Suara.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa peluang untuk mengubah draf Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) masih sangat terbuka.
Menurutnya, sebelum disahkan dalam sidang paripurna, semua kemungkinan masih bisa terjadi.
"Bukan persoalan Komisi III. Harus dicermati. Undang-undang kita MD3. Bahwa sahnya undang-undang itu adalah di Paripurna. Bukan hanya di undang-undang ini sebetulnya. Semua undang-undang," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/7/2025).
Ia menganalogikan, selama palu pimpinan sidang belum diketuk dalam Rapat Paripurna, maka draf tersebut masih bisa disesuaikan dengan masukan publik.
"Selama Janur Kuning Paripurna belum diketuk. Masih terbuka peluang. Dulu KUHP aja batal," ujarnya.
Sementara di sisi lain, ia juga menepis anggapan jika Komisi III DPR tertutup dalam pembahasan Revisi KUHAP.
Habiburokhman mengklaim seluruh prosesnya dapat diakses oleh masyarakat luas melalui siaran langsung di internet.
"Semua proses ini berlangsung Live streaming di Youtube. Sebetulnya. Bisa diambil. Karena di website itu. Atau di akun Youtube itu. Jam berapa Pak, Misalnya Pak Tandra ngomong apa. Pak Rudianto Lallo ngomong apa," jelasnya.
"Bisa diambil semua. Itu bisa konfirmasi. Tapi anyway, busway. Ini DIM. Ini draft RUU. Kemudian hasil penyusunan timus Yang sudah batang tubuh selesai sudah kami upload."
Baca Juga: Gelar Aksi di Depan DPR, Warga Sipil Tantang Komisi III hingga Pemerintah Debat Soal Revisi KUHAP
"Nanti yang apa namanya penjelasan kami akan upload. Lalu hasil pembahasan terhadap, Hasil kerja timus akan kami upload. Itu semua di upload. Jadi nggak ada sama sekali yang nggak bisa diakses," sambungnya.
Pernyataan ini disampaikan Habiburokhman merespons aksi unjuk rasa yang digelar sejumlah massa dari masyarakat sipil di depan Gedung DPR RI pada Senin (14/7/2025) siang.
Mereka memprotes pembahasan Revisi KUHAP yang dinilai dilakukan secara tertutup oleh Komisi III dan Pemerintah.
Berdasarkan pantauan di lokasi, massa aksi menaruh berbagai macam benda seperti kursi hitam, payung, dan poster di Gerbang Pancasila sebagai simbol protes.
Poster-poster yang ditempelkan di gerbang berisi berbagai kalimat penolakan terhadap Revisi KUHAP.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Arif Maulana, yang turut dalam aksi tersebut menyatakan bahwa pihaknya datang untuk menantang debat terbuka dengan para penentu kebijakan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Sepatu Adidas Diskon 60 Persen di Sports Station, Ada Adidas Stan Smith
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 7 Sabun Muka Mengandung Kolagen untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Tetap Kencang
- 15 Merek Ban Mobil Terbaik 2025 Sesuai Kategori Dompet Karyawan hingga Pejabat
Pilihan
-
6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
-
Airbus Umumkan A320 Bermasalah, Kemenhub Sebut 38 Pesawat di RI Kena Dampak
-
Polemik RS dr AK Gani 7 Lantai di BKB, Ahli Cagar Budaya: Pembangunan Bisa Saja Dihentikan
-
KGPH Mangkubumi Akui Minta Maaf ke Tedjowulan Soal Pengukuhan PB XIV Sebelum 40 Hari
-
Haruskan Kasus Tumbler Hilang Berakhir dengan Pemecatan Pegawai?
Terkini
-
Driver Taksi Rudapaksa Penumpang, DPR: Negara Tak Boleh Biarkan Perempuan Hidup Dalam Rasa Tak Aman
-
BPJS Kesehatan Butuh Dukungan Banyak Pihak untuk Mencegah Terjadinya Fraud JKN
-
Update Terbaru Banjir Bandang dan Longsor Agam: 86 Orang Meninggal, 88 Orang Hilang, 2.500 Mengungsi
-
Program JKN Sukses, Delegasi Afrika Datangi BPJS Kesehatan untuk Belajar
-
Tangguh Jaga Inflasi 2025, Pemprov Jateng Pertahankan Prestasi TPID Terbaik Tingkat Provinsi
-
Longsor Susulan di Silaiang Bawah, 1 Prajurit TNI AD Gugur dan 2 Hilang saat Evakuasi!
-
Antrean Bansos Mengular, Gus Ipul 'Semprot' PT Pos: Lansia-Disabilitas Jangan Ikut Berdesakan
-
Prabowo Jawab Desakan Status Bencana Nasional: Kita Monitor Terus, Bantuan Tak Akan Putus
-
Rajiv Desak Polisi Bongkar Dalang Perusakan Kebun Teh Pangalengan: Jangan Cuma Pelaku Lapangan
-
KPK Akui Lakukan Eksekusi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Sesaat Sebelum Dibebaskan