Suara.com - Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) mendesak Polda Metro Jaya untuk segera menggelar perkara khusus terkait kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik soal ijazah palsu yang dilaporkan mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Pantauan Suara.com, permintaan itu disampaikan langsung oleh kuasa hukum TPUA, Ahmad Khozinudin, yang datang bersama sejumlah tokoh yang turut dilaporkan. Terlihat hadir antara lain Roy Suryo, Rizal Fadillah, Rustam Efendi, dan Kurnia Tri Royani.
Ahmad mengatakan, permintaan gelar perkara khusus ini akan disampaikan secara langsung kepada Kabagwassidik dan Dirreskrimum Polda Metro Jaya.
"Kami ingin menyampaikan permintaan atau permohonan untuk dilakukan gelar perkara khusus pada proses laporan saudara Jokowi," ujar Ahmad di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/7/2025).
Menurut Ahmad, permohonan itu diajukan karena proses gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya saat menaikkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan tidak melibatkan para terlapor.
Permintaan ini, lanjutnya, mengacu pada Pasal 31 dan Pasal 23 Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
"Ini penting kami sampaikan karena harus ada tindakan berimbang, agar ada jaminan keadilan dan kepastian hukum. Kalau di Bareskrim saja diadakan gelar perkara khusus, di Polda juga harus demikian," tegas Ahmad.
Diketahui, Jokowi melaporkan Roy Suryo Cs ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025 atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu.
Dalam laporannya, Jokowi mempersangkakan mereka dengan Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga: UGM Sudah Klarifikasi, Kenapa Ijazah Jokowi Masih Diragukan?
Seiring proses hukum berjalan, penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyebut peningkatan status perkara itu dilakukan setelah penyidik menemukan adanya unsur pidana melalui gelar perkara.
Sementara itu, TPUA sebelumnya juga telah mengajukan permohonan serupa ke Biro Wassidik Bareskrim Polri. Permintaan itu diajukan setelah penyidik Dittipidum Bareskrim memutuskan menghentikan laporan dugaan ijazah palsu yang dilayangkan TPUA, karena hasil pemeriksaan laboratorium forensik menyatakan ijazah Jokowi asli.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
Terkini
-
Inovasi Teknologi Canggih Singapore Airlines Menjawab Tantangan Perubahan Iklim Dunia
-
Ahli BPK Bongkar Dugaan Penyimpangan di Sidang Praperadilan Kasus Kuota Haji
-
Jaksa Dilarang Kasasi, Menko Yusril Nyatakan Nasib Delpedro Cs Kini Final Setelah Putusan PN Jakpus
-
Dibongkar Bahlil, Ini Alasan Golkar Yakin Prabowo Mampu Jadi Mediator Konflik Timur Tengah
-
Gempur Lapangan Padel Bodong, Pemprov DKI Segel 206 Lokasi
-
Prabowo Diteriaki 'Penakut' oleh Massa Aksi Demonstrasi Tolak BoP
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Pastikan Stok BBM Aman, Minta Masyarakat Tak Panic Buying: Suplai Lancar!
-
Kemlu: Timur Tengah Bergejolak, Pembahasan Board of Peace Ditangguhkan Sementara
-
Viral! Pemotor Lawan Arah di Pondok Labu Ngamuk Sambil Genggam Batu Saat Ditegur Warga