Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pemerasan kepada calon tenaga kerja asing (TKA).
Kekinian, penyelidikan menyasar lingkaran kekuasaan di masa lalu dengan memeriksa dua mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Ketenagakerjaan era Hanif Dhakiri, yaitu Maria Magdalena dan Nur Nadhlifah, pada Selasa (15/7/2025).
Pemeriksaan ini bertujuan untuk memetakan kemungkinan praktik pemerasan terhadap calon TKA juga terjadi pada periode sebelumnya.
“Pemeriksaan masih seputar tentang perkara, apakah praktik-praktik dugaan pemerasan juga terjadi pada periode para saksi tersebut menjadi staf ahli,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (16/7/2025).
Selain keduanya, KPK turut memanggil eks Stafsus lain dari era yang sama, Mafirion, yang kini menjabat Anggota DPR RI. Namun, Mafirion berhalangan hadir dan meminta penjadwalan ulang.
8 Tersangka
Langkah KPK memeriksa para saksi dari periode menteri sebelumnya merupakan pengembangan dari penetapan delapan tersangka.
Para tersangka ini diduga menjadi operator lapangan dalam skema pemerasan pengurusan RPTKA.
"KPK telah menetapkan 8 orang tersangka," kata Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/6/2025).
Baca Juga: Deretan Mantan Stafsus Menaker Dipanggil KPK untuk Kasus Pemerasan Calon TKA
Tersangka tersebut meliputi pejabat eselon I dan II serta staf di Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemnaker, yakni Dirjen Binapenta 2020-2023 Suhartono (SH); Dirjen Binapenta 2024-2025 Haryanto (HYT); Direktur PPTKA 2017-2019 Wisnu Pramono (WP); Serta lima pejabat dan staf lainnya: DA, GW, PCW, JS, dan AE.
Modus operandinya, para tersangka diduga memaksa agen penyalur TKA untuk memberikan sejumlah uang pelicin.
"TKA yang masuk akan meminta izin berupa RPTKA. Kewenangan penerbitan RPTKA ada di Ditjen Binapenta," ungkap Budi Sokmo.
Praktik ilegal ini diduga kuat terjadi dalam rentang waktu 2020-2023.
Penyelidikan tidak berhenti pada delapan tersangka. KPK secara terbuka menyatakan adanya potensi untuk memanggil tiga mantan Menteri Ketenagakerjaan, yakni Muhaimin Iskandar (Cak Imin), Hanif Dhakiri, dan Ida Fauziyah.
Keterangan mereka dianggap krusial karena dugaan praktik ini diduga berlangsung lintas periode kepemimpinan sejak 2012.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas 50 Jutaan Cocok untuk Milenial, Bodi Stylish Tak Repot Perawatan
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 5 Rekomendasi Ban Tubeless Motor Matic, Tidak Licin saat Hujan dan Jalan Berpasir
- 7 Mobil Boros Bahan Bakar Punya Tenaga Kuda, Tetapi Banyak Peminatnya
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
Pilihan
-
4 HP Snapdragon Paling Murah, Cocok untuk Daily Driver Terbaik Harga mulai Rp 2 Jutaan
-
Dirumorkan Latih Indonesia, Giovanni van Bronckhorst Tak Direstui Orang Tua?
-
Jadi Kebijakan Progresif, Sineas Indonesia Ingatkan Dampak Ekonomi LSF Hapus Kebijakan Sensor Film
-
Daftar Maskapai RI yang Pakai Airbus A320
-
5 Tempat Ngopi Tersembunyi di Palembang yang Bikin Ketagihan Sejak Seduhan Pertama
Terkini
-
Akhir Karir Ipda Aris, Terdakwa Pembunuhan Brigadir Nurhadi Resmi Dipecat Tidak Hormat
-
Kemenhut Buru Mafia Kayu di Balik Banjir Sumatera, Modus Canggih Terungkap
-
PSI Riau Gerak Cepat Kirim Bantuan Korban Banjir Sumbar
-
Banjir Tapanuli Bawa Gelondongan Kayu, Pemerintah Didesak Investigasi Dugaan Pembalakan Liar
-
Tak Main-main! PSI Riau Targetkan 60 Kursi di 2029, Sebut Jokowi akan Ikut Mengurus Partai
-
Tak Ada Fun Walk, PSI Riau Gelar Aksi Donasi Korban Banjir Sumatera
-
Prabowo Tak Kenal Tanggal Merah, Menteri Harus Siaga Penuh Meski Akhir Pekan
-
Berapa Sisa Populasi Gajah Sumatera? Viral Ikut Terseret Banjir
-
TelkomGroup Perkuat Pemulihan Layanan dengan Tambahan Backup Satelit di Wilayah Bencana Sumatra
-
Berapa Korban Banjir Sumatera Per 30 November 2025? Ini Data BNPB