Suara.com - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang digodok di Senayan ternyata menyimpan 'senjata' baru bagi masyarakat untuk melawan kebuntuan tersebut.
DPR memastikan, ada pasal-pasal progresif yang dirancang untuk melindungi hak pencari keadilan secara signifikan.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengklaim bahwa salah satu terobosan utamanya, yakni adanya ketentuan yang memungkinkan pelapor untuk mengadukan penyidik jika laporan mereka tak kunjung diproses.
Menurut Habiburokhman, aturan progresif ini diatur dalam Pasal 23 ayat (7) draf RKUHAP.
Ia menegaskan bahwa mekanisme ini tidak ada dalam KUHAP lama, yang seringkali membuat masyarakat tidak berdaya saat laporannya diabaikan.
"Kami ingin katakan di KUHAP lama lebih buruk lagi. Tidak diatur kalau laporan tidak ditindaklanjuti, tidak ada aturan sama sekali. Di Pasal 23 ayat 7 kami membuat aturan yang lebih progresif," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (11/7/2025).
Pasal tersebut memberikan kewenangan kepada pelapor untuk mengadukan penyelidik ataupun penyidik bila laporannya belum diproses dalam jangka waktu 14 hari.
"Dalam hal penyelidikan penyidik tidak menanggapi laporan dalam jangka waktu paling lama 14 hari, terutama sejak laporan pengaduan diterima, laporan dapat melaporkan penyidik atau penyelidik-penyelidik yang tidak menindaklanjuti laporan, atau pengaduan kepada atasan penyidik atau pejabat pengemban fungsi pengawasan dalam penyidikan," tutur Habiburokhman.
Tak hanya soal pelaporan, perlindungan bagi mereka yang berstatus tersangka juga menjadi sorotan utama dalam revisi ini.
Baca Juga: RUU KUHAP Bikin Polri 'Super Power'? Ketua Komisi III DPR: Justru Kewenangannya Kami Pangkas!
Kini, hak tersangka untuk memilih sendiri kuasa hukumnya dijamin secara eksplisit.
"Di KUHAP lama ini enggak diatur. Enggak ada perlindungan untuk memilih kuasa hukum."
"Di KUHAP baru yang kemarin kita sepakati, kita ketok, Pasal 134, huruf D, tersangka memiliki hak untuk memilih, menghubungi, dan mendapatkan pendampingan advokat dalam setiap pemeriksaan," tuturnya.
Ia mengklaim Pasal 134 huruf D sebagai pasal yang sangat progresif karena secara tegas menjamin hak tersangka untuk memilih advokatnya sendiri.
Hal ini diharapkan dapat mengakhiri praktik pemberian kuasa hukum yang sekadar formalitas atau yang dikenal dengan istilah pocket lawyer.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
Terkini
-
DPR: Napi Korupsi Ngopi di Kafe, 'Mustahil Tanpa Kerja Sama Petugas!'
-
Negara Rugi Bandar Akibat Rokok Ilegal, Ekonom: Penegakan Hukum Tak Bisa Ditawar
-
Bulog Pastikan Harga Minyakita Stabil dan Stok Berlimpah
-
Selat Hormuz Memanas, Indonesia Amankan Kedaulatan Pangan Lewat Kemandirian Produksi Pupuk
-
Pupuk Indonesia Dukung Kejurnas Angkat Besi Senior 2026 di Bandung, Dorong Pembinaan Berkelanjutan
-
Sopir Bajaj Tanah Abang Dipalak, DPRD DKI Dorong Sistem Parkir Cashless
-
Ustaz Solmed Laporkan Lebih dari 10 Akun Medsos atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
-
Satu Keluarga Tewas Akibat Kebakaran, Wali Kota Jakbar: Teralis Besi Menyulitkan Evakuasi
-
Bukan Sekadar Revisi, Pemerintah Sebut Perubahan UU HAM Lebih dari 50 Persen
-
Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi, DPR Ngaku Tak Tahu Hery Susanto Berkasus Saat Uji Kelayakan