Suara.com - Wakil Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, mengungkap dana Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sudah bisa mulai diakses pada 22 April 2025.
Dibukanya akses penandaan itu dilakukan pemerintah, sehari setelah peluncuran 103 koperasi percontohan di Klaten, Jawa Tengah yang akan digelar pada 21 Juli 2025.
"Mulai 22 Juli, Kopdes/Kel Merah Putih sudah bisa mengakses pendanaan melalui KUR dari Bank Himbara," kata Ferry saat rapat koordinasi terakhir jelang peluncuran program Koperasi Merah Putih di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta pada Selasa (15/7/2025).
Dijelaskannya, pembiayaan koperasi desa akan disalurkan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) khusus dengan plafon hingga Rp3 miliar per koperasi.
Adapun suku bunga yang diterapkan sebesar 6 persen dengan tenor 6 tahun untuk modal kerja dan 10 tahun untuk investasi.
Ferry juga mengemukakan, pemerintah mengusulkan grace period atau masa tenggang selama enam bulan.
"Peraturan Menteri Keuangan sedang difinalisasi ini di Kementerian Keuangan," kata Ferry menambahkan.
Dalam skema pembiayaan koperasi desa akan melibatkan tiga pihak, yakni koperasi itu sendiri, distributor/supplier, dan bank penyalur.
Koperasi desa, katanya, akan mengajukan pembiayaan kepada bank himpunan milik negara (Himbara) atau BSI sesuai dengan kebutuhannya.
Baca Juga: Bisnis Koperasi Desa Merah Putih Dikembangkan ke Ekonomi Kreatif dan Pengadaan Barang
Selanjutnya pihak bank akan meninjau kelayakan usaha dan menentukan jumlah pembiayaan yang disetujui.
Di sisi lain, Ferry juga menyampaikan, bahwa Kementerian Koperasi bersama Kementerian Kesehatan telah menyelesaikan petunjuk teknis operasionalisasi apotek desa atau klinik desa. Kemudian, untuk penyaluran gas LPG 3 Kg untuk koperasi desa akan diatur dalam Peraturan Menteri ESDM yang akan segera diterbitkan.
Total sebanyak 80 ribu lebih koperasi desa telah terbentuk. Sebanyak 78.271 koperasi atau 96,45 persen telah memiliki badan hukum. Koperasi Merah Putih yang tersebar di seluruh provinsi di Indonesia ditargetkan akan mulai beroperasi pada akhir tahun 2025.
Berita Terkait
-
Peluncuran Koperasi Merah Putih Mundur Terus Jadi 21 Juli 2025
-
Budi Arie Sebut Kemiskinan Banyak di Desa, Kopdes Merah Putih Bisa Jadi Alat Perjuangan Ekonomi?
-
Integritas Program Koperasi Merah Putih Dipertaruhkan, Nama Budi Arie Masih Mengganjal
-
Contohkan Jepang dan Amerika, Budi Arie Yakin Koperasi Merah Putih Bisa Entaskan Kemiskinan
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim
-
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta
-
Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026
-
Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran
-
Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah
-
Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026
-
ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.
-
4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay
-
Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat
-
Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan