Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung membantah pernyataan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong yang mengaku terdapat kriminalisasi dan politisasi dalam perkara yang menjeratnya.
Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan replik atau tanggapan atas nota pembelaan (pleidoi) Tom Lembong dalam perkara dugaan korupsi pada importasi gula.
Jaksa membantah bahwa proses hukum yang menjerat Tom Lembong disebabkan oleh sikap politik yang berseberangan dengan penguasa, yaitu menjadi tim kampanye Anies Baswedan dalam Pilpres 2024.
“Penyidik maupun penuntut umum dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang telah diberi undang oleh perundang-undangan untuk melakukan proses penyidikan dan penuntutan tentunya telah bekerja secara profesional dalam proses penanganan suatu perkara khusus untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka telah melalui serangkaian tahapan penyelidikan dan penyidikan,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (11/7/2025)
“Mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan ahli, pengumpulan barang bukti hingga ditemukan alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan pasal 184 KUHP, barulah seorang dapat dijadikan tersangka sehingga penetapan tersangka dalam perkara ini telah dilakukan secara profesional, proporsional, dan transparan,” tambah dia.
Terlebih, jaksa juga menjelaskan bahwa Tom Lembong sudah mengajukan praperadilan saat perkara masih dalam tahap penyidikan. Namun, praperadilan tersebut tidak diterima oleh Pengadilan Jakarta Selatan.
Dengan begitu, jaksa menegaskan bahwa penetapan Tom Lembong sebagai tersangka saat itu sudah sesuai dengan prosedur dan dilakukan secara profesional.
“Atas dasar fakta hukum terhadap materi pembelaan terdakwa yang menyatakan perkara korupsi yang dituduhkan kepada terdakwa, termasuk penetapan sebagai tersangka adalah bentuk kriminalisasi dan politisasi adalah sebagai sangat tidak benar dan tidak berdasar dan hanya merupakan klaim sepihak dari terdakwa yang tidak dapat dibuktikan kebenaran dalam persidangan perkara a quo,” tutur jaksa.
“Penyidik maupun penuntut umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang telah diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan proses penyidikan dan penuntutan secara profesional,” tandas dia.
Baca Juga: Tom Lembong Klaim ChatGPT dan Grok Akan Vonis Dirinya Tak Bersalah
Mengaku Dikriminalisasi
Sebelumnya eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menyampaikan bahwa dirinya menjadi terdakwa karena mendukung Anies Baswedan sebagai Calon Presiden pada Pilpres 2024.
Hal itu dia sampaikan melalui pleidoi atau nota pembelaan berjudul “Di Persimpangan” yang dibacakan dalam sidang kasus dugaan korupsi pada impor gula kristal mentah yang menjadikannya sebagai terdakwa.
Awalnya, dia menjelaskan bahwa sepanjang 2023, dia mengaku berupaya semaksimal mungkin agar Anies bisa menjadi Calon Presiden pada Pilpres 2024.
Pada saat yang sama, tepatnya 3 Oktober 2023, Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) terkait importasi gula yang dia lakukan pada 2015-2016 saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan.
Meski begitu, Tom Lembong mengaku tetap bergabung dengan Tim Kampanye Nasional Anies Baswedan yang saat itu berpasangan dengan Muhaimin Iskandar.
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Bukan Buang Duit, Ini Alasan Sewa Mobil Dinas Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli
-
Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Redam Friksi Kasus Febrie Adriansyah
-
Terungkap! Motif Siswa Padang Ledakkan Bom, Dendam Dibully Sejak SD
-
Adian Napitupulu Terima Buku Anotasi KUHAP, Ini Fungsinya
-
Tragedi di Balik Tembok Pesantren: Mengurai Kasus Santri Dibakar di Lombok
-
Bupati Mojokerto Berangkatkan 30 Siswa Sekolah Rakyat ke Kediri untuk Tahun Ajaran 2026/2027
-
Rugikan Masyarakat, Gubsu Bobby Minta Pertamina Bereskan Persoalan Distribusi BBM Dalam Dua Hari
-
Menhut Raja Juli Soal Inpres Gajah: 9 Menteri Wajib Jaga Habitat Nona Seroja dan Bang Domang
-
Legislator PDIP Tegaskan RUU Perampasan Aset Jalan Terus: Kita Geber Sampai Sah!
-
Teror Bom di SD Srengseng, Wakil Ketua Komisi X Desak Polisi Usut Tuntas