir Nurhadi ketika di dalam kolam dan kondisinya masih baik-baik saja dan berdurasi tujuh detik.

Merekam video brigadir Nurhadi di dalam kolam dilakukan karena melihat ada yang lucu.

Berdasarkan keterangan dari Misri, Misri mengungkap dalam rentang waktu pukul 18:20 WITA sampai 19:55 WITA, ia sempat melihat Haris dua kali datang ke Villa Tekek.

Pertama datang dan langsung duduk di pinggir kolam sampai video call.

Kedatangan kedua yakni dibarengi dengan gelagat celingak-celinguk namun hanya sampai emperan villa.

Selain itu, pada saat masuk ke kamar,

Misri kembali melihat tersangka Haris datang untuk ketiga kalinya.

Dan berinisiatif untuk membangunkan tersangka Yogi.

“Kemungkinan tersangka Haris ada keperluan dengan tersangka Yogi dan sempat memang hp dan Misri masuk ke kamar mandi,” katanya.

Baca Juga: Dapat 'Petunjuk' Tim Elite Bareskrim, Pasal Pembunuhan Brigadir Nurhadi Terbuka?

Diterangkan Yan, setelah itu Misri tidak mengetahui peristiwa yang terjadi.

Pasalnya Misri sedang mandi dan cukup lama yaitu sekitar 20 menit.

Suara shower di kamar Mandi di Villa tersebut membuat suara di luar tidak terdengar.

“Jadi pas di kamar mandi itu dia mandi total lah. Karena bekas air laut kan. Dia dandan semuanya itu di kamar mandi. Karena kamar mandinya itu luas dan wajar dia tidak mendengar suara apapun termasuk kejadian di luar,” katanya.

Setelah itu, Misri mengajak tersangka Yogi untuk duduk di teras.

Akan tetapi tersangka M melihat kondisi yang sangat sepi dan mencari Brigadir Nurhadi.

Setelah berjalan mendekati kolam terlihat korban sudah ada di dasar kolam.

“Dia jalan ke kolam dan ternyata di dalam kolam itu dia temuin ada mayat Nurhadi pada pukul 21.00 wita,” katanya.

Dengan kronologi kejadian tersebut Misri masih merasa heran bisa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Karena menurut Yan, Misri tidak ada peran sama sekali dalam kasus tersebut.

“Peran M dianggap telah melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian atau kelalaian atau karena turut serta bersama tersangka Yogi sama Haris dan itu dimana perannya,” katanya.

Seharusnya sambung Yan, Misri tidak ditetapkan sebagai tersangka melainkan hanya sebagai saksi. Ia meminta agar proses yang sudah dilakukan itu bisa lebih mendalam lagi.

“Karena saya yakin kalau dilakukan lebih mendalam lagi akan ditemukan beberapa kesalahan dalam proses ini,” katanya.

Ia menyakini status tersangka itu bisa dicabut jika dilakukan evaluasi mendalam. Karena alat bukti apa yang bisa menyalahkan Misri.

“Yang jelas M jika dibandingkan dengan tersangka lainnya tidak punya motif sama sekali,” pungkasnya.

Kontributor : Buniamin 

Load More