Suara.com - Nasib Peraturan Pemerintah (PP) yang akan membuka jalan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk mendapatkan konsesi tambang kini memasuki tahap krusial.
Pemerintah memastikan aturan turunan dari UU Minerba ini tengah dalam proses finalisasi, meskipun tanggal penerbitannya belum dapat dipastikan.
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Maman Abdurahman mengonfirmasi bahwa regulasi tersebut saat ini sedang dalam proses harmonisasi yang dipimpin oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Masih dalam tahap harmonisasi pembahasan peraturan pemerintahnya," kata Maman saat ditemui wartawan di Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Proses Harmonisasi
Maman menjelaskan bahwa penyusunan PP ini melibatkan kerja sama intensif antar lembaga negara untuk memastikan regulasi yang komprehensif.
Proses harmonisasi ini menjadi jembatan untuk menyatukan pandangan dari berbagai kementerian terkait.
Menurutnya, kementerian yang terlibat antara lain Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Investasi/BKPM, serta Kementerian Hukum dan HAM, dengan Kementerian ESDM bertindak sebagai koordinator utama.
Sejauh ini, Maman mengklaim tidak ada kendala berarti yang menghambat pembahasan. Namun, ia bersikap realistis mengenai target waktu penerbitan aturan tersebut.
Baca Juga: Dampak Tarif 19 persen Trump, Menteri UMKM Belum Terima Keluhan dari Pelaku Usaha
"Saya juga belum berani bilang kapan, tapi yang pasti kami pengen secepatnya," tegas Maman, mengisyaratkan adanya dorongan kuat dari pemerintah untuk segera merealisasikan kebijakan ini.
Pemberian konsesi tambang bagi UMKM merupakan amanat dari revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), yang telah disahkan oleh DPR RI pada 18 Februari 2025.
Kebijakan ini tidak hanya menyasar UMKM, tetapi juga membuka peluang bagi koperasi dan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk turut mengelola sumber daya alam negara.
Tujuannya adalah untuk mewujudkan pemerataan ekonomi dan keadilan dalam distribusi aset negara.
Kriteria Ketat
Meskipun peluang dibuka lebar, pemerintah menegaskan bahwa tidak semua UMKM dapat serta-merta memperoleh izin tambang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
Terkini
-
Investasi Kabupaten Serang Tembus Rp21,5 T, Ratu Zakiyah Diganjar Award Kepala Daerah Inovatif
-
Inovasi Teknologi Canggih Singapore Airlines Menjawab Tantangan Perubahan Iklim Dunia
-
Ahli BPK Bongkar Dugaan Penyimpangan di Sidang Praperadilan Kasus Kuota Haji
-
Jaksa Dilarang Kasasi, Menko Yusril Nyatakan Nasib Delpedro Cs Kini Final Setelah Putusan PN Jakpus
-
Dibongkar Bahlil, Ini Alasan Golkar Yakin Prabowo Mampu Jadi Mediator Konflik Timur Tengah
-
Gempur Lapangan Padel Bodong, Pemprov DKI Segel 206 Lokasi
-
Prabowo Diteriaki 'Penakut' oleh Massa Aksi Demonstrasi Tolak BoP
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Pastikan Stok BBM Aman, Minta Masyarakat Tak Panic Buying: Suplai Lancar!
-
Kemlu: Timur Tengah Bergejolak, Pembahasan Board of Peace Ditangguhkan Sementara