Suara.com - Sebuah tawaran tak biasa datang dari pimpinan Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Merasa gerah dengan tudingan bahwa proses revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dilakukan secara diam-diam, ia mempersilakan masyarakat untuk menginap di Gedung DPR.
Langkah ini ia tawarkan agar publik bisa memantau langsung setiap tahapan pembahasan RUU KUHAP, bahkan hingga larut malam.
"Saya minta bisa nggak nih kawan-kawan, nginap di sini bareng-bareng kalau misalnya sampai malam, di atas atau di bawah juga nggak apa-apa. Silakan yang mau teman-teman mengikuti proses ini," kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, dilansir Antara, Jumat (11/7/2025).
Tak hanya memberikan izin menginap, politisi Partai Gerindra ini juga menjanjikan konsumsi bagi siapa saja yang datang untuk mengawal proses legislasi tersebut.
"Silakan nanti konsumsi kami sediakan, kalau uang lembur minta ke bos ya. Tapi konsumsi, teh, kopi, gorengan, kami siapkan," katanya.
Habiburokhman menegaskan, tidak ada satu pun hal yang ditutup-tutupi dalam pembahasan revisi KUHAP. Sebagai bukti, ia menyebut bahwa rapat Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) yang biasanya bersifat tertutup, kini sengaja dibuka untuk umum dan disiarkan langsung melalui kanal YouTube DPR RI.
Selain itu, ia juga menjamin seluruh rapat pembahasan revisi KUHAP hanya akan digelar di Gedung DPR RI, Senayan, dan tidak akan dilakukan di tempat lain untuk menghindari kecurigaan publik.
Saat ini, pembahasan RUU KUHAP telah memasuki tahap Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi setelah Komisi III DPR menyelesaikan pembahasan 1.676 poin Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pada Kamis (10/7/2025).
Baca Juga: DPR-Pemerintah Sepakat Hapus Larangan MA Perberat Hukuman di KUHAP, Ini Respons Ketua MA
Berita Terkait
-
DPR-Pemerintah Sepakat Hapus Larangan MA Perberat Hukuman di KUHAP, Ini Respons Ketua MA
-
Pemerintah-DPR Ngebut 2 Hari Bahas Seluruh DIM Revisi KUHAP, Pasang Target Apa?
-
Revisi KUHAP: Negara Wajib Ganti Rugi Korban Jika Pelaku Tidak Mampu
-
Revisi KUHAP, MA Dilarang Jatuhkan Hukuman Lebih Berat dari Pengadilan
-
Tepis Revisi KUHAP Minim Partisipasi Publik, Komisi III DPR: Kami Wakil Masyarakat Sipil!
Terpopuler
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 5 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Kolagen untuk Hilangkan Kerutan, Murah Meriah Mudah Ditemukan
- 6 Hybrid Sunscreen untuk Mengatasi Flek Hitam di Usia Matang 40 Tahun
- Patrick Kluivert Dipecat, 4 Pelatih Cocok Jadi Pengganti Jika Itu Terjadi
Pilihan
-
Bikin Geger! Gunung Lawu Dilelang jadi Proyek Geothermal, ESDM: Sudah Kami Keluarkan!
-
Uang MBG Rp100 T Belum Cair, Tapi Sudah Dibalikin!, Menkeu Purbaya Bingung
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Kamera Terbaik Oktober 2025
-
Keuangan Mees Hilgers Boncos Akibat Absen di FC Twente dan Timnas Indonesia
-
6 Rekomendasi HP Murah Tahan Air dengan Sertifikat IP, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Terungkap Setelah Viral atau Tewas, Borok Sistem Perlindungan Anak di Sekolah Dikuliti KPAI
-
Pemerintah Bagi Tugas di Tragedi Ponpes Al Khoziny, Cak Imin: Polisi Kejar Pidana, Kami Urus Santri
-
Akali Petugas dengan Dokumen Palsu, Skema Ilegal Logging Rp240 Miliar Dibongkar
-
Pemprov DKI Ambil Alih Penataan Halte Transjakarta Mangkrak, Termasuk Halte BNN 1
-
Menag Ungkap Banyak Pesantren dan Rumah Ibadah Berdiri di Lokasi Rawan Bencana
-
Menag Ungkap Kemenag dapat Tambahan Anggaran untuk Perkuat Pesantren dan Madrasah Swasta
-
Gus Irfan Minta Kejagung Dampingi Kementerian Haji dan Umrah Cegah Korupsi
-
Misteri Suap Digitalisasi Pendidikan: Kejagung Ungkap Pengembalian Uang dalam Rupiah dan Dolar
-
Usai Insiden Al Khoziny, Pemerintah Perketat Standar Keselamatan Bangunan Pesantren
-
Kalah Praperadilan, Pulih dari Operasi Ambeien, Nadiem: Saya Siap Jalani Proses Hukum