Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menguatkan strategi asset recovery dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi.
Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah menyita hasil produksi dari lahan sawit milik Nurhadi di Padang Lawas, Sumatera Utara, senilai Rp 3 miliar.
Lahan sawit tersebut masih aktif berproduksi meski telah disita sejak enam bulan lalu.
Hasil panennya pun kini turut menjadi bagian dari penyitaan oleh penyidik KPK.
“Jadi selama sekitar 6 bulan sejak dilakukan penyitaan terhadap lahan sawit tersebut juga terus berproduksi sawitnya,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 16 Juli 2025.
“Jadi hasil produksinya itu pun kemudian dilakukan penyitaan oleh KPK, dan selama sekitar 6 bulan ini telah menghasilkan sekitar Rp 3 miliar yang itu juga dilakukan penyitaan oleh penyidik," tambahnya.
Budi menjelaskan, dana dari hasil produksi sawit tersebut telah dimasukkan ke dalam rekening penampungan milik KPK.
Nantinya, dana itu akan disetor ke kas negara sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi dan TPPU.
"Rekening penampungan KPK. Itu menjadi bagian dari langkah awal KPK untuk aset recovery tentunya ya," ungkap Budi.
Baca Juga: KPK Ungkap Skandal Pemerasan Rp53 Miliar, Cak Imin dan Hanif Dhakiri Bakal Dipanggil?
KPK pun terus melanjutkan penelusuran terhadap berbagai aset milik Nurhadi lainnya yang diduga berasal dari hasil kejahatan.
"Semua aset ditelusuri oleh tim penyidik, terlebih perkaranya adalah selain tindak pidana korupsi juga kita kenakan Pasal TPPU-nya," tandas Budi.
Sejauh ini, penyitaan KPK tak hanya menyasar kebun sawit. Dalam pengembangan penyidikan, lembaga antikorupsi juga telah menyita aset berupa apartemen, rumah, serta properti lainnya yang diduga terkait dengan aliran dana haram Nurhadi.
“Dalam perkara itu KPK sebelumnya telah melakukan penyitaan terhadap beberapa aset seperti lahan sawit, kemudian ada apartemen, rumah, dan sebagainya,” jelas Budi dalam pernyataan sebelumnya, Rabu, 2 Juli 2025.
Pemeriksaan juga dilakukan terhadap dua saksi kunci, yakni Notaris dan PPAT Musa Daulae serta pengelola kebun sawit Maskur Halomoan Daulay.
Pemeriksaan keduanya berlangsung di Kantor BPKP Sumatera Utara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
Terkini
-
Begal Gambir dan Ironi Residivisme: Ketika Jalanan Terasa Lebih 'Menerima' Daripada Dunia Kerja
-
Bupati Bekasi Ade Kuswara dan Ayahnya Segera Disidang
-
Rapat Internal Tertunda, Komisi II DPR Ungkap Ternyata RUU Pemilu Belum Ada Naskah Akademik
-
KPK: Partai Politik Rentan Korupsi, Belum Ada Sistem Keuangan dan Kaderisasi Terintegrasi
-
UHC Pemda Palangka Raya Komitmen Bantu Terapi Tumbuh Kembang Anak: Terjamin JKN
-
Nutri-Level di Kemasan Makanan: Apa Saja yang Perlu Diketahui Sebelum Memilih?
-
Ray Rangkuti: Prabowo Subianto Berpotensi Jadi Presiden dengan Aktivis Paling Banyak Dipolisikan
-
Israel Tembak Mobil Pengangkut Air di Gaza, Kakak Beradik Tewas Mengenaskan
-
Pramono Klaim Jakarta Makin Digdaya: Ekonomi Melesat, Kemiskinan Turun, dan Belanja APBD Cetak Rekor
-
Operasi Serentak, Pemprov DKI Angkut 68 Ribu Ikan Sapu-Sapu dari Perairan Jakarta