Suara.com - Gubernur Maluku Utara Sherly Laos atau Sherly Tjoanda membahas soal konflik agraria yang kini masih menghantui Maluku Utara.
Hal ini dibahas dalam rapat Koordinasi awal Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Maluku Utara 2025.
Sherly mengungkapkan bahwa belakangan ini pihaknya kerap menghadapi konflik agraria di Maluku Utara.
Konflik yang terjadi yaitu konflik Masyarakat Adat, masyarakat di pemukiman soal izin tambang.
“Penyelesaian Konflik Agraria, terutama karena Maluku Utara adalah daerah tambang, belakangan ini yang sangat sering terjadi adalah konflik antara Masyarakat adat, Masyarakat di pemukiman, dengan mereka yang mendapatkan izin tambang,” ujar Sherly.
Menurut Sherly, masalah tersebut akan terus terjadi ke depannya jika tidak dibarengi dengan solusi.
“Ini permasalahan yang sedang terjadi dan akan terus terjadi. Oleh karena itu, dibutuhkan satu solusi yang konkrit, yang komprehensif, sehingga kitab isa meminimaliskan konflik yang ada, tapi juga memberikan solusi win win kepada kedua belah pihak,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil pengamatan dan evaluasi Sherly selama 4 bulan ini, pihaknya melihat bahwa masalah tersebut dilatarbelakangi oleh masyarakat adat yang tidak memiliki sertifikat atas tanah adat mereka.
“Semuanya bermula permasalahannya jika di mapping, pada dasarnya pertama di Maluku Utara hasil evaluasi saya 4 bulan ini, Masyarakat adat tidak memiliki sertifikat atas tanah adat yang mereka merasa bahwa itu adalah tanah milik mereka,” urainya.
Baca Juga: Viral Dugaan Nepotisme Sherly Tjoanda: Proyek Keluarga Mulus, Janji untuk Korban Bencana Kandas?
“Karena mungkin juga tidak diatur di RT RW Provinsi dan tidak ada datanya di Kementerian, sehingga izin pertambangan diberikan kepada pihak swasta,” tambahnya.
Sherly menyebut masyarakat adat yang merasa tanahnya digunakan untuk kegiatan pertambangan itu tidak bisa mendapatkan ganti rugi, pasalnya tanah tersebut tidak memiliki sertifikat.
“Ketika pihak swasta mau melakukan kegiatan pertambangan, kemudian masyarakat adat merasa bahwa itu tanah mereka harus ada ganti ruginya. Tetapi kemudian ganti ruginya tidak bisa diberikan karena tanah adat itu tidak memiliki sertifikat, sehingga tidak ada legal standing-nya,” urainya.
Sementara itu, Sherly mengungkapkan jika solusi darurat yang diberikan yaitu ruang mediasi antara masyarakat adat dengan swasta.
“Berjalan 4 bulan ini, yang Pemprov bisa lakukan adalah memberikan ruang mediasi antara masyarakat adat dengan swasta, memberikan Ganti rugi,” ungkapnya.
Reforma Agraria
Reforma Agraria merupakan pembagian dan penataan ulang kepemilikan tanah, supaya tanah tidak dikuasai oleh segelintir orang saja, namun bisa dimiliki dan dimanfaatkan oleh Masyarakat kecil, khususnya petani, nelayan, dan masyarakat adat.
Dasar hukum dari Reforma Agraria ini adalah Undang-Undang (UU) No. 5 Tahun 1960 dan Peraturan Presiden (Perpres) No. 62 Tahun 2024.
Manfaat dari adanya Reforma Agraria ini adalah memberi kepastian hak tanah ke rakyat, mengurangi adanya konflik dan membantu masyarakat agar bisa hidup dari tanahnya sendiri.
Reforma Agraria ini menurut Gubernur Sherly amat sangat penting di Maluku Utara, diantaranya yaitu:
1. Banyak tanah adat yang belum diakui.
2. Sering tumpang tindih antara izin pertambangan dengan lahan masyarakat.
3. Tanah yang sudah dibagikan tidak produktif, karena tidak ada akses modal.
4. Data antarinstansi masih beda-beda.
Terkait Reforma Agraria ini, Gubernur Sherly memberikan 4 solusi.
Sherly mencanangkan GTRA atau Gugus Tugas Reforma Agraria untuk menyelesaikan konflik pertanahan. Solusi yang harus didorong melalui GTRA:
1. Tanah Adat Harus Diakui
Apabila memiliki legal standing yang jelas, bisa masuk ke dalam RT/RW provinsi/kabupaten, jadi terlindungi secara hukum dan cegah konflik di masa depan.
2. Selesaikan Konflik Agraria secara Komprehensif
GTRA harus menjadi forum mediasi aktif, melibatkan Masyarakat, tokoh adat, pemerintah dan Perusahaan.
3. Akses Setelah Tanah Diberikan
Masyarakat harus dapat modal, pelatiham, akses pasar, dan bantuan usaha. Jangan sampai tanahnya ada, namun usahanya terhenti.
4. Satu Peta, Satu Data
Satukan data BPN, Pemda, Kehutanan dan OPD lainnya. Bangun dashboard digital Reforma Agraria yang bisa diakses publik & update real-time.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP 5G Murah di Bawah Rp3 Juta Tebaru September 2025
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
Terkini
-
Misteri Tanggul Beton Raksasa di Pesisir Cilincing, Proyek Siapa yang Ancam Mata Pencarian Nelayan?
-
Siapa Ibnu Masud? Bos Travel Riau Diduga Kelabuhi Khalid Basalamah soal Kuota Haji
-
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Bongkar Lobi-lobi Asosiasi Travel ke Kemenag
-
Keterlibatan Ustaz Khalid Basalamah di Kasus Kuota Haji Mulai Terlihat, Kini Ngaku Sebagai Korban
-
Alat Perekam Getaran Gempa di Gunung Kelud Rp1,5 Miliar Dicuri, Malingnya Gak Ngotak!
-
Nasib Bripda Abi Usai Lempar Helm ke Pelajar Hingga Kritis, Dihukum Demosi 5 Tahun!
-
Anggota Komisi I DPR Desak TNI Jelaskan Terkait Ferry Irwandi yang Dinilai Ancam Pertahanan Siber
-
Tak Sudi Disanksi Kasus Rantis Lindas Ojol, Kompol Cosmas dan Bripka Rohmad Kompak Banding
-
Tragis! Detik-detik Menkeu Nepal Ditelanjangi, Dipukuli, Dikejar Pendemo Sampai Masuk Sungai
-
Klaim Transjabodetabek Berhasil Urai Macet, Pramono: Kecuali di TB Simatupang