Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menguatkan strategi asset recovery dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi.
Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah menyita hasil produksi dari lahan sawit milik Nurhadi di Padang Lawas, Sumatera Utara, senilai Rp 3 miliar.
Lahan sawit tersebut masih aktif berproduksi meski telah disita sejak enam bulan lalu.
Hasil panennya pun kini turut menjadi bagian dari penyitaan oleh penyidik KPK.
“Jadi selama sekitar 6 bulan sejak dilakukan penyitaan terhadap lahan sawit tersebut juga terus berproduksi sawitnya,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 16 Juli 2025.
“Jadi hasil produksinya itu pun kemudian dilakukan penyitaan oleh KPK, dan selama sekitar 6 bulan ini telah menghasilkan sekitar Rp 3 miliar yang itu juga dilakukan penyitaan oleh penyidik," tambahnya.
Budi menjelaskan, dana dari hasil produksi sawit tersebut telah dimasukkan ke dalam rekening penampungan milik KPK.
Nantinya, dana itu akan disetor ke kas negara sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi dan TPPU.
"Rekening penampungan KPK. Itu menjadi bagian dari langkah awal KPK untuk aset recovery tentunya ya," ungkap Budi.
Baca Juga: KPK Ungkap Skandal Pemerasan Rp53 Miliar, Cak Imin dan Hanif Dhakiri Bakal Dipanggil?
KPK pun terus melanjutkan penelusuran terhadap berbagai aset milik Nurhadi lainnya yang diduga berasal dari hasil kejahatan.
"Semua aset ditelusuri oleh tim penyidik, terlebih perkaranya adalah selain tindak pidana korupsi juga kita kenakan Pasal TPPU-nya," tandas Budi.
Sejauh ini, penyitaan KPK tak hanya menyasar kebun sawit. Dalam pengembangan penyidikan, lembaga antikorupsi juga telah menyita aset berupa apartemen, rumah, serta properti lainnya yang diduga terkait dengan aliran dana haram Nurhadi.
“Dalam perkara itu KPK sebelumnya telah melakukan penyitaan terhadap beberapa aset seperti lahan sawit, kemudian ada apartemen, rumah, dan sebagainya,” jelas Budi dalam pernyataan sebelumnya, Rabu, 2 Juli 2025.
Pemeriksaan juga dilakukan terhadap dua saksi kunci, yakni Notaris dan PPAT Musa Daulae serta pengelola kebun sawit Maskur Halomoan Daulay.
Pemeriksaan keduanya berlangsung di Kantor BPKP Sumatera Utara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
Langit RI Bocor? Menelusuri Celah Hukum Akses Pesawat Militer AS
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Jangan Cuma Jago Kandang, Pramono Anung Tantang BUMD DKI Ekspansi ke Pasar Global
-
Perjuangkan Kesetaraan di Senayan, Ledia Hanifa Amaliah Digelari Legislator Peduli Disabilitas
-
LPSK Lindungi 20 Korban Pelecehan FH UI dari Potensi Intimidasi hingga Pelaporan Balik
-
Kasus Hery Susanto Jadi Alarm, Pakar Dorong Pembentukan Dewan Pengawas Ombudsman
-
wondr Kemala Run 2026 Dorong Aksi Donasi, Peserta Diajak Berlari Sambil Berbagi
-
Bikin Macet Parah! Satpol PP Jatinegara Tertibkan 43 PKL Ular hingga Anjing di Balimester
-
Rekrutmen 30 Ribu Manajer Kopdes Dinilai Dongkrak Konsumsi Desa, tapi Simpan Risiko Besar
-
Getol Perkuat Diplomasi Antar-Parlemen, Ravindra Airlangga Sabet KWP Award 2026