Suara.com - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembog alias Tom Lembong akan menjalani sidang putusan kasus dugaan korupsi importasi gula yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada hari ini. Dengan demikian, nasib Tom Lembong kini berada di tangan majelis hakim.
Jelang pembacaan putusan kasus itu, Tom Lembong rupanya menulis sepucuk surat yang isinya menepis soal tudingan jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung (Kejagung). Surat yang ditulis tangan itu diunggah ke akun X pribadinya, @tomlembong sehari jelang sidang vonis. Akun X itu kekinian diklaim dipegang oleh tim pengacara Tom Lembong.
Dalam surat itu, Tom Lembong merasa dituduh oleh jaksa telah melanggar aturan soal penunjukkan sejumlah koperasi yang diduga berkaitan dengan kasus impor gula yang kini menjeratnya.
"Jaksa tuduh saya melanggar aturan dengan menunjuk koperasi, bukan BUMN," tulis Tom dikutip pada Jumat (18/7/2025).
Lewat surat yang ditulisnya itu, Tom Lembong merasa dirinya tidak melakukan pelanggaran sebagaimana yang dituduhkan oleh jaksa. Sebab, menurutnya, tidak ada pelarangan terkait penunjukkan koperasi yang dilakukannya saat masih menjabat sebagai Mendag.
Selain merasa tidak melanggar, Tom Lembong pun mengaku tetap akan mendukung keberadaan koperasi dan UMKM di Tanah Air.
"Di samping tidak ada aturan yang melarang saya tunjuk koperasi, saya juga tidak pernah akan berhenti mendukung dan membela koperasi dan UMKM (Usaha Menengah, Kecil dan Mikro)," ungkapnya.
Hari ini, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta akan membacakan amar putusan kepada Tom Lembong yang berstatus sebagai terdakwa dalam kasus impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) 2015-2016.
Putusan ini dibacakan setelah Tom Lembong memberikan perlawanan terakhirnya pada sidang sebelumnya dengan menyampaikan duplik atau tanggapan atas replik jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung.
Baca Juga: Curiga Eks Rektor UGM Mendadak Cabut Ucapan soal Ijazah Jokowi, Refly Harun: Berbohong atau Diancam?
Dalam sidang sebelumnya, Tom Lembong dituntut hukuman 7 tahun penjara oleh jaksa terkait perkara kasus dugaan importasi gula. Tuntutan 7 tahun penjara dibacakan jaksa dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).
Selain itu, Tom Lembong juga dituntut untuk membayar pidana denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar, maka diganti 6 bulan kurungan.
Sekadar informasi, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebanyak Rp 515,4 miliar (Rp 515.408.740.970,36) dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016.
Jaksa menjelaskan angka tersebut merupakan bagian dari total kerugian keuangan negara akibat perkara ini yang mencapai Rp 578,1 miliar (Rp 578.105.411.622,47) berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2016 Nomor PE.03/R/S-51/D5/01/2025 tanggal 20 Januari 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).
Berita Terkait
-
Curiga Eks Rektor UGM Mendadak Cabut Ucapan soal Ijazah Jokowi, Refly Harun: Berbohong atau Diancam?
-
Warna Logo Baru Dicap Mirip PDIP, Giring Bela PSI: Enggaklah, Cocoklogi Itu
-
Sebut Kondisi Gibran-Bobby dalam Bahaya, Rocky Gerung Bedah Konspirasi Politik Jokowi, Apa Katanya?
-
Doakan Jokowi Segera Bertobat, Dokter Tifa Pede Koar-koar Ijazah Palsu: Gak Ada Pidananya!
Terpopuler
- Resmi Dibuka, Pusat Belanja Baru Ini Hadirkan Promo Menarik untuk Pengunjung
- Kenapa Motor Yamaha RX-King Banyak Dicari? Motor yang Dinaiki Gary Iskak saat Kecelakaan
- 7 Rekomendasi Motor Paling Tangguh Terjang Banjir, Andalan saat Musim Hujan
- 5 Shio Paling Beruntung di 1 Desember 2025, Awal Bulan Hoki Maksimal
- 5 Moisturizer dengan Kolagen agar Kulit Tetap Elastis dan Muda
Pilihan
-
Rosan Tunjuk Purbaya Usai Sebut Kerjaan Kementerian Investasi Berantakan
-
6 Mobil Turbo Bekas untuk Performa Buas di Bawah Rp 250 Juta, Cocok untuk Pecinta Kecepatan
-
OPEC Tahan Produksi, Harga Minyak Dunia Tetap Kokoh di Pasar Asia
-
Menteri UMKM Sebut Produk Tak Bermerek Lebih Berbahaya dari Thrifting: Tak Terlihat tapi Mendominasi
-
Telkom Siapkan Anak Usaha Terbarunya infraNexia, Targetkan Selesai pada 2026
Terkini
-
Siapa Pria Misterius di Samping Ratu Narkoba Dewi Astutik Saat Digerebek di Kamboja?
-
Update Korban Jiwa di Aceh: 249 Orang Meninggal, 660 Ribu Warga Mengungsi
-
Tata Ruang Amburadul Biang Banjir Sumatra, KLH Siap 'Obrak-abrik' Aturan
-
Pemerintah Ungkap Arah Kebijakan 2026, Sektor MICE dan Hilirisasi Jadi Fokus Baru
-
Kang Dedi Siapkan Kereta Kilat Pajajaran, Whoosh Bakal Ditinggalkan?
-
Banjir Sumatra Bawa Kayu Gelondongan, Ketua MPR Muzani: Sepertinya Hasil Tebangan Itu
-
4.000 Siswa Sekolah Rakyat Mau Kuliah, Kemensos Gandeng Diktisaintek Minta Bimbingan
-
Terungkap, Sosok 'Penjahat' di Balik Tema Besar Reuni 212
-
Jalan Buntu Paulus Tannos: Praperadilan Ditolak, KPK Kebut Proses Ekstradisi
-
Jurus Baru Bahlil, Golkar Siap 'Perang Digital' Rebut Hati 73 Persen Pemilih Muda 2029