Suara.com - Sebuah tawaran tak biasa datang dari pimpinan Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Merasa gerah dengan tudingan bahwa proses revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dilakukan secara diam-diam, ia mempersilakan masyarakat untuk menginap di Gedung DPR.
Langkah ini ia tawarkan agar publik bisa memantau langsung setiap tahapan pembahasan RUU KUHAP, bahkan hingga larut malam.
"Saya minta bisa nggak nih kawan-kawan, nginap di sini bareng-bareng kalau misalnya sampai malam, di atas atau di bawah juga nggak apa-apa. Silakan yang mau teman-teman mengikuti proses ini," kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, dilansir Antara, Jumat (11/7/2025).
Tak hanya memberikan izin menginap, politisi Partai Gerindra ini juga menjanjikan konsumsi bagi siapa saja yang datang untuk mengawal proses legislasi tersebut.
"Silakan nanti konsumsi kami sediakan, kalau uang lembur minta ke bos ya. Tapi konsumsi, teh, kopi, gorengan, kami siapkan," katanya.
Habiburokhman menegaskan, tidak ada satu pun hal yang ditutup-tutupi dalam pembahasan revisi KUHAP. Sebagai bukti, ia menyebut bahwa rapat Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) yang biasanya bersifat tertutup, kini sengaja dibuka untuk umum dan disiarkan langsung melalui kanal YouTube DPR RI.
Selain itu, ia juga menjamin seluruh rapat pembahasan revisi KUHAP hanya akan digelar di Gedung DPR RI, Senayan, dan tidak akan dilakukan di tempat lain untuk menghindari kecurigaan publik.
Saat ini, pembahasan RUU KUHAP telah memasuki tahap Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi setelah Komisi III DPR menyelesaikan pembahasan 1.676 poin Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pada Kamis (10/7/2025).
Baca Juga: DPR-Pemerintah Sepakat Hapus Larangan MA Perberat Hukuman di KUHAP, Ini Respons Ketua MA
Berita Terkait
-
DPR-Pemerintah Sepakat Hapus Larangan MA Perberat Hukuman di KUHAP, Ini Respons Ketua MA
-
Pemerintah-DPR Ngebut 2 Hari Bahas Seluruh DIM Revisi KUHAP, Pasang Target Apa?
-
Revisi KUHAP: Negara Wajib Ganti Rugi Korban Jika Pelaku Tidak Mampu
-
Revisi KUHAP, MA Dilarang Jatuhkan Hukuman Lebih Berat dari Pengadilan
-
Tepis Revisi KUHAP Minim Partisipasi Publik, Komisi III DPR: Kami Wakil Masyarakat Sipil!
Terpopuler
- 6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 29 November: Ada Rivaldo, Ribuan Gems, dan Kartu 110-115
- Bercak Darah di Pohon Jadi Saksi Bisu, Ini Kronologi Aktor Gary Iskak Tewas dalam Kecelakaan Maut
- 5 Shio Paling Beruntung Hari Ini Minggu 30 November 2025, Banjir Hoki di Akhir Bulan!
- 7 Rekomendasi Motor Paling Tangguh Terjang Banjir, Andalan saat Musim Hujan
Pilihan
-
Darurat Tengah Malam? Ini Daftar Rumah Sakit & Puskesmas 24 Jam di Palembang
-
604 Orang Meninggal Dunia dalam Bencana Sumatera: Update Terkini
-
Jeritan Ojol di Uji Coba Malioboro: Jalan Kaki Demi Sesuap Nasi, Motor Terancam Hilang
-
OJK Selidiki Dugaan Mirae Asset Sekuritas Lenyapkan Dana Nasabah Rp71 Miliar
-
Pasaman: Dari Kota Suci ke Zona Rawan Bencana, Apa Kita Sudah Diperingatkan Sejak Lama?
Terkini
-
Nestapa Istri Brigadir Nurhadi, Tuntut Ganti Rugi Rp771 Juta Atas Kematian Janggal Suaminya
-
Tiba di Arab Saudi, Penyidik KPK Bersiap Usut Dugaan 'Permainan' Kuota Haji di Tanah Suci
-
Kemensos Dirikan 28 Dapur Umum, Produksi 100 Ribu Nasi Bungkus Tiap Hari untuk Korban Banjir Sumatra
-
Korupsi Proyek Rel Kereta Api Medan Ancam Keselamatan, KPK: Bisa Sebabkan Kecelakaan Maut
-
Diangkut Helikopter, 4 Ton Bantuan Udara Diterjunkan ke 3 Kabupaten di Sumbar
-
Sudah Kirim Surat Panggilan, KPK akan Periksa Ridwan Kamil Pekan Ini
-
KPK Jebloskan ASN Kemenhub ke Penjara, Diduga Otak Pengaturan Proyek Kereta Api Medan
-
Awas Macet! Cek Pengalihan Arus Reuni Akbar 212 di Monas Besok, Ini Titik Rawan Kepadatan
-
Akses Terputus, Relawan PSI Tetap Tempuh Jalan Sulit Salurkan Bantuan untuk Warga Tapanuli Utara
-
Babak Baru Skandal Satelit Kemenhan, Laksda Leonardi Cs Segera Diadili