Suara.com - Kementerian Koperasi menggelar pelatihan bagi pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Bekasi, Jawa Barat pada Selasa, 15 Juli 2025. Pelatihan ini diberikan bagi pengurus koperasi percontohan yang akan diluncurkan di Klaten, Jawa Tengah pada 21 Juli mendatang.
Total terdapat 888 pengurus yang hadir secara online, dan 100 pengurus hadir secara daring dari 19 kabupaten/kota di DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, dan Lampung.
"Total Kopdes Merah Putih Mockup sebanyak 1025 pengurus dari 147 Mockup yang ditetapkan," kata Deputi Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi Kementerian Koperasi, Destry Anna Sari lewat keteranganya yang diterima Suara.com pada Selasa siang.
Dalam pelatihan tersebut para pengurus dibekali dengan keterampilan manajerial, kewirausahaan, transformasi digital, hingga praktik koperasi modern.
Pada 17 Juli 2025 mendatang, 100 pengurus koperasi akan mengikuti Uji Kompetensi Sertifikasi di Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Bekasi, Kementerian Ketenagakerjaan.
Destry menjelaskan, pelatihan tersebut menjadi bagian dari proses sertifikasi kompetensi. Sebuah pengakuan formal yang akan menjadi bekal penting dalam menghadapi tantangan profesionalisme koperasi di masa mendatang.
Pelatihan itu turut melibatkan Kementerian Ketenagakerjaan. Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kementerian Ketenagakerjaan, Agung Nur Rohmad menjelaskan pelatihan yang diberikan dirancang dengan pendekatan vokasi yang aplikatif, termasuk penyusunan Anggaran Pendapatan dan Biaya Koperasi (RAPBK), pemanfaatan teknologi AI, serta manajemen operasional bisnis koperasi.
"Pentingnya kolaborasi dan sinergi ini tidak dapat dipungkiri dalam upaya bersama meningkatkan kualitas sumber daya manusia perkoperasian," ujar Agung.
Sebagaimana diketahui pada 22 Juli, sehari setelah peluncuran koperasi percontohan, pemerintah mulai membuka akses pendanaan Koperasi Merah Putih.
Baca Juga: Kabar Terbaru! Pendanaan Koperasi Merah Putih Bisa Diakses Mulai 22 Juli
Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono menjelaskan, pembiayaan koperasi desa akan disalurkan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) khusus dengan plafon hingga Rp3 miliar per koperasi.
Adapun suku bunga yang diterapkan sebesar 6 persen dengan tenor 6 tahun untuk modal kerja dan 10 tahun untuk investasi. Ferry juga mengemukakan, pemerintah mengusulkan grace period atau masa tenggang selama enam bulan.
"Peraturan Menteri Keuangan sedang difinalisasi," kata Ferry.
Dalam skema pembiayaan koperasi desa akan melibatkan tiga pihak, yakni koperasi itu sendiri, distributor/supplier, dan bank penyalur.
Koperasi desa, katanya, akan mengajukan pembiayaan kepada bank himpunan milik negara (Himbara) atau BSI sesuai dengan kebutuhannya. Selanjutnya pihak bank akan meninjau kelayakan usaha dan menentukan jumlah pembiayaan yang disetujui.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026
-
ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.
-
4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay
-
Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat
-
Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan
-
Besok Pagi, Transjakarta Blok M-Kota Tak Lewat Sudirman-Thamrin
-
6 Tanaman yang Bisa Mengusir Ular, Wajib Punya Salah Satunya di Rumah
-
Momen Kaesang Pangarep Nobar Timnas Bareng Gubernur Sumsel, Tapi Prediksinya Meleset
-
Silmy Karim Tersangka, Pemerintah Belum Akan Tunjuk Wamen Imipas Baru
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi