Suara.com - Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) mendesak Polda Metro Jaya untuk segera menggelar perkara khusus terkait kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik soal ijazah palsu yang dilaporkan mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Pantauan Suara.com, permintaan itu disampaikan langsung oleh kuasa hukum TPUA, Ahmad Khozinudin, yang datang bersama sejumlah tokoh yang turut dilaporkan. Terlihat hadir antara lain Roy Suryo, Rizal Fadillah, Rustam Efendi, dan Kurnia Tri Royani.
Ahmad mengatakan, permintaan gelar perkara khusus ini akan disampaikan secara langsung kepada Kabagwassidik dan Dirreskrimum Polda Metro Jaya.
"Kami ingin menyampaikan permintaan atau permohonan untuk dilakukan gelar perkara khusus pada proses laporan saudara Jokowi," ujar Ahmad di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/7/2025).
Menurut Ahmad, permohonan itu diajukan karena proses gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya saat menaikkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan tidak melibatkan para terlapor.
Permintaan ini, lanjutnya, mengacu pada Pasal 31 dan Pasal 23 Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
"Ini penting kami sampaikan karena harus ada tindakan berimbang, agar ada jaminan keadilan dan kepastian hukum. Kalau di Bareskrim saja diadakan gelar perkara khusus, di Polda juga harus demikian," tegas Ahmad.
Diketahui, Jokowi melaporkan Roy Suryo Cs ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025 atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu.
Dalam laporannya, Jokowi mempersangkakan mereka dengan Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga: UGM Sudah Klarifikasi, Kenapa Ijazah Jokowi Masih Diragukan?
Seiring proses hukum berjalan, penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyebut peningkatan status perkara itu dilakukan setelah penyidik menemukan adanya unsur pidana melalui gelar perkara.
Sementara itu, TPUA sebelumnya juga telah mengajukan permohonan serupa ke Biro Wassidik Bareskrim Polri. Permintaan itu diajukan setelah penyidik Dittipidum Bareskrim memutuskan menghentikan laporan dugaan ijazah palsu yang dilayangkan TPUA, karena hasil pemeriksaan laboratorium forensik menyatakan ijazah Jokowi asli.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Gudang Ponsel Ilegal di Sidoarjo, Satu Truk Barang Bukti Disita
-
Sasar Pelanggan Kategori 2A, PAM Jaya Distribusikan Puluhan Toren untuk Ibu-ibu di Koja
-
Terisak Merasa Dikambinghitamkan, Ibam: Niat Bantu Nadiem Malah Dikriminalisasi 22 Tahun
-
Analis Masih Yakin Amerika Kalah Perang dengan Iran Meski dengan Bom
-
Terima Telepon PM Albanese, Prabowo Bahas Ekspor Pupuk Urea ke Australia
-
Warga Ciduk Pengguna Sabu Mondar-mandir saat Cari Ikan Sapu-sapu, Sempat Disuruh Tiduran di Got
-
LPG 12 Kg Melejit Rp228 Ribu, Pemprov DKI Perketat Pengawasan 'Eksodus' ke Gas Melon
-
Longsor Jadi Peringatan, DPRD DKI Percepat Pembenahan TPST Bantargebang
-
Pakar: Penegakan Hukum Jadi Kunci Tekan Rokok Ilegal
-
Rosan Roeslani Lapor ke Prabowo: Investasi Kuartal I 2026 Tembus Rp498,79 Triliun