Suara.com - Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara soal isu yang menerpa putranya, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Jokowi mencurigai adanya agenda politik besar di balik menguatnya seruan pemakzulan dan polemik ijazah yang kembali diungkit.
"Saya berperasaan, memang kelihatannya ada agenda besar politik, di balik isu-isu ijazah palsu, isu pemakzulan," ujar Jokowi dikutip Selasa (15/7/2025).
Menurutnya, ada upaya sistematis untuk menurunkan reputasi politik keluarganya.
Seruan pemakzulan ini, yang awalnya digulirkan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI, kini menjadi bola panas yang memantik sorotan publik.
Namun, seberapa realistiskah wacana ini? Dan manuver politik apa yang sebenarnya sedang dimainkan?
Jalan Terjal dan Berliku Menuju Pemakzulan
Bagi anak muda yang melek politik, penting untuk memahami bahwa memakzulkan seorang wakil presiden bukanlah proses yang mudah seperti membalikkan telapak tangan.
Konstitusi Indonesia, melalui UUD 1945, telah memagarinya dengan prosedur yang sangat ketat dan berlapis.
Baca Juga: Logo PSI Berubah Jadi Gajah, Jokowi: Brand Perlu Diperbarui Sesuai Permintaan Pasar
Secara sederhana, alurnya seperti ini:
Usulan dari DPR: Wacana harus dimulai dari DPR. Pengajuan usulan ini harus disetujui oleh minimal 2/3 anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari total anggota.
Ujian di Mahkamah Konstitusi (MK): Usulan tersebut tidak bisa langsung ke MPR. DPR harus membawanya ke MK untuk diperiksa dan diadili. MK akan memutuskan apakah wapres terbukti melakukan pelanggaran hukum berat seperti pengkhianatan negara, korupsi, penyuapan, atau perbuatan tercela.
Sidang Istimewa MPR: Jika dan hanya jika MK menyatakan wapres bersalah, barulah MPR bisa menggelar sidang istimewa. Keputusan pemberhentian harus disetujui oleh minimal 2/3 anggota MPR yang hadir, di mana sidang harus dihadiri oleh setidaknya 3/4 dari total anggota MPR (gabungan DPR dan DPD).
Melihat jalur hukum yang rumit ini, pemakzulan adalah sebuah "mission impossible" jika tidak ada dukungan politik yang solid dan bukti pelanggaran yang tak terbantahkan.
Kepentingan Politik: Memisahkan "Solo" dan "Hambalang"?
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas 50 Jutaan Cocok untuk Milenial, Bodi Stylish Tak Repot Perawatan
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 5 Rekomendasi Ban Tubeless Motor Matic, Tidak Licin saat Hujan dan Jalan Berpasir
- 7 Mobil Boros Bahan Bakar Punya Tenaga Kuda, Tetapi Banyak Peminatnya
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
Pilihan
-
Dirumorkan Latih Indonesia, Giovanni van Bronckhorst Tak Direstui Orang Tua?
-
Jadi Kebijakan Progresif, Sineas Indonesia Ingatkan Dampak Ekonomi LSF Hapus Kebijakan Sensor Film
-
Daftar Maskapai RI yang Pakai Airbus A320
-
5 Tempat Ngopi Tersembunyi di Palembang yang Bikin Ketagihan Sejak Seduhan Pertama
-
6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
Terkini
-
Bantu Korban Banjir Aceh, 94 SPPG Gerak Cepat Salurkan 282 Ribu Paket Makanan!
-
Tinjau Bencana Banjir di Aceh, Mendagri Beri Atensi pada Infrastruktur Publik yang Rusak
-
Presiden Prabowo Didesak Tetapkan Darurat Bencana Nasional di Sumatera
-
Banjir Terjang Sumatera, Pimpinan Komisi X DPR Desak Dispensasi Pembayaran Uang Sekolah Bagi Korban
-
Pakar Dorong Pengetatan IUP: Reboisasi Dinilai Kunci Perbaikan Tambang
-
Direktur Eksekutif CISA: Kapolri Konsisten Jaga Amanat Konstitusi sebagai Kekuatan Supremasi Sipil
-
Cak Imin Sebut Ada Peluang Pemerintah Tetapkan Banjir-Longsor di Sumatera Berstatus Bencana Nasional
-
Rasa Bersalah Bahlil Lahadalia Soal Masa Lalunya di Bisnis Tambang yang Merusak Hutan
-
Viral Banjir Sumatera Bawa Ribuan Kayu Gelondongan, DPR Desak Pemerintah Bentuk Tim Investigasi
-
BPJS Ketenagakerjaan Raih Platinum Rank dalam Asia Sustainability Reporting Rating (ASRRAT) 2025