News / Nasional
Selasa, 24 Februari 2026 | 14:25 WIB
Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Melissa Anggraini memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.
Baca 10 detik
  • Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengajukan praperadilan terhadap KPK terkait status tersangka korupsi kuota haji 2023-2024.
  • Pembelaan Yaqut menyoroti keberhasilan memberangkatkan 241.000 jemaah, mayoritas haji reguler, sebagai capaian historis.
  • Kasus ini bermula sejak Agustus 2025 dan puncaknya penetapan tersangka pada Januari 2026 dengan taksiran kerugian negara Rp1 triliun.

Suara.com - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut, secara terbuka memaparkan capaian kinerjanya selama menjabat sebagai pimpinan tertinggi di Kementerian Agama.

Di tengah badai hukum yang menjeratnya, pihak Yaqut mengakui telah berhasil memberangkatkan sebanyak 241.000 jemaah haji ke tanah suci.

Angka itu diklaim Yaqut sebagai salah satu pencapaian terbesar dalam sejarah penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.

Pernyataan tersebut muncul sebagai bagian dari strategi pembelaan dalam sidang praperadilan yang diajukan Yaqut terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Langkah hukum ini diambil menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tambahan untuk periode penyelenggaraan tahun 2023-2024.

Kasus ini menjadi perhatian publik luas, terutama bagi masyarakat di kota-kota besar yang sangat peduli terhadap transparansi tata kelola dana keagamaan.

Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas memberikan pembelaan mengenai integritas kliennya dalam mengelola kuota haji yang sangat masif.

"Gus Yaqut sudah berhasil memberangkatkan jemaah dengan jumlah terbesar, 241.000 jamaah," kata kuasa hukum Yaqut, Melissa Anggraini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebagaimana dilansir Antara, Selasa (24/2/2026).

Angka tersebut dijadikan bukti bahwa manajemen haji di bawah kepemimpinan Yaqut berjalan dengan skala yang luar biasa besar.

Baca Juga: Gus Yaqut Tuding Ada Cacat Prosedur Penanganan Kasus Kuota Haji Oleh KPK

Lebih lanjut, Melissa merinci komposisi dari ratusan ribu jemaah yang diberangkatkan tersebut untuk menepis anggapan adanya ketidakadilan dalam pembagian kuota.

Berdasarkan data yang dipaparkan, dari total 241.000 jemaah, mayoritas merupakan jemaah haji reguler yang mencapai 213.320 orang.

Sementara itu, jemaah haji khusus hanya berjumlah sekitar 27.000 orang. Data ini sengaja ditonjolkan untuk membantah spekulasi yang menyebutkan adanya penyalahgunaan wewenang dalam pengalokasian kuota tambahan.

Pihak Yaqut menyayangkan adanya narasi yang berkembang di publik maupun dalam penyelidikan yang seolah-olah menyudutkan kebijakan kementerian saat itu.

"Artinya, hanya 11 persen haji khususnya, tapi selalu digaung-gaungkan seolah 50-50," ucap Melissa.

Menurutnya, proporsi tersebut menunjukkan bahwa keberpihakan kementerian tetap berada pada jemaah haji reguler yang merupakan bagian terbesar dari daftar tunggu haji di Indonesia.

Persoalan kuota tambahan memang menjadi titik sentral dalam sengketa hukum ini. Kuasa hukum Yaqut menyoroti adanya kegagalpahaman dalam melihat kebijakan kuota tambahan, terutama untuk proyeksi tahun 2025.

Ia menilai saat ini para pengambil kebijakan cenderung tidak lagi berani mengambil langkah strategis karena adanya tekanan hukum, sehingga kuota tambahan haji tidak tersedia. Hal ini dianggap merugikan calon jemaah yang telah menunggu bertahun-tahun.

Dalam argumennya, Melissa bahkan menantang agar persidangan dapat menghadirkan saksi-saksi kunci dari pihak internasional maupun mantan pejabat terkait untuk memberikan kesaksian yang objektif.

Ia mempertanyakan kesiapan infrastruktur jika kuota tambahan dipaksakan tanpa perhitungan matang.

"Bahwa kalaulah dapat kuota tambahan 20.000, mau diletakkan di mana jamaah itu? Akhirnya bagi mereka apa? Kuota tambahan itu bukanlah berkah, tapi bencana," ungkap Melissa.

Sidang perdana praperadilan ini dipimpin oleh Hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putro dengan agenda pembacaan permohonan.

Namun, proses hukum ini harus tertunda karena ketidakhadiran pihak termohon, yakni KPK. Akibatnya, hakim memutuskan untuk menunda persidangan hingga Selasa, 3 Maret 2026.

Penundaan ini memperpanjang ketidakpastian hukum terkait status tersangka yang disandang oleh mantan Menteri Agama tersebut.

Kilas balik kasus ini bermula pada 9 Agustus 2025, saat KPK secara resmi memulai penyidikan atas dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023-2024.

Lembaga antirasuah tersebut mencium adanya ketidakberesan dalam distribusi kuota yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat signifikan.

Pada perkembangan selanjutnya, tepatnya 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan hasil penghitungan awal yang mengejutkan publik. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Seiring dengan pengumuman tersebut, KPK juga melakukan langkah preventif dengan mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri.

Mereka yang dicegah adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur yang merupakan pemilik biro penyelenggara haji ternama, Maktour.

Puncak dari penyidikan ini terjadi pada 9 Januari 2026, ketika KPK secara resmi menetapkan Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) sebagai tersangka.

Keduanya diduga kuat terlibat dalam pengaturan kuota haji yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Tidak terima dengan penetapan tersebut, Yaqut mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, sebagai upaya untuk membatalkan status tersangkanya.

Load More