Suara.com - Nasib selebgram AP asal Indonesia yang ditahan di Myanmar rupanya akan ditentukan dengan melibatkan Kementerian Pertahanan, demikian dikatakan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin di Jakarta, Rabu (9/7/2025).
Sjafrie mengatakan pihaknya bersama Kementerian Luar Negeri akan melakukan diplomasi pertahanan untuk membebaskan AP yang dituding membiayai pejuang anti junta di Myanmar.
Meski demikian saat ditanya apakah ada opsi operasi militer di Myanmar, Sjafrie memberikan jawaban tegas.
"Ya begini saya sudah mendapatkan informasi itu dan ternyata yang bersangkutan itu sudah dihukum 7 tahun. Kita mengupayakan bukan diplomasi militer, tapi diplomasi pertahanan," kata Sjafrie.
Menurutnya, diplomasi pertahanan dilakukan karena yang dihadapi adalah pemerintah Myanmar yang sedang dipimpin oleh rezim junta militer.
"Sehingga birokrasi militer yang berlaku itu tidak sama dengan seperti yang kita lakukan," katanya.
Kendati begitu, ia mengatakan, dirinya sudah coba menjalin komunikasi dengan Menteri Pertahanan Myanmar. Karena memang yang dikedepankan adalah antara menteri pertahanan dengan menteri pertahanan.
"Jadi saya sudah mencoba berhubungan dengan Menteri Pertahanan Myanmar melalui Menlu kita, karena mereka mengisyaratkan ada ketentuan itu antara MOFA dengan MOFA kemudian baru kepada Menteri Pertahanan. Saya menunggu itu," katanya.
Untuk itu, ia menegaskan, dalam kasus ini tidak bisa dilakukan dengan OMSP.
Baca Juga: Selebgram AP Ditangkap di Myanmar karena Temui Organisasi Terlarang, Arnold Putra?
"Tapi itu tidak bisa dilakukan dengan cara OMSP, Operasi Militer Selain Perang. bukan itu langkah yang kita lakukan," pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta pemerintah terus melakukan upaya diplomasi untuk menyelamatkan warga negara Indonesia yang diduga juga sebagai selebgram berinisial AP.
AP kekinian dipenjara di Insein Prison, Yangon, Myanmar lantaran diduga dituduh terlibat dalam pendanaan kelompok penentang junta Myanmar.
"Khusus untuk Myanmar, kita mendorong pemerintah untuk terus melakukan diplomasi. Untuk warga negara Indonesia dan segenap tumpah darah Indonesia, itu ada di undang-undang TNI," kata Dasco di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Namun ia mengatakan, kalau jalur diplomasi gagal, pemerintah diminta untuk mencari opsi lain.
"Apabila diplomasi gagal, kami akan mendorong pemerintah untuk mengeluarkan opsi," katanya.
Berita Terkait
-
Menteri Pertahanan Sebut Aktivitas Ilegal Sekitar Taman Nasional Sudah Ada Sejak 21 Tahun Silam
-
Menhan: Sebelum Jabat Dirut Perum Bulog, Mayjen Ahmad Rizal Ramdhani Harus Pensiun
-
Menko BG Minta Jangan Terkecoh WNI Dibui 7 Tahun di Myanmar, Korban Politik atau Penipu Ulung?
-
Dasco Dorong Pemerintah Diplomasi Bebaskan WNI yang Ditahan Junta Myanmar
-
Kronologi Selebgram AP Divonis 7 Tahun Penjara di Myanmar, Danai Pemberontak?
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
-
Pengusaha Sebut Ketidakpastian Penetapan UMP Bikin Investor Asing Kabur
Terkini
-
Geram Legislator Senayan Soal Bandara PT IMIP Beroperasi Tanpa Libatkan Negara: Kedaulatan Terancam!
-
Wamenkes Dante: Sistem Rujukan BPJS Tak Lagi Berjenjang, Pembayaran Klaim Disesuaikan Kompetensi RS
-
Pemprov DKI Gagas LPDP Jakarta, Siap Biayai Warga Kuliah S2-S3 hingga Luar Negeri
-
Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Picu Sorotan, Komisi III DPR Warning Penegak Hukum
-
Ira Puspadewi Cs Dapat Rehabilitasi dari Prabowo, Eks Penyidik KPK: Tamparan Penegak Hukum
-
Heboh Bandara 'Ilegal' di Morowali, Benarkah Diresmikan Jokowi? Fakta Dua Bandara Terungkap
-
TKI Asal Temanggung Hilang Selama 20 Tahun di Malaysia, Ahmad Luthfi Pastikan Kondisinya Aman
-
Drama Berujung Rehabilitasi, 7 Fakta Mengejutkan Kasus Korupsi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi
-
DPRD DKI Soroti Gaji Guru Swasta di Jakarta: Jauh di Bawah UMP!
-
Pengacara Komisaris PT Jenggala Maritim Nilai Dakwaan Soal Fee Sewa Kapal Tak Terbukti