- Kemenko PMK mengadakan uji publik penentuan batas maksimal nikotin dan tar bersama industri tembakau pada Selasa (10/3/2026) di Jakarta.
- Uji publik ini bertujuan menjaring aspirasi serta kekhawatiran dari seluruh pemangku kepentingan sektor tembakau secara menyeluruh.
- Forum ini merupakan wadah mendengarkan masukan dan bukan forum untuk pengambilan keputusan atau pemaksaan kebijakan pemerintah.
Suara.com - Kementerian Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) lakukan uji publik hasil kajian penentuan batas maksimal kadae nikotin dan tar bersama sejumlah pelaku industri tembakau.
Menteri PMK Pratikno menyampaikan, uji publik itu dimaksudkan untuk mendengar aspirasi dari para pekerja tembakau, mulai dari petani, buruh, hingga pelaku industri.
Uji publik itu disebut menjadi bagian dari tanggung jawab Kemenko PMK sebagai penanggungjawan dalam penentuan batas maksimal kadar nikotin dan tar, sebagaimama diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2024
Pasal 431 ayat 6.
"Jadi pertemuan ini adalah uji publikasi untuk mendengarkan, pertemuan untuk secara sungguh-sungguh menjaring aspirasi, sekaligus menjaring kekhawatiran dan menjaring harapan dari Bapak-Ibu stakeholder yang berbeda," kata Pratikno dalam sambutannya di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (10/3/2026).
"Ada petani, ada pedagang, ada industri, ada pekerja, buruh, dan lain-lain," katanya menambahkan.
Pratikno menekankan kalau dirinya telah lama mengurus persoalan tersebut, bahkan sejak masih jadi Menteri Sektetaris Negara (Mensesneg) selama 10 tahun pada era Presiden RI ke-7 Joko Widodo.
Ia mengakui kalau isu pembatasan nikotin telah lama jadi perdebatan antara sektor kesehatan dengan ekonomi.
"Kami memahami banyak perbedaan pandangan, kekhawatiran dari para petani tembakau tentang betapa tingginya harapan terhadap tembakau," kata dia.
"Di sisi lain ada kekhawatiran dari para orang tua, tentang anak-anaknya, kesehatan anak-anaknya, kekhawatiran dari para akademisi, para aktivis kesehatan, berdasarkan pada data dan pengalaman yang cukup akurat. Dan inilah yang harus kita jembatani bersama," katanya menambahkan.
Baca Juga: 143,9 Juta Pergerakan Diprediksi Saat Lebaran 2026, Pemerintah Siapkan Strategi Pecah Arus Mudik
Pratikno mengatakan, forum uji publik tersebut dimaksudkan untuk membuka ruang dialog yang lebih luas antara pemerintah dengan para pemangku kepentingan di sektor tembakau.
Menurutnya, pemerintah perlu mendengar berbagai pandangan yang selama ini berkembang, terutama karena isu tersebut telah lama memunculkan perbedaan pendapat.
"Jadi, Bapak-Ibu sekalian, ini adalah forum untuk mendengarkan dan mendengarkan kembali. Kenapa saya katakan mendengarkan kembali? Karena saya mendengarkan ini sudah lama sekali, mengenai perbedaan-perbedaan ini," ujarnya.
Ia menegaskan, pertemuan tersebut bukan forum untuk mengambil keputusan ataupun memaksakan kebijakan tertentu kepada para pihak yang terlibat.
Sebaliknya, pemerintah ingin memastikan setiap aspirasi dan kekhawatiran dapat dipahami secara utuh sebelum langkah lanjutan diambil.
"Forum ini bukan forum untuk memutuskan, bukan forum untuk memaksakan, tetapi forum untuk mendengarkan, memahami dengan penuh empati," kata Pratikno.
Pratikno berharap seluruh peserta dapat memanfaatkan forum tersebut dengan sikap terbuka dan saling menghargai, sehingga dapat menghasilkan masukan terbaik bagi perumusan kebijakan ke depan.
"Saya berharap kita manfaatkan forum ini sebaik-baiknya dengan penuh empati, toleransi untuk menghasilkan yang terbaik bagi kita semua. Bukan hanya untuk jangka pendek, tetapi juga untuk jangka menengah dan jangka panjang," tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
Wamensos Minta Aceh Utara Penuhi Syarat Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen
-
Di Aceh, Ratusan Calon Siswa Terjangkau Masuk Sekolah Rakyat
-
Ungkit Jasa Misi PBB, 4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Minta Hukuman Ringan
-
Pemerintah Pusat dan DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah
-
Pastikan MBG Berbasis Sains, Nanik S Deyang Rekrut Profesor Gizi Masuk Jajaran BGN
-
Otto Hasibuan Digugat! Jabatan Wamenko dan Ketum PERADI Dinilai Tabrak Putusan MK
-
'Kita Kerjakan Bersama', Terkuak Rapat Gelap 4 Anggota BAIS TNI Sebelum Siram Air Keras Andrie Yunus
-
Sita Uang Ratusan Juta Saat OTT, KPK Bawa Bupati Muara Enim ke Jakarta Besok
-
Ismail Menangis, Asrul Bertongkat: Dua Bos Travel Resmi Ditahan KPK Kasus Kuota Haji
-
KPK Dalami Fakta Sidang Raffi Ahmad Titip iPhone 17 dari AS, Siap-siap Diperiksa?