Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghentikan sementara proyek pemasangan jaringan kabel fiber optik PT Xenithing Indonesia Network di Jalan Pondok Gede Raya, Jakarta Timur.
Tindakan ini dilakukan setelah ditemukan pelanggaran metode kerja meski proyek sudah mendapatkan izin resmi dan paparan teknis.
Menurut Kepala Pusat Data dan Informasi, Wiwik Wahyuni, melalui pers release Dinas Bina Marga, terdapat sejumlah pelanggaran prosedur di lapangan:
“Material galian tidak dikarungi, tidak adanya pagar pengaman, rambu lalu lintas, serta penempatan material di area trotoar tanpa perlindungan," katanya dikutip Sein (14/7/2025).
Meski proyek telah memperoleh IPPJU No. 57/C.3/1/TM.10.02/e/2025 tertanggal 13 Maret, dan metode kerja telah dipaparkan pada rapat 21 April untuk penerbitan STLAK, divergensi antara perencanaan dan pelaksanaan itu nyata.
Teguran lisan digulirkan sejak 18 Juni, disusul pengecekan 23 Juni serta Surat Peringatan 1 pada 26 Juni. Namun hingga pengecekan lanjutan tanggal 1, 4, dan 5 Juli, belum ada perbaikan berarti.
Pada 7 Juli, dalam inspeksi bersama dengan pihak kontraktor, diputuskan untuk menghentikan sementara proyek guna evaluasi metode kerja secara menyeluruh.
Pada malam yang sama, seorang warga terjatuh ke dalam lubang hand hole, yang mempertegas urgensi penghentian.
Dalam penyelesaian secara kekeluargaan, korban menyatakan bahwa kejadian tersebut merupakan musibah tanpa unsur kelalaian yang disengaja dan tidak akan menempuh jalur hukum terhadap pelaksana pekerjaan.
Wiwik juga menegaskan bahwa pengawasan telah dilakukan sesuai kewenangan, dan ke depan:
"Ke depan, Dinas Bina Marga berkomitmen untuk memperketat pengawasan terhadap seluruh pekerjaan utilitas yang berada di ruang milik jalan, guna menjamin keselamatan publik dan ketertiban pelaksanaan proyek infrastruktur di wilayah DKI Jakarta," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Pita Suara Rusak usai Leher Terlilit Kabel Fiber Optik, Sultan Rif'at Terpaksa Pakai Alat Ini Agar Bisa Bicara
-
Penataan Kabel Semrawut di Kawasan Tendean
-
Lagi dan Lagi, Seorang Pemotor Terjatuh Akibat Terjerat Juntaian Kabel Fiber Optik di Kembangan
-
Diperiksa Polisi 6 Jam, Ayah Sultan Korban Terjerat Kabel Fiber Optik PT Bali Tower Ditanya Kronologi Kejadian
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
Terkini
-
Sambut Prabowo di Lampung, 30 Mahasiswa Berencana Gelar Aksi Jahit Mulut
-
Menaker Ajak Negara Asia Pasifik Perkuat Pelatihan Tenaga Kerja, Hadapi Pekerjaan Tergeser AI
-
CENTCOM: Amerika Serang Pertahanan Udara Iran, Stasiun Kendali Darat dan Radar Pengintai
-
Serangan AS ke Iran, Gelombang Ledakan Terjadi di Kota Jask dan Kouhe Mobarakeh Hingga Pulau Qeshm
-
Dirjen Imigrasi Minta Jajaran Fokus Kerja dan Hilangkan Budaya Kerja Lama yang Tidak Patut
-
Vonis Kasus Andrie Yunus Digelar Hari Ini, Nasib Empat Anggota BAIS TNI Akan Ditentukan
-
DPR: Jangan Terus Salahkan The Fed dan Perang Teluk Saat Rupiah Tertekan
-
Perang Pecah Lagi! Amerika Serang Iran Lagi, Luncurkan Rudal ke Dekat Jalur Minyak Dunia
-
Pengesahan Revisi UU Polri Dikritik, Dinilai Terlalu Terburu-Buru dan Tidak Transparan
-
Hari Ini, Empat Prajurit TNI Jalani Sidang Putusan Kasus Penyiraman Andrie Yunus