Suara.com - Anggota Komisi III DPR fraksi Nasdem, Rudianto Lallo, meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengklarifikasi dan memverifikasi data 500 ribu lebih penerima bansos yang disebut terlibat judi online.
Dia mengingatkan kalau rilis data tanpa validasi dapat memicu polemik di tengah masyarakat.
"Saya kira PPATK harus menjelaskan lebih detail lagi kebenaran data tersebut. Jangan sampai asal merilis sampai 500 ribu tanpa validasi atau konfirmasi," kata Rudianto kepada wartawan di Jakarta, Jumat (11/7/2025).
Ia menilai data tersebut perlu dikonfirmasi lebih lanjut dan diserahkan kepada Kementerian Sosial yang berwenang untuk lakukan pengecekan secara menyeluruh, termasuk melalui verifikasi lapangan.
Dari temuan itu, Rudianto juga mempertanyakan mekanisme penentuan penerima bansos.
Ia mendorong agar setelah temuan itu terverifikasi harus ada bahan evaluasi pemerintah dalam menyalurkan bansos, agar benar-benar tepat sasaran.
"Itu menjadi koreksi bersama kita saya kira, khususnya pemerintah dalam menyisir daftar penerima bansos itu. Agar betul-betul penerima bansos adalah orang yang berhak, layak untuk menerima," tuturnya.
Rudianto menekankan pentingnya pengecekan ulang oleh PPATK sebelum menyampaikan data ke publik.
Ia khawatir data yang belum divalidasi bisa menimbulkan kesalahpahaman dan menyasar pihak yang sebenarnya tidak bersalah.
Baca Juga: Duit Bansos Rp957 M Menguap ke Judi Online, Pengamat Tantang Pemerintah: Berani Bongkar Bekingnya?
"Jangan sekedar disuguhkan saja data tanpa ada pengecekan lebih lanjut. Jangan sampai data-data itu sudah hilang misalkan atau apa gitu kan," tutur Rudianto.
"Atau misalnya penerimanya sudah meninggal atau bagaimana. Sehingga rekeningnya dipakai, misalkan itu bisa saja. Makanya kami sarankan untuk diklarifikasi, dikonfirmasi, divalidasi kebenarannya," katanya menambahkan.
Sebelumnya, PPATK mencatat adanya 571.410 nomor rekening penerima bansos yang terdeteksi adanya transaksi judol. Temuan itu baru berdasarkan analisis terhadap data dari satu bank negara atau himbara yang digunakan untuk mentransfer dana bansos.
PPATK juga menyocokan data tersebut dengan NIK. Kemudiam ditemukan bahwa NIK penerima bansos yang juga menjadi pemain judol. Adapun nilai transaksi yang dilakukan oleh penerima bansos dalam aktivitas judol tersebut hampir mencapai Rp 1 triliun.
Berita Terkait
-
Terendus PPATK, Mensos Gus Ipul Ancam Coret Ratusan Ribu Penerima Bansos Diduga Terlibat Judol
-
Lebih dari Setengah Juta Penerima Bansos Kecanduan Judi Online, Ini Kata Sosiolog UGM
-
Tak Hanya Terindikasi Judol, PPATK Temukan NIK Penerima Bansos Terlibat Korupsi dan Danai Terorisme
-
Ada 571 Ribu NIK Penerima Bansos Ternyata Pemain Judol, Kepala PPATK: Itu Baru dari Satu Bank
-
Duit Bansos Rp957 M Menguap ke Judi Online, Pengamat Tantang Pemerintah: Berani Bongkar Bekingnya?
Terpopuler
Pilihan
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
Terkini
-
Isu Fusi NasDem-Gerindra Mencuat, Saan Mustopa: Sebagai Ide tentu Dipertimbangkan, Itu Hal Biasa
-
Donald Trump: Saya Tidak Mau Paus Mengkritik Presiden Amerika Serikat
-
Aksi Foto Arteria Dahlan di Tikungan Sintinjau Lauik Disorot, Polda Sumbar: Antrean Hanya 1 Menit
-
Klaim Donald Trump: Sejumlah Negara di Kawasan Teluk Persia Bantu AS Blokade Selat Hormuz
-
Panas Sengketa Lahan di Menteng, Temasra Jaya Somasi Mabes TNI, Ancam Lapor ke Puspom
-
Lampu Hijau RUU BPIP: Surpres Sudah Terbit, Kapan Mulai Dibahas?
-
3 Cara AS Blokade Selat Hormuz, Nomor 2 Bisa Picu Rusia dan China Ikut Perang Terbuka
-
Rakitan Rasa Pabrik! Ki Bedil Maestro Senpi Ilegal Ternyata Jebolan Cipacing
-
Respons Seskab Teddy, Arifki Sebut Fenomena Inflasi Pengamat Jadi Cermin Oposisi Mandul
-
Alasan Tak Terduga Inggris Ogah Ikut Gerbong Trump Blokade Selat Hormuz