Suara.com - Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri membongkar Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan internasional.
Adapun modus yang digunakan dalam merekrut calon pekerja migran dengan menjanjikan untuk bekerja di Uni Emirat Arab.
Alih-alih dapat merubah nasib dengan mencari peruntungan di negeri orang, para pekerja justru dikirim ke Myanmar dan dipekerjakan sebagai admin kripto.
Dir PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari proses repatriasi Warga Negara Indonesia (WNI) dari Myanmar pada Maret 2025 lalu.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa korban awalnya direkrut oleh pelaku dengan janji pekerjaan di Uni Emirat Arab, namun kemudian dialihkan ke Thailand dan akhirnya dibawa ke wilayah Myawaddy, Myanmar.
Saat itu, jaringan ini menjanjikan Korban sebagai admin kripto dengan gaji 26 ribu Baht per bulan.
Namun kenyataannya, pekerjaan serta upah yang diterima tidak sesuai, dan korban justru mengalami eksploitasi.
"Para pelaku memfasilitasi seluruh proses, mulai dari pembuatan paspor, interview melalui video call WhatsApp, hingga pembelian tiket pesawat dari Pangkal Pinang ke Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta. Bahkan akomodasi hingga ke Myanmar juga ditanggung oleh jaringan pelaku," katanya, kepada wartawan, Senin (14/7/2025).
Usai melakukan penyelidikan, tim dapat menciduk HR di kawasan Jakarta pada 20 Maret 2025.
Baca Juga: BEI Pastikan Andrew Hidayat Tak Terkait Kasus Hukum, IPO COIN Tembus Oversubscribed 70 Kali
Dalam kelompoknya, HR berperan aktif dalam proses perekrutan dan pengiriman korban ke luar negeri.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui keterlibatan tersangka lainnya yakni IR, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 24 Juni 2025.
"IR berperan dalam pengaturan akomodasi, pemesanan tiket hingga pengantaran korban ke Myanmar,” kata Nurul.
Dalam perkara ini petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 6 buah paspor, 2 unit ponsel, 2 bundel rekening koran, 1 unit laptop, dan 3 bundel manifes penumpang.
HR bakal segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangka, Provinsi Bangka Belitung pada 14 Juli 2025 untuk proses hukum lebih lanjut.
Saat ini, petugas masih mencari dalang alias aktor intelektual di balik jaringan ini.
"Kasus ini adalah bukti nyata bagaimana para pelaku TPPO terus mencari cara untuk mengeksploitasi korban dengan berbagai modus baru,” ujarnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta.
Mereka juga dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Resmi! Ini Calon Lawan Timnas Indonesia di Babak Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pembebasan Selebgram AP di Myanmar Akan Libatkan Kemenhan, Ada Operasi Militer?
-
Andrew Hidayat Harap Ada Produk Kripto yang Didukung Penuh Pemerintah
-
COIN Mencatatkan Sejarah, Saham Kripto Pertama di Dunia yang Melantai di BEI
-
BEI Pastikan Andrew Hidayat Tak Terkait Kasus Hukum, IPO COIN Tembus Oversubscribed 70 Kali
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
- 5 Pilihan Rice Cooker Panci Keramik yang Awet, Tahan Gores, dan Mudah Dibersihkan
- 25 Pengemis Haji Gocap di Kebayoran Baru Dikirim ke Panti Sosial
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
Jangan Sembarangan Menginjak Kecoak! Bakterinya Bisa Menyebar di Lantai
-
Tepis Isu Paket Titipan Istana! Gus Ipul Jamin Pemilihan Ketum PBNU Tanpa Intervensi Prabowo
-
Jateng Kembali Kirim Bantuan Korban Gempa NTT, Fokus Atasi Kebutuhan Dasar
-
Gus Kikin Nahkodai PBNU, Membaca Arah NU di Tengah Tantangan Politik dan Global
-
Danantara Housing Expo Bukukan Proyek Senilai Rp2 Triliun hanya dalam 4 Hari
-
Publik Tak Puas Penegakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi Era Prabowo
-
Listrik Sulsel Mulai Dipadamkan, Pemprov Sulsel Terima Laporan Penyebabnya
-
4 Cleansing Oil Sunflower Seed Hapus Makeup Waterproof hingga Pori Terdalam
-
Profil dan Sepak Terjang Robin Veldman Pelatih Baru Mees Hilgers di SC Heerenveen
-
Bupati Bogor Respons Kasus Hukum, Dukung Pemberantasan Korupsi dan Hormati Prosedur