Suara.com - Andrew Hidayat kembali menjadi sorotan publik setelah keterlibatannya dalam PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN) diklarifikasi secara terbuka oleh otoritas pasar modal.
Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan tidak ada pelanggaran atau kejanggalan dalam kepemilikan Andrew di emiten aset kripto tersebut, menegaskan bahwa proses seleksi IPO COIN dilakukan secara ketat dan berdasarkan prinsip kehati-hatian serta analisa komprehensif.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menyatakan bahwa Andrew Hidayat bukan pemilik manfaat akhir dari PT Indobara Utama Mandiri (IUM).
"Kami menyatakan bahwa yang bersangkutan bukan merupakan pemilik manfaat akhir dari PT Indobara Utama Mandiri (IUM) dan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan IUM pada saat IUM mengikuti proses lelang barang rampasan negara tersebut," katanya dalam siaran pers di Jakarta, Selasa (8/7/2025).
Nyoman juga menjelaskan bahwa sesuai Peraturan BAPPEBTI Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto, pengelola tempat penyimpanan aset kripto tidak boleh dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, oleh pihak yang pernah terlibat tindak pidana ekonomi atau keuangan.
"Konsultan Hukum Perseroan menyatakan bahwa catatan hukum terhadap bapak Andrew Hidayat bukan termasuk tindak pidana di bidang ekonomi atau keuangan sebagaimana diatur pada peraturan tersebut.
Sejak tanggal 27 Desember 2023, ICC telah mendapatkan izin sebagai Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto dari BAPPEBTI," lanjutnya.
Penjelasan tambahan juga dimuat dalam prospektus COIN yang dirilis pada 1 Juli 2025. Pada halaman 91 prospektus tersebut, ditegaskan bahwa tudingan keterlibatan Andrew dalam kasus dugaan korupsi lelang barang rampasan negara tidak berdasar.
"Sebagaimana ditegaskan oleh Perseroan dan melalui Surat Pernyataan tanggal 13 November 2024 dari Andrew Hidayat, Andrew Hidayat menyatakan bahwa yang bersangkutan bukan merupakan pemilik manfaat akhir dari PT Indobara Utama Mandiri (IUM)," katanya.
Baca Juga: BEI Tegaskan IPO COIN Tidak Ada Pelanggaran Aturan
Aksi penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO) PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN) pun sukses menarik perhatian tinggi dari investor.
Sejak penawaran dibuka pada Rabu, 2 Juli 2025, COIN telah mencatatkan oversubscribed lebih dari 70 kali dengan total pemesanan dari lebih 100 ribu calon investor, berdasarkan sumber yang dapat dipercaya.
COIN merupakan perusahaan holding yang membawahi dua anak usaha strategis: PT Central Finansial X (CFX) sebagai Bursa Aset Kripto pertama di Indonesia, dan PT Kustodian Koin Indonesia (ICC) sebagai lembaga penyimpanan aset kripto.
Kedua entitas tersebut telah mengantongi izin resmi dan diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam IPO ini, COIN menawarkan harga Rp100 per saham dengan total saham yang dilepas sebanyak 2,2 miliar lembar.
Perseroan juga telah mengantongi pernyataan efektif dari OJK dan mendapat respons positif selama masa penawaran awal yang berlangsung pada 23–25 Juni 2025.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- Apa Acara Trans7 yang Diduga Lecehkan Pesantren Lirboyo? Berujung Tagar Boikot di Medsos
- 3 Alasan Presiden Como Mirwan Suwarso Pantas Jadi Ketum PSSI yang Baru
- 5 Sepatu Nineten Terbaik untuk Lari, Harga Terjangkau Mulai Rp300 Ribu
Pilihan
-
Harga Emas Melonjak! Antam Tembus Level Rp 2.622.000 di Pegadaian, UBS Ikut Naik
-
Purbaya Mau Turunkan Tarif PPN, Tapi Dengan Syarat Ini
-
Isu HRD Ramai-ramai Blacklist Lulusan SMAN 1 Cimarga Imbas Kasus Viral Siswa Merokok
-
Sah! Garuda Indonesia Tunjuk eks Petinggi Singapore Airlines jadi Direktur Keuangan
-
Gaji Program Magang Nasional Dijamin Tak Telat, Langsung Dibayar dari APBN
Terkini
-
Pesan Keras di Gerbong Kereta, Grafiti Anti IDF Gegerkan Publik
-
Blak-Blakan, Prabowo Tolak Keponakan Ikut Proyek Kemhan: Cari Usaha Lain!
-
Prabowo Ingatkan Anak Muda: Kuasai Ekonomi Sebelum Jadi Pemimpin Politik
-
Jakarta Bersih-Bersih: Halte Transjakarta BNN dan Tiang Monorel Masuk Daftar Pembongkaran
-
DPR Akan Panggil Trans7, Cucun: Jangan Demi Rating Malah Memecah Belah Bangsa
-
Sidang Praperadilan Ditolak, Nadiem Makarim Tulis Surat Menyentuh dari Balik Jeruji
-
BPI Danantara dan Pemprov DKI Siap Wujudkan Proyek Energi Sampah November Ini
-
Wapres Gibran Bingung Ditanya CPNS Optimalisasi? Respon Singkatnya Jadi Sorotan!
-
Surya Paloh dan Sjafrie Gelar Pertemuan Tertutup di Kantor Menhan, Ada Sinyal Politik Apa?
-
Komnas Perempuan: Kekerasan Seksual Mei 1998 Tidak Boleh Dihapus dari Sejarah