Suara.com - Badan Penyelenggara Haji (BPH) RI sedang melakukan kajian mendalam terkait besaran biaya haji 2026 atau musim haji 1447 Hijriah.
Tenaga Ahli BPH RI, Ichsan Marsha mengatakan bahwa arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto mendorong agar beban biaya bagi calon jemaah haji bisa diturunkan dibanding tahun sebelumnya.
"Kemarin kita sudah di-mention lagi sama Pak Presiden terkait penurunan biaya haji, dan sekarang memang masih dikaji besarannya," ujar Tenaga Ahli BPH RI, Ichsan Marsha di Kota Padang, Sabtu (6/7/2025).
Presiden Prabowo telah meminta BPH RI dan instansi terkait untuk merumuskan ulang Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) agar lebih terjangkau.
Saat ini, BPH masih mematangkan beberapa skema, sambil terus memantau kebijakan terbaru dari Pemerintah Arab Saudi yang bisa mempengaruhi total pembiayaan haji.
"Dinamika kebijakan dari Arab Saudi cukup cepat, termasuk soal jadwal penyelenggaraan haji yang dimajukan. Ini membuat kita harus mempercepat proses pembiayaan di dalam negeri juga," jelas Ichsan.
BPH berkomitmen akan mengumumkan besaran biaya haji 2026 dalam waktu dekat, mengingat waktu pelaksanaan semakin dekat. Proses penentuan besaran biaya ini juga akan melibatkan DPR RI, khususnya Komisi VIII yang membidangi urusan haji dan umrah.
"Kalau untuk kisaran biayanya kita belum bisa jawab sekarang karena itu nanti perlu diskusi juga dengan DPR termasuk formulasi Bipih itu sendiri," katanya.
Sebagai catatan, pemerintah sebelumnya bersama DPR RI telah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 sebesar Rp 89,41 juta, lebih rendah Rp 4 juta dibanding BPIH 2024. Dengan penurunan ini, Bipih yang dibayarkan jemaah juga ikut turun menjadi Rp55,43 juta dari sebelumnya Rp56,04 juta.
Nilai manfaat per jamaah pun ikut turun dari Rp37,36 juta pada 2024 menjadi Rp33,97 juta tahun 2025. Penyesuaian ini mencerminkan upaya efisiensi tanpa mengorbankan kualitas layanan ibadah haji bagi warga negara Indonesia.
Kebijakan subsidi haji dari dana manfaat tetap menjadi elemen penting dalam struktur pembiayaan, yang kini tengah dievaluasi agar berkelanjutan dan tidak membebani keuangan haji di masa depan.
Keputusan resmi mengenai biaya haji 2026 akan disampaikan usai seluruh proses kajian rampung dan mendapat persetujuan legislatif. (Antara)
Berita Terkait
-
Gus Yaqut Tersangka Skandal Haji, Tambah Daftar Panjang Eks Menteri Jokowi Terjerat Korupsi
-
Terpopuler: Harta Yaqut Cholil Meroket Setara McLaren, 5 Mobil Bekas untuk Karyawan UMR
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar