Suara.com - Pleidoi Hasto Kristiyanto yang menjadi senjata pamungkas terakhir Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut untuk mementahkan dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), malah menjadi bahan untuk serangan balik.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan semakin yakin akan kesalahan Hasto Kristiyanto dalam kasus suap Harun Masiku.
Keyakinan ini justru diperkuat oleh nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan oleh tim hukum Hasto sendiri.
Menurut jaksa, pleidoi tersebut secara keliru hanya berpegang pada fakta-fakta persidangan lama di tahun 2020, sambil mengabaikan perkembangan baru yang krusial.
Puncaknya, jaksa menyoroti pengakuan Hasto di persidangan bahwa ia memang meminta Riezky Aprilia—caleg terpilih yang menggantikan almarhum Nazaruddin Kiemas—untuk mundur demi memberi jalan bagi Harun Masiku.
“Pembuktian perbuatan terdakwa tersebut semakin meyakinkan kita. Terdakwa dan tim penasihat hukumnya mengakui dan membenarkan bahwa terdakwa telah mengupayakan Harun Masiku di KPU agar menjadi anggota DPR RI menggantikan Rizki Aprilia sesuai keputusan partai,” tegas Jaksa Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7/2025).
Jaksa Wawan menekankan, upaya Hasto itu terus dilakukan secara paksa meskipun Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menolaknya secara resmi.
Penolakan KPU didasari argumen bahwa permintaan PDIP tidak memiliki landasan hukum dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Fakta bahwa terdakwa tetap ngotot meski KPU sudah menyatakan permohonan itu ilegal menunjukkan adanya niat untuk menerobos aturan," tambah jaksa.
Baca Juga: Jaksa Siap Lawan Balik Pleidoi Hasto Hari Ini
Kilas Balik Tuntutan dan Jerat Hukum Berlapis
Replik tajam dari jaksa ini menjadi bagian dari babak akhir persidangan sebelum vonis dijatuhkan.
Sebelumnya, pada Kamis (3/7/2025) silam, Hasto Kristiyanto telah dituntut hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Tuntutan tersebut didasarkan pada dua dakwaan Utama, yakni dugaan Suap; Hasto didakwa memberikan suap sebesar Rp 400 juta kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk memuluskan jalan Harun Masiku ke parlemen. Perbuatan ini dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) UU Tipikor.
Kemudian, perintangan Penyidikan (Obstruction of Justice); Hasto juga didakwa merintangi proses hukum yang dilakukan KPK, yang diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor.
KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka pada 23 Desember 2024.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Tidak Ada Nasi di Rumah, Ibu di Makassar Mau Lempar Anak ke Kanal
-
Cuaca Semarang Hari Ini: Waspada Hujan Ringan, BMKG Ingatkan Puncak Musim Hujan Makin Dekat
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
Terkini
-
KPK Soal Pembebasan Ira Puspadewi Cs: Secepatnya Ya
-
Belum Terima BLTS? PT Pos Indonesia Pastikan Surat Pemberitahuan Masih Terus Didistribusikan
-
Survei Tingkat Kepercayaan ke Lembaga Negara: BGN Masuk Tiga Besar, DPR-Parpol di Posisi Buncit
-
Darurat Banjir-Longsor Sumut, Bobby Nasution Fokus Evakuasi dan Buka Akses Jalur Logistik yang Putus
-
KPK Panggil Kakak Hary Tanoe dalam Kasus Bansos Hari Ini
-
Survei Terbaru Populi Center Sebut 81,7 Persen Publik Yakin Prabowo-Gibran Bawa Indonesia Lebih Baik
-
Heartventure Dompet Dhuafa Sapa Masyarakat Sumut, Salurkan Bantuan ke Samosir-Berastagi
-
Bansos Tetap Jalan Meski Sumatera Terendam Bencana, PT Pos Indonesia Pastikan Penyaluran Aman
-
KPK Pertimbangkan Lakukan Eksekusi Sebelum Bebaskan Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, Ini Penjelasannya
-
Francine PSI Tagih Janji Pramono: kalau Saja Ada CCTV yang Memadai, Mungkin Nasib Alvaro Beda