Suara.com - Keputusan Presiden AS Donald Trump menurunkan tarif impor produk Indonesia menjadi 19 persen mungkin terlihat sebagai kemenangan negosiasi, namun di baliknya tersimpan ancaman serius.
Pakar ekonomi memperingatkan kebijakan ini justru dapat memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) dan mengguncang sektor usaha kecil dan menengah (UKM) di tanah air.
Peringatan keras ini datang dari Guru Besar Ekonomi Universitas Andalas, Syafruddin Karimi.
Ia menegaskan bahwa kesepakatan tersebut sangat berisiko.
"Kebijakan ini mengandung risiko serius bagi jutaan pekerja dan pelaku usaha kecil menengah (UKM) yang menggantungkan hidup dari ekspor ke Amerika Serikat," kata Syafruddin Karimi saat dihubungi Suara.com pada Rabu (16/7/2025).
Menurutnya, tarif 19% yang dikenakan Trump masih akan menurunkan daya saing produk Indonesia di pasar AS.
Hal ini akan memicu kenaikan harga produk lokal di sana, yang berujung pada penurunan permintaan dan pemangkasan pesanan dari pembeli Amerika.
"Akibatnya, pabrik bisa mengurangi produksi, melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), atau bahkan gulung tikar," tegas Syafruddin.
Ancaman tidak berhenti di situ. Situasi ini diperburuk oleh sisi lain dari kesepakatan, sebab produk-produk Amerika Serikat justru akan lebih mudah membanjiri pasar Indonesia.
Baca Juga: Bukan Kabar Baik? DPR Soroti Sisi Gelap di Balik Penurunan Tarif Trump untuk Produk Indonesia
Sebelumnya diketahui, kesepakatan itu juga mengunci komitmen Indonesia untuk membeli produk AS secara besar-besaran, yang menguntungkan industri energi, pertanian, hingga aviasi Negeri Paman Sam.
"Ini juga akan menekan UKM dalam negeri yang tidak mampu bersaing dari sisi harga maupun distribusi. Pemerintah tidak bisa berpangku tangan, perlu ada perlindungan afirmatif bagi pelaku usaha nasional agar tidak tergerus dalam skema dagang yang tidak setara ini," ujar Syafruddin.
Untuk itu, Syafruddin mendesak pemerintah agar segera melakukan audit strategis terhadap isi dan implikasi kesepakatan dagang tersebut.
Menurutnya, evaluasi ini bukan hanya soal nilai dagang, tetapi juga dampaknya terhadap sektor produksi dalam negeri dan stabilitas neraca perdagangan.
"Jika ditemukan ketidakseimbangan yang signifikan, pemerintah harus berani membuka opsi renegosiasi dengan mengedepankan prinsip resiprositas (saling menguntungkan)," tuturnya.
Ia menegaskan bahwa koreksi terhadap perjanjian ini bukanlah sekadar urusan administratif, melainkan sebuah penegasan kedaulatan ekonomi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
-
Sesaat Lagi! Link Live Streaming Persija vs Borneo FC, Jaminan Laga Seru di JIS
-
Kedubes AS Diserang, Cristiano Ronaldo Tinggalkan Arab Saudi
-
Bukan Cuma Bupati! KPK Masih Kejar Sosok Penting Lain Terkait OTT Pekalongan
Terkini
-
Meski Kehilangan Istri, Haji Suryo Tanggung Penuh Biaya dan Sekolah Korban Kecelakaan
-
Jaringan Perburuan Gajah Sumatera Dibongkar, Kadiv Humas: 15 Tersangka Diamankan!
-
OTT Pekalongan: 11 Orang Termasuk Sekda Tiba di Gedung KPK, Apa Peran Bupati Fadia Arafiq?
-
JIS Kini Terhubung ke Ancol dan Stasiun KRL, Anies Baswedan: Alhamdulillah
-
Babak Baru Kasus Hasbi Hasan, KPK Laporkan Linda Susanti ke Polda Metro Jaya
-
Duduk di Tengah SBY dan Jokowi, Prabowo Pimpin Silaturahmi dan Diskusi di Istana Merdeka
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
-
Pramono Anung Mau Sikat Terminal Bayangan, Wajibkan 26.500 Pemudik Lewat Jalur Resmi
-
KPK Ungkap OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terkait Outsourcing di Sejumlah Dinas
-
Titip Pesan ke Ahok Lewat Veronica Tan, Pramono Anung: Urusan Sumber Waras Sudah Beres