Suara.com - Di tengah upaya pemerintah untuk menstabilkan harga pangan yang kerap bergejolak, sebuah paradoks mengemuka. Senjata yang digunakan untuk menenangkan pasar, yakni pengerahan aparat kepolisian dalam Satuan Tugas (Satgas) Pangan, justru dinilai menjadi sumber kecemasan baru.
Alih-alih menciptakan stabilitas, pendekatan ini dikhawatirkan memicu ketidakpastian dan ketakutan di kalangan para pelaku usaha pangan.
Kritik tajam ini dilontarkan oleh Khudori, Pengamat Pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia. Menurutnya, pemerintah saat ini seolah menempatkan para pengusaha pangan sebagai musuh yang harus diawasi dengan ketat oleh aparat keamanan.
“Jangan jadikan polisi itu polisi ekonomi. Sekarang ini pemerintah kepada pelaku usaha itu seperti memusuhi. Ini enggak bagus,” tegasnya dalam sebuah diskusi yang digelar Perhimpunan Ekonomi Pertanian Indonesia (Perhepi) di Jakarta, Senin (14/7/2025).
Deja Vu Resep Gagal Era 1950-an
Menurut Khudori, strategi menggunakan aparat keamanan untuk mengurus urusan ekonomi bukanlah hal baru, dan rekam jejaknya pun suram.
Ia mengingatkan bahwa pendekatan semacam ini terbukti gagal menciptakan stabilitas, bahkan sejak era Presiden Sukarno pada tahun 1950-an. Logikanya sederhana: pengerahan aparat hanya akan membuat pelaku usaha ketakutan, bukan termotivasi untuk menjaga kelancaran pasokan.
Saat ini, Satgas Pangan Polri dinilai terlalu menonjol dan berperan seolah menjadi "tangan kanan" Menteri Pertanian dalam urusan harga bahan pokok.
Bukannya menciptakan ketenangan, dominasi pendekatan keamanan ini justru memicu iklim ketidakpastian usaha di sektor yang sangat vital bagi hajat hidup orang banyak.
Baca Juga: Apa Kabar Aturan Tarif Satu Harga LPG 3 Kg ? Ini Kata Bahlil
Satgas Pangan, yang dibentuk sejak 2017, memang memiliki kewenangan luas, mulai dari pengawasan, penindakan, hingga penegakan hukum terhadap praktik seperti penimbunan atau spekulasi harga.
Tugasnya adalah memastikan kelancaran distribusi dan menindak pelaku curang. Namun, ketika wajah utama dari tugas ini adalah aparat kepolisian, persepsi yang muncul bukanlah pengawasan, melainkan intimidasi.
Kembalikan ke Jalur yang Benar
Lantas, apa solusinya? Khudori menyarankan agar pemerintah mengembalikan fungsi ini ke jalur yang semestinya.
Pengawasan dan penegakan aturan ekonomi seharusnya menjadi domain utama lembaga sipil yang relevan, yaitu Direktorat Jenderal Tertib Niaga dan Perlindungan Konsumen di bawah Kementerian Perdagangan.
Mekanismenya seharusnya jelas: biarkan Kemendag melakukan pengawasan dan audit. Jika dalam proses tersebut ditemukan adanya bukti kuat perilaku curang atau unsur pidana, barulah kasus tersebut dilimpahkan kepada kepolisian untuk proses penegakan hukum.
Berita Terkait
-
Apa Kabar Aturan Tarif Satu Harga LPG 3 Kg ? Ini Kata Bahlil
-
Satgas Pangan Polri Periksa Lagi Produsen Beras Nakal, Pemerintah Jamin Stok Aman
-
5 Pensil Alis Terbaik Rekomendasi MUA, Waterproof Tahan Lama Hingga 12 Jam!
-
7 Rangkaian Skincare Penghilang Flek Hitam: Aman Terdaftar BPOM, Terbukti Efektif
-
Update Harga Honor Pad 9, Tablet Ini Makin Murah Usai Honor Pad 10 Meluncur
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
Pascabanjir Sumatra, Penanganan Beralih ke Pemulihan Layanan Kesehatan dan Kebutuhan Dasar
-
Indonesia Tancap Gas Jadi Pusat Halal Dunia lewat D-8 Halal Expo Indonesia 2026
-
Literasi Halal Dinilai Masih Lemah, LPPOM Siapkan Pelajar Jadi Agen Perubahan
-
Jepang Studi Banding Program MBG di Indonesia
-
Kasus Korupsi LPEI Berkembang, Kejati DKI Tetapkan 4 Tersangka Baru dan Sita Aset Rp566 Miliar
-
Merasa Tak Dihargai, Anggota DPR Semprot Menteri KKP: Kami Seperti 'Kucing Kurap'
-
Korban Bencana Boleh Manfaatkan Kayu Hanyut, Kemenhut Juga Stop Penebangan Hutan
-
Politisi PDIP Ingatkan Prabowo: Jangan Buru-buru Bangun IKN, Siapkan Dulu Ekosistemnya
-
Bukan Sekadar Banjir: Auriga Desak KLHK dan KPK Usut Dugaan Korupsi di Balik Perusakan Lahan PT TPL
-
BNI Bersihkan Masjid Darul Aman Pascabanjir di Agam