Suara.com - Panggung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta hari ini, Jumat (18/7/202%, akan menjadi saksi babak akhir dari perjalanan hukum Thomas Trikasih Lembong.
Mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, yang citranya lekat sebagai seorang teknokrat modern dan intelektual, kini berada di titik nadir, menanti vonis palu hakim atas dugaan korupsi importasi gula yang mengguncang Kementerian Perdagangan.
Sidang putusan yang dijadwalkan pada pukul 14.00 WIB ini bukan hanya akan menentukan nasib pribadi Tom Lembong, tetapi juga menjadi preseden penting bagaimana sebuah kebijakan menteri diuji di meja hijau.
Di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Dennie Arsan Fatrika, semua pembelaan dan dalil akan bermuara pada satu ketukan palu: bebas atau terbukti bersalah.
Menjelang momen krusial ini, Tom Lembong menunjukkan sikap pasrah namun siap. Ia mengaku telah berjuang maksimal dalam persidangan dan menyerahkan hasilnya kepada takdir.
"Saya pribadi sih merasa punya tanggung jawab untuk siap atas segala skenario," kata Tom Lembong saat ditemui setelah sidang dupliknya pada Senin (14/7/2025) dikutip dari ANTARA.
Ia menyadari bahwa dunia penuh ketidakpastian, sebuah filosofi yang kini terasa begitu relevan dengan situasi yang dihadapinya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak main-main dalam menuntutnya. Tom Lembong dihadapkan pada ancaman pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Tuduhannya sangat serius: menyalahgunakan wewenang sebagai menteri yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp578,1 miliar.
Baca Juga: Jalani Sidang Vonis Hari Ini, Tom Lembong Tepis Tuduhan Jaksa Lewat Surat Ini
Kronologi Kebijakan Gula yang Menjadi Perkara
Bagaimana seorang menteri yang dikenal cerdas bisa terjerat dalam kasus sebesar ini? Dakwaan jaksa mengurai serangkaian kebijakan kontroversial yang diambil Tom Lembong selama menjabat, yang dianggap melanggar prosedur dan menguntungkan pihak tertentu.
Inti dari perkara ini adalah penerbitan Surat Persetujuan Impor (SPI) gula kristal mentah (GKM) periode 2015-2016. Menurut jaksa, Tom Lembong memberikan "lampu hijau" kepada 10 perusahaan swasta tanpa didasarkan pada rapat koordinasi (rakor) antarkementerian yang semestinya menjadi syarat mutlak.
Lebih jauh lagi, izin tersebut terbit tanpa adanya rekomendasi teknis dari Kementerian Perindustrian.
Masalahnya semakin pelik karena izin impor GKM itu diberikan kepada perusahaan yang peruntukannya adalah gula rafinasi (gula untuk industri).
Padahal, gula mentah yang diimpor tersebut diduga untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) atau gula konsumsi.
Berita Terkait
-
Jalani Sidang Vonis Hari Ini, Tom Lembong Tepis Tuduhan Jaksa Lewat Surat Ini
-
Penentuan Nasib Tom Lembong, Sidang Putusan Kasus Korupsi Importasi Gula Digelar Hari Ini
-
Skandal Korupsi Chromebook : Google Penuhi Panggilan Penyidik
-
Dana Pengadaan Makanan Ibu Hamil dan Balita Dikorupsi? KPK Bergerak Usut Kasus di Kemenkes
-
Dalang Korupsi Chromebook Terungkap! Kejagung Butuh Ini untuk Naikkan Nadiem Tersangka
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
Terkini
-
Bupati Pati dan Wali Kota Madiun Terjaring OTT KPK, Apa Kata Istana?
-
Benyamin Davnie Kutuk Oknum Guru di Serpong Pelaku Pelecehan Seksual ke Murid SD: Sangat Keji
-
Soal Tim 8 yang Diduga Ikut Lakukan Pemerasan, Sudewo: Mayoritas Kades di Jaken Tak Dukung Saya
-
Saudia Indonesia Sambut Director of East Asia & Australia Baru dan Perkuat Kolaborasi Mitra
-
Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Wilayah Sumatera Paparkan 11 Prioritas
-
Pakai Rompi Oranye dan Tangan Terborgol, Sudewo Minta Warga Pati Tetap Tenang
-
Bupati Pati Sudewo Bantah Lakukan Pemerasan Calon Perangkat Desa Usai Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Bukan Cuma Perkara Dugaan Pemerasan, Bupati Pati Sudewo Juga Jadi Tersangka Kasus DJKA
-
Nicke Widyawati Ngaku Tak Pernah Dapat Laporan Soal Penyewaan Kapal dan Terminal BBM
-
Bupati Pati Sudewo dan Tim Suksesnya Diduga Peras Calon Perangkat Desa Hingga Rp 2,6 Miliar