Suara.com - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengaku jika dirinya tak ingin melakukan pencitraan di balik kasus beras yang dijual tak sesuai dengan kemasannya atau pun yang dioplos. Ia memastikan jika dirinya serius dalam menindaklanjuti persoalan ini.
Hal itu ditegaskan Andi Amran dalam Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/7/2025).
"Ini kami sudah kirim semua 212 (perusahaan merek beras yang melanggar) ke Kapolri langsung tertulis, kami sudah menyurat ke Kapolri, Kejagung bukan pencitraan pak, itu bukan mazhab kami," kata Amran dalam rapat.
Ia menegaskan, pihaknya terus memantau perkembangan proses hukum terhadap 212 perusahaan merek beras yang diduga melakukan pelanggaran.
"Jadi kami tindaklanjuti dan kami tagih mana yang tersangka, kemarin tanggal 10 sudah diperiksa 26, laporan tadi malam karena kami ikuti terus itu 40 akan diperiksa lagi," ujarnya.
Andi Amran menegaskan keseriusan pihaknya dalam menindak tegas oknum-oknum nakal sudah ditunjukan, bahkan sekalipun ada di internalnya.
"Yang kedua bukan pencitraan pak, tahu pak 11 kami hukum, tersangka eselon 2 di tempat kami DPO sekarang," katanya.
"Jadi bukan supaya untuk dikenal publik, yang tersangka minyak goreng 20 pak, pupuk palsu 3 sekarang ini," sambungnya.
Sebelumnya, Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) mendesak Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman untuk tidak hanya menyampaikan temuan adanya praktik pengoplosan beras premium ke publik tanpa langkah hukum yang konkret.
Baca Juga: Akhirnya Ngaku! 26 Perusahaan Terbukti Oplos Beras, Merek Anda Termasuk?
Ketua FKBI, Tulus Abadi, menilai pernyataan tersebut tidak boleh berhenti di wacana.
Perlu ada tindakan tegas untuk mencegah terjadinya lagi upaya pengoplosan beras ilegal yang merugikan masyarakat.
Tulus menyoroti dugaan peredaran beras premium oplosan dari merek-merek ternama yang disebut merugikan konsumen hingga Rp100 triliun per tahun.
Menurutnya, pernyataan tersebut harus ditindaklanjuti melalui koordinasi antarkementerian dan lembaga, baik dalam bentuk kebijakan maupun proses penegakan hukum.
"Mentan seharusnya tidak hanya menginformasikan itu pada publik, tetapi seharusnya ditindaklanjuti dengan aksi hukum dan aksi kebijakan, antar kementerian dan lembaga; agar info itu tidak berhenti pada aspek omon-omon saja," tegas Tulus dalam keterangannya yang diterima Suara.com.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
Terkini
-
Tegang! Upaya Eksekusi Rumah Dinas TNI di Slipi Diwarnai Adu Mulut, Warga Minta Prabowo Turun Tangan
-
Ayah Pelaku Penembakan di Turki Masih Aktif sebagai Polisi, Punya Jabatan Mentereng
-
Iran Mau Hukum Gantung Perempuan Pertama Buntut Aksi Demo Anti Rezim
-
DPR Ingatkan Pemerintah: Sengketa Lahan Tanah Abang Harus Tuntas Sebelum Bangun Rusun Subsidi
-
Beda Peran Laut Merah dan Selat Hormuz, Akan Ditutup Iran?
-
KPK Dalami Dugaan Pemerasan THR di Cilacap, 7 Pejabat Diperiksa sebagai Saksi
-
Update Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS: 3 Perwira dan 1 Bintara TNI Segera Disidang!
-
Dokumen Bocor, Iran Gunakan Satelit Mata-Mata China Untuk Perang Lawan Amerika Serikat
-
AS-Iran Mainkan 'Game of Chicken' di Selat Hormuz: Blokade Trump Terancam Jadi Boomerang
-
AS Memblokade Selat Hormuz tapi Malah Kehabisan Rudal, Kini Keteteran?