Suara.com - Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, yang dipimpin Ronny Talapessy, melancarkan serangan frontal terhadap alat bukti utama jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Ronny menegaskan bahwa file Call Data Record (CDR) yang diajukan jaksa tidak memiliki keaslian yang bisa dibuktikan.
Argumentasi sentral ini disampaikan dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto sebagai terdakwa.
“File CDR seharusnya tidak dapat dikategorikan sebagai Alat Bukti atau Barang Bukti karena tidak dapat dibuktikan keaslian dan keabsahannya,” kata Ronny di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025).
CDR, yang berisi rincian riwayat panggilan dan transaksi telekomunikasi, merupakan data krusial yang digunakan jaksa untuk merekonstruksi peristiwa.
Sebelumnya, jaksa mengaku mengetahui pergerakan Harun Masiku dan Hasto yang disebut melarikan diri ke Kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, pada Januari 2020, berdasarkan data CDR tersebut.
Momen itu terjadi saat KPK hendak melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Harun Masiku.
Ronny memaparkan dua kelemahan fatal dari bukti tersebut. Pertama, asal-usul data yang meragukan.
Berdasarkan tuntutan jaksa, file CDR tidak diperoleh langsung dari operator seluler, melainkan bersumber dari dua unit penyimpanan eksternal.
Baca Juga: Pledoi Hasto: KPK Gagal Buktikan Motif, Kuasa Hukum Tunjuk Harun Masiku Punya Segalanya
“Majelis Hakim Yang Mulia, kita tidak pernah tahu Flashdisk ini diberikan oleh siapa dan apakah bisa dipercaya,” ujar Ronny.
Pernyataan tersebut merujuk pada Flashdisk Sandisk Cruzer Blade 16 GB dan 64 GB yang menjadi sumber data.
Menurutnya, hal ini membuka risiko manipulasi sehingga data tidak lagi otentik.
Kedua, Ronny menyoroti ketiadaan audit digital forensik. Fakta ini terungkap dari keterangan ahli digital forensik yang juga seorang penyelidik KPK di persidangan.
Ia menegaskan bahwa hanya ahli yang berwenang memvalidasi sebuah bukti digital, bukan penuntut umum.
“Satu-satunya yang mempunyai kewenangan untuk menyatakan suatu dokumen telah melalui proses Digital Forensik adalah ahli digital forensik dan bukan penuntut umum,” katanya, sembari meminta majelis hakim untuk mengesampingkan bukti tersebut sepenuhnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Modus Paket Online, Polisi Gagalkan Peredaran Vape Narkotika di Jakbar
-
Tolak Wacana Pilkada Lewat DPRD, PDIP Intens Lobi Partai Lain di Parlemen
-
Demo di Komdigi, Massa Minta Takedown Mens Rea di Netflix dan Ancam Lanjutkan Aksi ke Polda Metro
-
Nyumarno Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kunang
-
Registrasi Akun SNPMB 2026 dan Jadwal Pelaksanaan SNBP Terbaru
-
Siapa Sebenarnya Pelapor Pandji? Polisi Usut Klaim Atas Nama NU-Muhammadiyah yang Dibantah Pusat
-
Langit Jakarta 'Bocor', Mengapa Modifikasi Cuaca Tak Digunakan Saat Banjir Melanda?
-
Debit Air Berpotensi Naik, Ditpolairud Polda Metro Jaya Sisir Permukiman Warga di Pluit
-
Bus TransJakarta Hantam Tiang PJU di Kolong Tol Tanjung Barat, Satu Penumpang Terluka!
-
El Clasico Legenda Bakal Hadir di GBK, Pramono Anung: Persembahan Spesial 500 Tahun Jakarta