Suara.com - Pleidoi Hasto Kristiyanto yang menjadi senjata pamungkas terakhir Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut untuk mementahkan dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), malah menjadi bahan untuk serangan balik.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan semakin yakin akan kesalahan Hasto Kristiyanto dalam kasus suap Harun Masiku.
Keyakinan ini justru diperkuat oleh nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan oleh tim hukum Hasto sendiri.
Menurut jaksa, pleidoi tersebut secara keliru hanya berpegang pada fakta-fakta persidangan lama di tahun 2020, sambil mengabaikan perkembangan baru yang krusial.
Puncaknya, jaksa menyoroti pengakuan Hasto di persidangan bahwa ia memang meminta Riezky Aprilia—caleg terpilih yang menggantikan almarhum Nazaruddin Kiemas—untuk mundur demi memberi jalan bagi Harun Masiku.
“Pembuktian perbuatan terdakwa tersebut semakin meyakinkan kita. Terdakwa dan tim penasihat hukumnya mengakui dan membenarkan bahwa terdakwa telah mengupayakan Harun Masiku di KPU agar menjadi anggota DPR RI menggantikan Rizki Aprilia sesuai keputusan partai,” tegas Jaksa Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7/2025).
Jaksa Wawan menekankan, upaya Hasto itu terus dilakukan secara paksa meskipun Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menolaknya secara resmi.
Penolakan KPU didasari argumen bahwa permintaan PDIP tidak memiliki landasan hukum dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Fakta bahwa terdakwa tetap ngotot meski KPU sudah menyatakan permohonan itu ilegal menunjukkan adanya niat untuk menerobos aturan," tambah jaksa.
Baca Juga: Jaksa Siap Lawan Balik Pleidoi Hasto Hari Ini
Kilas Balik Tuntutan dan Jerat Hukum Berlapis
Replik tajam dari jaksa ini menjadi bagian dari babak akhir persidangan sebelum vonis dijatuhkan.
Sebelumnya, pada Kamis (3/7/2025) silam, Hasto Kristiyanto telah dituntut hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Tuntutan tersebut didasarkan pada dua dakwaan Utama, yakni dugaan Suap; Hasto didakwa memberikan suap sebesar Rp 400 juta kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk memuluskan jalan Harun Masiku ke parlemen. Perbuatan ini dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) UU Tipikor.
Kemudian, perintangan Penyidikan (Obstruction of Justice); Hasto juga didakwa merintangi proses hukum yang dilakukan KPK, yang diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor.
KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka pada 23 Desember 2024.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
-
Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!
-
Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global
-
Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen
-
Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan
-
MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba
-
Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi
-
Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat
-
Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal
-
Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi