Suara.com - Isu mengenai keaslian ijazah sarjana milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali menjadi sorotan tajam publik.
Bukan lagi sekadar perdebatan di media sosial, polemik ini telah memasuki babak baru di ranah hukum dengan eskalasi yang signifikan.
Terbaru, laporan yang diajukan oleh pihak Jokowi terkait tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik secara resmi telah dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Polda Metro Jaya.
Langkah hukum ini menjadi manuver balasan dari kubu Jokowi setelah bertahun-tahun didera tudingan yang sama.
Peningkatan status ke penyidikan ini dilakukan setelah polisi mengklaim menemukan adanya unsur pidana berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pada Kamis (10/7) lalu.
Sejumlah barang bukti, termasuk 24 tautan video dan fotokopi ijazah, telah diserahkan sebagai dasar penyelidikan lebih lanjut.
"Ditingkatkannya ke tahap penyidikan menandakan pengaduan yang disampaikan Pak Jokowi mengandung kebenaran dan merupakan tindak pidana," ujar Rivai Kusumanegara, kuasa hukum Jokowi.
Namun, langkah proaktif Jokowi melaporkan balik para penudingnya hanyalah satu sisi dari drama multi-babak ini.
Di sisi lain, pertarungan hukum untuk menggugat keabsahan ijazah tersebut juga berlangsung di berbagai daerah, salah satunya yang paling menyita perhatian adalah persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Baca Juga: Said Didu: Ini Bukan Lagi Matahari Kembar, Tapi Ini Jokowi 3 Periode
Gugatan Gugur di Meja Hijau Solo
Beberapa waktu lalu, PN Solo menjadi arena pertarungan gugatan perdata yang dilayangkan oleh seorang pengacara bernama Muhammad Taufiq terhadap Presiden Jokowi, KPU Kota Solo, SMAN 6 Solo, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai para tergugat.
Namun, pada 10 Juli 2025, majelis hakim yang diketuai oleh Putu Gde Hariadi memutuskan gugatan tersebut gugur.
Dalam putusannya, hakim menyatakan PN Solo tidak memiliki kewenangan absolut untuk mengadili perkara tersebut.
Majelis hakim mengabulkan eksepsi dari para tergugat yang berargumen bahwa karena objek sengketa berkaitan dengan tindakan lembaga pemerintahan, maka jalur hukum yang seharusnya ditempuh adalah melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan Pengadilan Negeri.
"Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara ini," demikian bunyi putusan tersebut, yang praktis menghentikan proses sidang pokok perkara di tingkat pertama.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Tidak Ada Nasi di Rumah, Ibu di Makassar Mau Lempar Anak ke Kanal
-
Cuaca Semarang Hari Ini: Waspada Hujan Ringan, BMKG Ingatkan Puncak Musim Hujan Makin Dekat
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
Terkini
-
Jerat Impor Tembakau: Saat Petani Lokal Merugi dan Rokok Murah Mengancam Remaja
-
Banjir Kepung Sumatera: Puan Minta Pemerintah Gercep Evakuasi, Perintahkan Anggota DPR Turun
-
Bencana Ekologis Mengepung Indonesia, Wakil Ketua MPR Desak Pemerintah Percepat Aksi Iklim
-
Tegaskan Belum Hentikan Kasus Arya Daru, Polisi Buru 'Dalang' Medsos dan Dalami Sidik Jari Misterius
-
Fisik Mulai Pulih, Psikis Belum Stabil: Pemeriksaan F Pelaku Ledakan SMAN 72 Masih Tertunda
-
Babak Baru Kasus Alvaro Kiano: Polisi Dalami Keterlibatan Pihak Lain, Siapa Komplotan Alex?
-
Polda Siapkan Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi: Permintaan Roy Suryo Cs Jadi Pemicu?
-
Viral Bocah SD PP Naik KRL Tangerang-Jakarta Demi Sekolah, Rano Karno: Kamu Hebat Nak!
-
Babak Baru Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Polisi Gelar Perkara Khusus, Nasib Roy Suryo Cs Ditentukan
-
Jelang Nataru, Polda Metro Jaya Siagakan 1.500 Satpam dan Satkamling