Suara.com - Polemik panas soal keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) meletus kembali, kali ini dengan serangan yang lebih tajam dan terperinci.
Pakar telematika Roy Suryo dan Muhammad Taufiq seorang advokat senior asal Kota Surakarta secara blak-blakan membongkar berbagai dugaan kejanggalan, tidak hanya pada fisik ijazah tetapi juga pada proses hukum yang melingkupinya.
Dalam sebuah diskusi yang viral di Sentana TV, Roy Suryo tidak main-main menantang adu bukti fisik ijazah orang nomor satu di Indonesia tersebut.
Ia menegaskan keahliannya tidak terbatas pada dunia digital, melainkan juga pada analisis dokumen fisik.
"Saya itu bukan hanya ahli digital, ahli forensik digital, tapi ahli telematika. Telematika itu ada di antara itu, fisiknya juga saya pegang," ungkap Roy Suryo dengan penuh percaya diri dikutip pada Kamis (17/7/2025).
Untuk membuktikan keseriusannya, mantan Menpora ini bahkan mengaku telah mengantongi sejumlah ijazah pembanding dari almamater yang sama.
"Ini saya sudah pegang, kalau nanti kita adu. Ayo, siapa yang punya ijazah Jokowi silakan adukan ke saya, saya punya lebih dari 10," tantangnya.
Roy Suryo turut mempertanyakan mangkraknya penggunaan alat canggih milik Polri. Ia menyentil keberadaan alat uji kertas dan tinta senilai Rp 500 miliar yang semestinya bisa mengakhiri perdebatan, namun tak kunjung digunakan dalam kasus ini.
Kejanggalan Visual Mencolok hingga Proses Hukum Pincang
Baca Juga: Jokowi Tak Pernah Tunjukkan Ijazah Asli! Mantan Rektor UGM Ungkap Fakta Mengejutkan?
Dari sisi visual, Taufik menyoroti salah satu perbedaan paling fundamental yang ia temukan. "Ijazah UGM itu, yang asli itu ada watermark-nya. Jadi di sini tidak polos," tegasnya, mengindikasikan ijazah yang beredar di publik tidak memiliki fitur keamanan standar tersebut.
Roy Suryo menambahkan detail lain, menyebut ijazahnya sendiri memiliki fitur embos dan benang pengaman. Kejanggalan lain yang menjadi sorotan adalah posisi penulisan kata "sarjana" yang tertutup logo pada ijazah Jokowi.
"Saya sudah lihat lima ijazah dari kehutanan sebagai perbandingan, tidak ada yang tulisannya sampai tertutup seperti itu," kata Roy Suryo.
Masalah tak berhenti di situ. Proses hukum yang berjalan pun dinilai janggal. Roy Suryo mengutip pernyataan seorang jenderal polisi yang menyebut hasil labfor sebelumnya tidak sah karena status kasusnya masih penyelidikan.
"Ini kalau cuma penyelidikan, belum ada penyitaan barang bukti. Ini kan harus naik dulu ke penyidikan," sambung Dr. Taufik, menjelaskan alur hukum acara pidana yang semestinya.
Kritik Pedas: Kompolnas hingga Komnas HAM Disebut Cuma 'Stempel'
Berita Terkait
Terpopuler
- Resmi Dibuka, Pusat Belanja Baru Ini Hadirkan Promo Menarik untuk Pengunjung
- Kenapa Motor Yamaha RX-King Banyak Dicari? Motor yang Dinaiki Gary Iskak saat Kecelakaan
- 7 Rekomendasi Motor Paling Tangguh Terjang Banjir, Andalan saat Musim Hujan
- 5 Shio Paling Beruntung di 1 Desember 2025, Awal Bulan Hoki Maksimal
- 5 Moisturizer dengan Kolagen agar Kulit Tetap Elastis dan Muda
Pilihan
-
Rosan Tunjuk Purbaya Usai Sebut Kerjaan Kementerian Investasi Berantakan
-
6 Mobil Turbo Bekas untuk Performa Buas di Bawah Rp 250 Juta, Cocok untuk Pecinta Kecepatan
-
OPEC Tahan Produksi, Harga Minyak Dunia Tetap Kokoh di Pasar Asia
-
Menteri UMKM Sebut Produk Tak Bermerek Lebih Berbahaya dari Thrifting: Tak Terlihat tapi Mendominasi
-
Telkom Siapkan Anak Usaha Terbarunya infraNexia, Targetkan Selesai pada 2026
Terkini
-
Siapa Pria Misterius di Samping Ratu Narkoba Dewi Astutik Saat Digerebek di Kamboja?
-
Update Korban Jiwa di Aceh: 249 Orang Meninggal, 660 Ribu Warga Mengungsi
-
Tata Ruang Amburadul Biang Banjir Sumatra, KLH Siap 'Obrak-abrik' Aturan
-
Pemerintah Ungkap Arah Kebijakan 2026, Sektor MICE dan Hilirisasi Jadi Fokus Baru
-
Kang Dedi Siapkan Kereta Kilat Pajajaran, Whoosh Bakal Ditinggalkan?
-
Banjir Sumatra Bawa Kayu Gelondongan, Ketua MPR Muzani: Sepertinya Hasil Tebangan Itu
-
4.000 Siswa Sekolah Rakyat Mau Kuliah, Kemensos Gandeng Diktisaintek Minta Bimbingan
-
Terungkap, Sosok 'Penjahat' di Balik Tema Besar Reuni 212
-
Jalan Buntu Paulus Tannos: Praperadilan Ditolak, KPK Kebut Proses Ekstradisi
-
Jurus Baru Bahlil, Golkar Siap 'Perang Digital' Rebut Hati 73 Persen Pemilih Muda 2029