Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengungkapkan bahwa surat putusan kasus dugaan korupsi pada importasi gula kristal mentah dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mencapai lebih dari seribu halaman.
“Agenda persidangan kita hari ini adalah pembacaan putusan dari Majelis Hakim. Majelis telah bermusyawarah dan untuk itu telah mengambil putusan dalam perkara ini. Untuk itu mohon nanti didengar baik-baik,” kata Ketua Majelis Hakim Dennis Arsan Fatrika di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
“Namun, sebelumnya kami sampaikan putusan kalau keseluruhan lebih dari seribu halaman. Intinya nanti poin-poin penting, terutama pertimbangan hukum yang akan dibacakan,” tambah dia.
Hakim Dennie mengatakan pihaknya sudah mendengarkan dakwaan, keterangan saksi dan ahli, tuntutan, pleidoi, replik, sampai duplik sehingga tidak akan diulangi dalam pembacaan putusan.
Tuntutan 7 Tahun Penjara
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung meminta majelis hakim untuk memberikan hukuman pidana 7 tahun penjara kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Hal itu disampaikan dalam sidang dugaan korupsi pada impor gula kristal mentah yang menjadikan Tom Lembong sebagai terdakwa dengan agenda pembacaan tuntutan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu penjara selama 7 tahun,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada PN Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).
Usai jaksa amar tersebut, pengunjung sidang yang dipenuhi pendukung Tom Lembong berteriak kecewa.
Baca Juga: Penentuan Nasib Tom Lembong, Sidang Putusan Kasus Korupsi Importasi Gula Digelar Hari Ini
Selain itu, Tom Lembong juga dituntut untuk membayar pidana denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar, maka diganti 6 bulan kurungan.
Sekadar informasi, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebanyak Rp 515,4 miliar (Rp 515.408.740.970,36) dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016.
Jaksa menjelaskan angka tersebut merupakan bagian dari total kerugian keuangan negara akibat perkara ini yang mencapai Rp 578,1 miliar (Rp 578.105.411.622,47) berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2016 Nomor PE.03/R/S-51/D5/01/2025 tanggal 20 Januari 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).
Diketahui, jaksa mengungkapkan Tom Lembong mengizinkan sejumlah perusahaan swasta untuk melakukan impor gula kristal mentah (GKM).
Secara terperinci, jaksa menyebut izin tersebut diberikan kepada Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products, Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene, Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya, dan Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry.
Selain itu, Tom Lembong juga disebut memberikan izin kepada Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama, Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo, Hendrogiarto A Tiwow melalui PT Duta Sugar International, dan Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur.
Berita Terkait
-
Anies Baswedan hingga Rocky Gerung Saksikan Langsung Sidang Putusan Tom Lembong
-
7 Tahun Penjara Menanti? Pendukung Nyanyikan Indonesia Raya saat Tom Lembong Masuk Ruang Sidang
-
Divonis Hari Ini, Kronologi Kasus yang Menjerat Tom Lembong
-
Jalani Sidang Vonis Hari Ini, Tom Lembong Tepis Tuduhan Jaksa Lewat Surat Ini
-
Penentuan Nasib Tom Lembong, Sidang Putusan Kasus Korupsi Importasi Gula Digelar Hari Ini
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
- Lipstik Wardah yang Bagus Apa? Ini 4 Pilihan Paling Tahan Lama untuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
Terkini
-
Peran Guru Tak Lagi Sekadar Mengajar, Kini Ikut Bentuk Kebiasaan Finansial Siswa
-
Cushion OMG untuk Kulit Sawo Matang Shade Berapa? Ini Rekomendasinya Menurut Review
-
5 Langkah Mudah Merawat Jam Tangan Stainless Steel, Biar Tetap Kinclong
-
Daftar Harga Sewa iPhone di Jogja: Mulai Rp110 Ribu, Bisa Bikin Konten Estetik Seharian
-
Unik! Siswa Baru SMA Islam Al Azhar 9 Jogja Diajak Jajal Golf, MPLS Sekaligus Jaring Bibit Unggul
-
5 Aplikasi Cek Kulit Gratis, Lengkap dengan Rekomendasi Produknya Sesuai Jenis Kulit
-
Polisi Telusuri Penyalahgunaan BBM Subsidi di Rohil, Ungkap Modusnya
-
3 Moisturizer Mochi Skin Terbaik untuk Bikin Kulit Kenyal dan Cerah
-
Jaga Sumber Air dari Hulu hingga ke Hilir, AMDATARA Tanam 250 Mangrove di Pesisir Jateng
-
134 Karya Siswa Sekolah Rakyat Semarakkan Lomba Fotografi Awan Cerah 2026 di TIM