Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan membacakan putusan kasus dugaan impor gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong pada hari ini.
"Jadi, untuk memberikan kesempatan majelis hakim mempertimbangkan segala sesuatunya dalam putusan, untuk sidang agenda putusan dijadwalkan di hari Jumat tanggal 18 Juli 2025," kata Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7/2025).
Putusan ini dibacakan setelah Tom Lembong memberikan perlawanan terakhirnya pada sidang sebelumnya dengan menyampaikan duplik atau tanggapan atas replik jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung.
Dalam duplik berjudul ‘Tetap Manusia’ ini, Tom Lembong mengibaratkan pertarungan dalam persidangan yang melibatkan jaksa penuntut umum, penasihat hukum, saksi, hingga ahli seperti perang dengan ‘roket dan rudal’ tuduhan.
Ibarat pertarungan itu disampaikan karena adanya bantahan, kesaksian, serta keterangan pro dan kontra yang diluncurkan ke arena pertarungan.
Menteri Perdagangan periode 12 Agustus 2015-27 Juli 2016 itu memahami semua pihak yang bertarung ingin menang. Namun, dia berharap majelis hakim menjatuhkan putusan dengan berlandaskan bukti yang terungkap dalam persidangan.
“Kita sudah mencapai suatu titik di mana hemat saya saatnya mengambil jeda sejenak supaya debu, abu, kabut dan asap dari peperangan dalam persidangan dapat mengendap sehingga udara kembali jernih dan suasana dapat kembali hening,” kata Tom Lembong di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025).
“Sehingga majelis hakim dapat mempertimbangkan dan merenungkan perkara ini dengan pikiran, hati dan jiwa yang juga tenang dan jernih,” tambah dia.
Lebih lanjut, Tom meyakini tidak ada yang salah dari kebijakan yang dikerjakannya saat menjabat Menteri Perdagangan soal impor gula. Dia mengungkit sejumlah fakta persidangan yang menguatkan keyakinannya tersebut.
Baca Juga: Korupsi Katalis Pertamina: KPK Sita Rp1,3 Miliar Uang Apartemen, Siapa Saja Tersangkanya?
“Dengan demikian, saya tetap pada permohoanan saya kepada majelis hakim agar dapat membebaskan saya dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” ujar Tom.
Tuntutan 7 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung meminta majelis hakim untuk memberikan hukuman pidana 7 tahun penjara kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Hal itu disampaikan dalam sidang dugaan korupsi pada impor gula kristal mentah yang menjadikan Tom Lembong sebagai terdakwa dengan agenda pembacaan tuntutan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu penjara selama 7 tahun,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).
Usai jaksa amar tersebut, pengunjung sidang yang dipenuhi pendukung Tom Lembong berteriak kecewa.
Berita Terkait
-
Tom Lembong di Pusaran Korupsi Gula: Korban 'Warisan Beracun' atau Aktor Utama?
-
Tanggapi Replik Jaksa, Kubu Tom Lembong: Inkopkar Pinjam Gula untuk Perintah Jokowi
-
Pengacara Tom Lembong Sebut Tuntutan Jaksa 'Imajiner': JPU Tak Bisa Pakai Permendag untuk Pemidanaan
-
Korupsi Menggurita, Sudirman Said Ingatkan Generasi Muda: Kuasa Sementara, Jangan Jadi Biang Kerok!
-
Riza Chalid Tersangka, Sudirman Said Sentil Nyali Penegak Hukum: Ini Soal Kemauan!
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
Terkini
-
Target Irit Menko Yusril: Naikkan Indeks Pembangunan Hukum Cuma 0,01 Poin, Emang Berarti?
-
Menlu Sugiono: Overflight Access AS Tetap Utamakan Kedaulatan dan Kepentingan Nasional
-
Viral Lahan Pribadi Disulap Jadi Parkir Liar di Melawai, Kini Sudah Dipasang Rantai
-
Perdamaian AS - Iran Makin Runyam, Blokade Laut Donald Trump Sampai Samudra Hindia
-
Kisah Mbah Tiwi: Tubuh Bungkuk di Balik Asap Tungku Arang, Jemput Rezeki Terhormat di Usia 76 Tahun
-
Baku Tembak di Papua Tewaskan 12 Warga Sipil, DPR Desak Pemerintah Bentuk Tim Investigasi
-
Jalan di Jagakarsa Amblas, Dinas Bina Marga DKI Ungkap Biang Keroknya
-
Tolak 'Di-Gaza-kan', Hezbollah Siap Hancurkan Blokade 'Garis Kuning' Israel di Lebanon
-
Waspada Kanker hingga Gagal Ginjal! Sudinkes Jaktim Ingatkan Bahaya Konsumsi Ikan Sapu-Sapu
-
Gibran soal Pernyataan Peran Jusuf Kalla di Karier Jokowi: Beliau Teladan Kita Semua