Suara.com - Kredibilitas proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Provinsi Maluku Utara kini berada di ujung tanduk.
Sebuah skandal yang berbau nepotisme dan konflik kepentingan meledak ke publik, menempatkan nama Sri Wahyuni A. Karim, yang disebut sebagai istri dari seorang pejabat teras Badan Kepegawaian Daerah (BKD), sebagai pusat kontroversi.
Kabar yang beredar cepat sejak 29 Juni 2025 ini bukan sekadar isu biasa.
Sri Wahyuni diketahui berhasil lolos seleksi PPPK formasi tahun 2025 pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Maluku Utara.
Masalahnya, sejumlah sumber kredibel menegaskan bahwa namanya tidak pernah terdaftar sebagai tenaga honorer di instansi manapun, sebuah jalur yang selama ini menjadi prioritas dalam banyak rekrutmen PPPK.
Kecurigaan publik semakin tajam karena posisi strategis suaminya, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pengadaan Pegawai di BKD Maluku Utara.
Jabatan ini memberinya kewenangan dan akses langsung terhadap mekanisme verifikasi dan pengusulan formasi PPPK.
Situasi ini menciptakan persepsi kuat adanya "jalur istimewa" atau "jalur langit" yang melangkahi prinsip keadilan dan kompetisi yang sehat.
Keresahan ini disuarakan oleh kalangan aktivis yang memantau kebijakan publik.
Baca Juga: Viral Detik-detik Bupati Ngamuk di Podium, Balon Terbang Jadi Biang Keroknya
"Masyarakat mempertanyakan bagaimana mungkin seseorang yang tidak punya pengalaman kerja sebagai honorer bisa lolos PPPK? Apalagi dia istri pejabat yang punya akses langsung terhadap proses seleksi," ujar salah satu aktivis pemerhati kebijakan publik di Ternate yang enggan disebut namanya dikutip Selasa (15/7/2025).
Kasus ini menjadi preseden buruk yang berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap seluruh proses rekrutmen aparatur sipil negara (ASN).
Di era digital, informasi semacam ini menyebar dengan cepat melalui media sosial, di mana para netizen mulai membedah dan membandingkannya dengan kasus serupa di daerah lain.
Fenomena ini seolah menegaskan kembali betapa praktik KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) masih menjadi hantu yang mengancam meritokrasi.
Hingga kini, kebisuan dari pihak BKD Provinsi Maluku Utara justru semakin memanaskan situasi.
Publik kini menaruh harapan besar pada lembaga pengawas eksternal seperti Ombudsman RI dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk turun tangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Merengek Ketakutan Putra Benjamin Netanyahu Kabur ke AS saat Israel Dihujani Rudal Iran
-
Pramono Anung Siapkan 25 Ruang Terbuka Hijau Baru di Jakarta
-
Netanyahu Disalip Babi? Merlin Babi Pintar dengan Jutaan Followers di Instagram
-
Dompet Warga AS Tercekik, Harga BBM Meroket Cepat dalam Setahun, Trump Bisa Apa?
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Nyoman Parta: Serangan Air Keras ke Aktivis HAM Alarm Bahaya bagi Demokrasi
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Resmikan Taman Bendera Pusaka, Pramono Anung Janjikan RTH Jakarta Akan Bening Seperti di Korea
-
Anies Baswedan Tulis Surat Menyentuh untuk Aktivis KontraS Korban Penyiraman Air Keras
-
Jelang Idulfitri, KPK Ingatkan ASN Tolak Gratifikasi dan Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas