Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong aparat penegak hukum untuk memperluas penanganan kasus jual beli bayi yang terungkap di Bandung.
Komisioner KPAI Dyah Puspitarini, menekankan bahwa kasus ini tidak bisa hanya dilihat sebagai persoalan hukum di wilayah Jawa Barat semata, tapi harus ditelusuri hingga ke daerah lain seperti Kalimantan Barat. Karena terungkap kalau penjualan bayi ke Singapura itu rupanya melewati jalur Kalimantan.
"Kami minta untuk pengembangan kasus, karena ini ada titik lain juga di Kalimantan Barat, lewatnya kan situ, terus kemudian juga di cybernya. Jadi kami minta agar kasus ini diperluas tidak hanya teritorial Jawa Barat, tapi juga seluruh Indonesia dan juga cyber," kata Dyah ditemui di Kantor KPAI Jakarta, Kamis, (17/7/2025).
Ia menilai praktik jual beli bayi tersebut sudah terstruktur dan terorganisir. Menurutnya, setiap tindakan jual beli manusia biasanya terorganisir dengan sindikat.
"Ini bukan lagi sekadar perdagangan, tetapi lebih mungkin ya sampai (jual beli) organ anak, mungkin sampai nanti anak dibesarkan terus nanti jadi apa. Jadi hal-hal ini nanti merambah ke kriminalitas-kriminalitasnya," ujarnya.
Dari kasus yang terjadi di Bandung, Dyah mengungkapkan kalau setidaknya ada sepuluh anak yang berhasil diselamatkan dari upaya jual beli tersebut. Akan tetapi, anak-anak yang telah terlanjur dijual ke luar negeri jumlahnya lebih banyak.
"Lebih banyak, karena itu lebih lama, dua tahunan ke belakang ya. Jadi kami berharap agar sekiranya mungkin masyarakat umum melihat atau mengetahui harus segera diinformasikan," pesannya.
Sebelumnya, Polda Jabar sejauh ini telah menetapkan 12–13 orang tersangka dalam sindikat perdagangan bayi yang melibatkan perekrutan bayi saat masih dalam kandungan, pembuatan dokumen palsu, perawatan hingga pengiriman bayi secara terencana ke luar negeri, khususnya Singapura.
Dari hasil operasi, Polda Jabar berhasil menyelamatkan enam bayi—lima di Pontianak, Kalbar, dan satu di Tangerang—yang akan dikirimkan ke Singapura. Para bayi tersebut kini berada di Bandung dan sedang menerima perlindungan serta pendampingan medis dan psikologis.
Baca Juga: Tokoh Agama di Boyolali Rantai Anak-anak Selama 2 Tahun, KPAI: Orang Tua Pasrah
Sedangkan total bayi yang diperkirakan telah diperdagangkan mencapai 24–25 bayi sejak 2023, dan polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jumlah lengkap serta pelaku lain.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi Ungkap Rantai Kekerasan Jerat 709 Tahanan Politik Muda Indonesia
-
KPK Sita 5 Mobil Mewah dan Bukti Elektronik Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam OTT
-
Memperingati International Womens Day 2026, API Serukan Perlawanan atas Penghancuran Tubuh
-
KPK Bongkar Alasan Gus Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Haji, Ternyata Ada Bukti Ini!
-
Fadia Arafiq Mengaku Sedang Bersama Ahmad Luthfi Saat OTT, Begini Respons KPK
-
Drama OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq: Hampir Lolos, Tertangkap di SPKLU Tengah Malam
-
Menag Soroti Pasal Aliran Sesat di KUHAP, Minta Definisi dan Kriteria Diperjelas
-
KPK Sebut Uang Korupsi Fadia Arafiq Bisa Buat 400 Rumah hingga Bangun 60 KM Jalan di Pekalongan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Kuasa Hukum Gus Yaqut: Tersangka Korupsi Tanpa Kerugian Negara Ibarat Pembunuhan Tanpa Korban!