Suara.com - Andrew Hidayat kembali menjadi sorotan publik setelah keterlibatannya dalam PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN) diklarifikasi secara terbuka oleh otoritas pasar modal.
Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan tidak ada pelanggaran atau kejanggalan dalam kepemilikan Andrew di emiten aset kripto tersebut, menegaskan bahwa proses seleksi IPO COIN dilakukan secara ketat dan berdasarkan prinsip kehati-hatian serta analisa komprehensif.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menyatakan bahwa Andrew Hidayat bukan pemilik manfaat akhir dari PT Indobara Utama Mandiri (IUM).
"Kami menyatakan bahwa yang bersangkutan bukan merupakan pemilik manfaat akhir dari PT Indobara Utama Mandiri (IUM) dan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan IUM pada saat IUM mengikuti proses lelang barang rampasan negara tersebut," katanya dalam siaran pers di Jakarta, Selasa (8/7/2025).
Nyoman juga menjelaskan bahwa sesuai Peraturan BAPPEBTI Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto, pengelola tempat penyimpanan aset kripto tidak boleh dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, oleh pihak yang pernah terlibat tindak pidana ekonomi atau keuangan.
"Konsultan Hukum Perseroan menyatakan bahwa catatan hukum terhadap bapak Andrew Hidayat bukan termasuk tindak pidana di bidang ekonomi atau keuangan sebagaimana diatur pada peraturan tersebut.
Sejak tanggal 27 Desember 2023, ICC telah mendapatkan izin sebagai Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto dari BAPPEBTI," lanjutnya.
Penjelasan tambahan juga dimuat dalam prospektus COIN yang dirilis pada 1 Juli 2025. Pada halaman 91 prospektus tersebut, ditegaskan bahwa tudingan keterlibatan Andrew dalam kasus dugaan korupsi lelang barang rampasan negara tidak berdasar.
"Sebagaimana ditegaskan oleh Perseroan dan melalui Surat Pernyataan tanggal 13 November 2024 dari Andrew Hidayat, Andrew Hidayat menyatakan bahwa yang bersangkutan bukan merupakan pemilik manfaat akhir dari PT Indobara Utama Mandiri (IUM)," katanya.
Baca Juga: BEI Tegaskan IPO COIN Tidak Ada Pelanggaran Aturan
Aksi penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO) PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN) pun sukses menarik perhatian tinggi dari investor.
Sejak penawaran dibuka pada Rabu, 2 Juli 2025, COIN telah mencatatkan oversubscribed lebih dari 70 kali dengan total pemesanan dari lebih 100 ribu calon investor, berdasarkan sumber yang dapat dipercaya.
COIN merupakan perusahaan holding yang membawahi dua anak usaha strategis: PT Central Finansial X (CFX) sebagai Bursa Aset Kripto pertama di Indonesia, dan PT Kustodian Koin Indonesia (ICC) sebagai lembaga penyimpanan aset kripto.
Kedua entitas tersebut telah mengantongi izin resmi dan diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam IPO ini, COIN menawarkan harga Rp100 per saham dengan total saham yang dilepas sebanyak 2,2 miliar lembar.
Perseroan juga telah mengantongi pernyataan efektif dari OJK dan mendapat respons positif selama masa penawaran awal yang berlangsung pada 23–25 Juni 2025.
IPO COIN dijadwalkan berlangsung hingga 7 Juli 2025, dan saham perusahaan ini akan resmi tercatat di Bursa Efek Indonesia pada 9 Juli 2025, dengan kode saham COIN.
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
Terkini
-
Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir
-
Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk
-
Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa
-
Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu
-
12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang
-
Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati
-
Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah
-
Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu
-
Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend