Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung membantah pernyataan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong yang mengaku terdapat kriminalisasi dan politisasi dalam perkara yang menjeratnya.
Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan replik atau tanggapan atas nota pembelaan (pleidoi) Tom Lembong dalam perkara dugaan korupsi pada importasi gula.
Jaksa membantah bahwa proses hukum yang menjerat Tom Lembong disebabkan oleh sikap politik yang berseberangan dengan penguasa, yaitu menjadi tim kampanye Anies Baswedan dalam Pilpres 2024.
“Penyidik maupun penuntut umum dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang telah diberi undang oleh perundang-undangan untuk melakukan proses penyidikan dan penuntutan tentunya telah bekerja secara profesional dalam proses penanganan suatu perkara khusus untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka telah melalui serangkaian tahapan penyelidikan dan penyidikan,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (11/7/2025)
“Mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan ahli, pengumpulan barang bukti hingga ditemukan alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan pasal 184 KUHP, barulah seorang dapat dijadikan tersangka sehingga penetapan tersangka dalam perkara ini telah dilakukan secara profesional, proporsional, dan transparan,” tambah dia.
Terlebih, jaksa juga menjelaskan bahwa Tom Lembong sudah mengajukan praperadilan saat perkara masih dalam tahap penyidikan. Namun, praperadilan tersebut tidak diterima oleh Pengadilan Jakarta Selatan.
Dengan begitu, jaksa menegaskan bahwa penetapan Tom Lembong sebagai tersangka saat itu sudah sesuai dengan prosedur dan dilakukan secara profesional.
“Atas dasar fakta hukum terhadap materi pembelaan terdakwa yang menyatakan perkara korupsi yang dituduhkan kepada terdakwa, termasuk penetapan sebagai tersangka adalah bentuk kriminalisasi dan politisasi adalah sebagai sangat tidak benar dan tidak berdasar dan hanya merupakan klaim sepihak dari terdakwa yang tidak dapat dibuktikan kebenaran dalam persidangan perkara a quo,” tutur jaksa.
“Penyidik maupun penuntut umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang telah diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan proses penyidikan dan penuntutan secara profesional,” tandas dia.
Baca Juga: Tom Lembong Klaim ChatGPT dan Grok Akan Vonis Dirinya Tak Bersalah
Mengaku Dikriminalisasi
Sebelumnya eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menyampaikan bahwa dirinya menjadi terdakwa karena mendukung Anies Baswedan sebagai Calon Presiden pada Pilpres 2024.
Hal itu dia sampaikan melalui pleidoi atau nota pembelaan berjudul “Di Persimpangan” yang dibacakan dalam sidang kasus dugaan korupsi pada impor gula kristal mentah yang menjadikannya sebagai terdakwa.
Awalnya, dia menjelaskan bahwa sepanjang 2023, dia mengaku berupaya semaksimal mungkin agar Anies bisa menjadi Calon Presiden pada Pilpres 2024.
Pada saat yang sama, tepatnya 3 Oktober 2023, Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) terkait importasi gula yang dia lakukan pada 2015-2016 saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan.
Meski begitu, Tom Lembong mengaku tetap bergabung dengan Tim Kampanye Nasional Anies Baswedan yang saat itu berpasangan dengan Muhaimin Iskandar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
Terkini
-
Menkes Sesalkan Kematian Ibu Hamil di Papua, Janji Perbaikan Layanan Kesehatan Agar Tak Terulang
-
Danau Maninjau Sumbar Diserbu Longsor dan Banjir Bandang: Akses Jalan Amblas, Banyak Rumah Tersapu!
-
Terungkap! Rangkaian Kekejaman Alex, Bocah Alvaro Kiano Dibekap Handuk, Dicekik, Jasad Dibuang
-
Kronologi Brutal Legislator DPRD Bekasi Diduga Keroyok Warga di Kafe hingga Retina Korban Rusak
-
Perempuan Jadi Pilar Utama Ketahanan Keluarga ASN, Pesan Penting dari Akhmad Wiyagus
-
TelkomGroup Fokus Lakukan Pemulihan Layanan Infrastruktur Terdampak Bencana di Sumatra Utara - Aceh
-
Provinsi Maluku Mampu Jaga Angka Inflasi Tetap Terkendali, Mendagri Berikan Apresiasi
-
KPK Beberkan 12 Dosa Ira Puspadewi di Kasus ASDP, Meski Dapat Rehabilitasi Prabowo
-
86 Korban Ledakan SMAN 72 Dapat Perlindungan LPSK, Namun Restitusi Tak Berlaku bagi Pelaku Anak
-
Siapa Vara Dwikhandini? Wanita yang Disebut 24 Kali Check In dengan Arya Daru Sebelum Tewas