Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong aparat penegak hukum untuk memperluas penanganan kasus jual beli bayi yang terungkap di Bandung.
Komisioner KPAI Dyah Puspitarini, menekankan bahwa kasus ini tidak bisa hanya dilihat sebagai persoalan hukum di wilayah Jawa Barat semata, tapi harus ditelusuri hingga ke daerah lain seperti Kalimantan Barat. Karena terungkap kalau penjualan bayi ke Singapura itu rupanya melewati jalur Kalimantan.
"Kami minta untuk pengembangan kasus, karena ini ada titik lain juga di Kalimantan Barat, lewatnya kan situ, terus kemudian juga di cybernya. Jadi kami minta agar kasus ini diperluas tidak hanya teritorial Jawa Barat, tapi juga seluruh Indonesia dan juga cyber," kata Dyah ditemui di Kantor KPAI Jakarta, Kamis, (17/7/2025).
Ia menilai praktik jual beli bayi tersebut sudah terstruktur dan terorganisir. Menurutnya, setiap tindakan jual beli manusia biasanya terorganisir dengan sindikat.
"Ini bukan lagi sekadar perdagangan, tetapi lebih mungkin ya sampai (jual beli) organ anak, mungkin sampai nanti anak dibesarkan terus nanti jadi apa. Jadi hal-hal ini nanti merambah ke kriminalitas-kriminalitasnya," ujarnya.
Dari kasus yang terjadi di Bandung, Dyah mengungkapkan kalau setidaknya ada sepuluh anak yang berhasil diselamatkan dari upaya jual beli tersebut. Akan tetapi, anak-anak yang telah terlanjur dijual ke luar negeri jumlahnya lebih banyak.
"Lebih banyak, karena itu lebih lama, dua tahunan ke belakang ya. Jadi kami berharap agar sekiranya mungkin masyarakat umum melihat atau mengetahui harus segera diinformasikan," pesannya.
Sebelumnya, Polda Jabar sejauh ini telah menetapkan 12–13 orang tersangka dalam sindikat perdagangan bayi yang melibatkan perekrutan bayi saat masih dalam kandungan, pembuatan dokumen palsu, perawatan hingga pengiriman bayi secara terencana ke luar negeri, khususnya Singapura.
Dari hasil operasi, Polda Jabar berhasil menyelamatkan enam bayi—lima di Pontianak, Kalbar, dan satu di Tangerang—yang akan dikirimkan ke Singapura. Para bayi tersebut kini berada di Bandung dan sedang menerima perlindungan serta pendampingan medis dan psikologis.
Baca Juga: Tokoh Agama di Boyolali Rantai Anak-anak Selama 2 Tahun, KPAI: Orang Tua Pasrah
Sedangkan total bayi yang diperkirakan telah diperdagangkan mencapai 24–25 bayi sejak 2023, dan polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jumlah lengkap serta pelaku lain.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Dapat Status Pegawai BUMN, Apa Saja Tugas Manajer Koperasi Merah Putih?
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
Bantah Ramal Indonesia Bakal Chaos, JK: Itu Said Didu, Bukan Saya
-
Catat! Ini 7 Rumah Sakit di Jawa Tengah yang Layani Visum Gratis bagi Korban Kekerasan
-
Selat Hormuz Ditutup Lagi, Trump Sentil Iran, Mojtaba Khamenei Balas Menohok
-
Megawati Ungkap Bahaya Pangkalan Militer Asing, Serukan Dasa Sila Bandung
-
PBB Dinilai Tak Relevan, Megawati Desak Reformasi Total: Hapus Veto, Pakai Pancasila
-
Sebut Tuntutan Kasus LNG Tidak Utuh, Nandang Sutisna: Kerugian Parsial Jangan Dipaksakan Jadi Pidana
-
Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
-
Aktivis Kecam Klaim DPR, Sebut Visum Gratis Bagi Korban Kekerasan Seksual Adalah Mandat UU
-
TB Hasanuddin Sentil Menhan dan Menlu Jarang Rapat di Komisi I: Kami Merasa Tertutup untuk Diskusi!
-
Megawati Kritik Lemhannas: Jangan Dipersempit Hanya Jadi Lembaga Pencetak Sertifikat