Suara.com - Kementerian Koperasi menggelar pelatihan bagi pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Bekasi, Jawa Barat pada Selasa, 15 Juli 2025. Pelatihan ini diberikan bagi pengurus koperasi percontohan yang akan diluncurkan di Klaten, Jawa Tengah pada 21 Juli mendatang.
Total terdapat 888 pengurus yang hadir secara online, dan 100 pengurus hadir secara daring dari 19 kabupaten/kota di DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, dan Lampung.
"Total Kopdes Merah Putih Mockup sebanyak 1025 pengurus dari 147 Mockup yang ditetapkan," kata Deputi Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi Kementerian Koperasi, Destry Anna Sari lewat keteranganya yang diterima Suara.com pada Selasa siang.
Dalam pelatihan tersebut para pengurus dibekali dengan keterampilan manajerial, kewirausahaan, transformasi digital, hingga praktik koperasi modern.
Pada 17 Juli 2025 mendatang, 100 pengurus koperasi akan mengikuti Uji Kompetensi Sertifikasi di Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Bekasi, Kementerian Ketenagakerjaan.
Destry menjelaskan, pelatihan tersebut menjadi bagian dari proses sertifikasi kompetensi. Sebuah pengakuan formal yang akan menjadi bekal penting dalam menghadapi tantangan profesionalisme koperasi di masa mendatang.
Pelatihan itu turut melibatkan Kementerian Ketenagakerjaan. Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kementerian Ketenagakerjaan, Agung Nur Rohmad menjelaskan pelatihan yang diberikan dirancang dengan pendekatan vokasi yang aplikatif, termasuk penyusunan Anggaran Pendapatan dan Biaya Koperasi (RAPBK), pemanfaatan teknologi AI, serta manajemen operasional bisnis koperasi.
"Pentingnya kolaborasi dan sinergi ini tidak dapat dipungkiri dalam upaya bersama meningkatkan kualitas sumber daya manusia perkoperasian," ujar Agung.
Sebagaimana diketahui pada 22 Juli, sehari setelah peluncuran koperasi percontohan, pemerintah mulai membuka akses pendanaan Koperasi Merah Putih.
Baca Juga: Kabar Terbaru! Pendanaan Koperasi Merah Putih Bisa Diakses Mulai 22 Juli
Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono menjelaskan, pembiayaan koperasi desa akan disalurkan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) khusus dengan plafon hingga Rp3 miliar per koperasi.
Adapun suku bunga yang diterapkan sebesar 6 persen dengan tenor 6 tahun untuk modal kerja dan 10 tahun untuk investasi. Ferry juga mengemukakan, pemerintah mengusulkan grace period atau masa tenggang selama enam bulan.
"Peraturan Menteri Keuangan sedang difinalisasi," kata Ferry.
Dalam skema pembiayaan koperasi desa akan melibatkan tiga pihak, yakni koperasi itu sendiri, distributor/supplier, dan bank penyalur.
Koperasi desa, katanya, akan mengajukan pembiayaan kepada bank himpunan milik negara (Himbara) atau BSI sesuai dengan kebutuhannya. Selanjutnya pihak bank akan meninjau kelayakan usaha dan menentukan jumlah pembiayaan yang disetujui.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?
-
Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia
-
Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur
-
Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?
-
Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi
-
Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget
-
Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan