Suara.com - Pleidoi Hasto Kristiyanto yang menjadi senjata pamungkas terakhir Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut untuk mementahkan dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), malah menjadi bahan untuk serangan balik.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan semakin yakin akan kesalahan Hasto Kristiyanto dalam kasus suap Harun Masiku.
Keyakinan ini justru diperkuat oleh nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan oleh tim hukum Hasto sendiri.
Menurut jaksa, pleidoi tersebut secara keliru hanya berpegang pada fakta-fakta persidangan lama di tahun 2020, sambil mengabaikan perkembangan baru yang krusial.
Puncaknya, jaksa menyoroti pengakuan Hasto di persidangan bahwa ia memang meminta Riezky Aprilia—caleg terpilih yang menggantikan almarhum Nazaruddin Kiemas—untuk mundur demi memberi jalan bagi Harun Masiku.
“Pembuktian perbuatan terdakwa tersebut semakin meyakinkan kita. Terdakwa dan tim penasihat hukumnya mengakui dan membenarkan bahwa terdakwa telah mengupayakan Harun Masiku di KPU agar menjadi anggota DPR RI menggantikan Rizki Aprilia sesuai keputusan partai,” tegas Jaksa Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7/2025).
Jaksa Wawan menekankan, upaya Hasto itu terus dilakukan secara paksa meskipun Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menolaknya secara resmi.
Penolakan KPU didasari argumen bahwa permintaan PDIP tidak memiliki landasan hukum dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Fakta bahwa terdakwa tetap ngotot meski KPU sudah menyatakan permohonan itu ilegal menunjukkan adanya niat untuk menerobos aturan," tambah jaksa.
Baca Juga: Jaksa Siap Lawan Balik Pleidoi Hasto Hari Ini
Kilas Balik Tuntutan dan Jerat Hukum Berlapis
Replik tajam dari jaksa ini menjadi bagian dari babak akhir persidangan sebelum vonis dijatuhkan.
Sebelumnya, pada Kamis (3/7/2025) silam, Hasto Kristiyanto telah dituntut hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Tuntutan tersebut didasarkan pada dua dakwaan Utama, yakni dugaan Suap; Hasto didakwa memberikan suap sebesar Rp 400 juta kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk memuluskan jalan Harun Masiku ke parlemen. Perbuatan ini dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) UU Tipikor.
Kemudian, perintangan Penyidikan (Obstruction of Justice); Hasto juga didakwa merintangi proses hukum yang dilakukan KPK, yang diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor.
KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka pada 23 Desember 2024.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
-
Pundit Belanda: Patrick Kluivert, Alex Pastoor Cs Gagal Total
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
Terkini
-
Tidak Menyerah, Tim Hukum Siapkan Bukti Baru: Ada Hak Konstitusional Nadiem yang Belum Terpenuhi
-
Penampakan Ijazah Jokowi di KPU DKI: Mirip dengan yang Viral, Pengamat Cari Kejanggalan Legalisir
-
4 Tahun di Bawah Kudeta Militer, Jurnalis di Myanmar Hidup dalam Bayang Penangkapan dan Serangan
-
Anthony Norman Lianto Bantah Tuduhan Kekerasan Seksual, Ungkap Bukti Terkini
-
Nadiem Makarim Kalah Telak, Praperadilan Ditolak, Kejagung Lanjutkan Sikat Korupsi Chromebook
-
Israel Ajukan Banding ke Pengadilan Arbitrase Olahraga Usai Indonesia Tolak Visa Atlet Senam
-
Praperadilan Ditolak, Kejagung Tegaskan Penahanan Nadiem Makarim Sah Secara Hukum
-
Alarm Merah! Korban Keracunan MBG Tembus 11.566 Jiwa, Puluhan Siswa SMP di Jatim Tumbang
-
Mbah Tarman Mahar Cek Rp3 Miliar yang Viral Ternyata Eks Narapidana 2022, Pernah Tipu Rp20 Triliun!
-
'Kami Bekerja Secara Diam-diam' Suara Jurnalis Myanmar dari Balik Tirai Besi Junta Militer