Suara.com - Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) mendesak Polda Metro Jaya untuk segera menggelar perkara khusus terkait kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik soal ijazah palsu yang dilaporkan mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Pantauan Suara.com, permintaan itu disampaikan langsung oleh kuasa hukum TPUA, Ahmad Khozinudin, yang datang bersama sejumlah tokoh yang turut dilaporkan. Terlihat hadir antara lain Roy Suryo, Rizal Fadillah, Rustam Efendi, dan Kurnia Tri Royani.
Ahmad mengatakan, permintaan gelar perkara khusus ini akan disampaikan secara langsung kepada Kabagwassidik dan Dirreskrimum Polda Metro Jaya.
"Kami ingin menyampaikan permintaan atau permohonan untuk dilakukan gelar perkara khusus pada proses laporan saudara Jokowi," ujar Ahmad di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/7/2025).
Menurut Ahmad, permohonan itu diajukan karena proses gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya saat menaikkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan tidak melibatkan para terlapor.
Permintaan ini, lanjutnya, mengacu pada Pasal 31 dan Pasal 23 Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
"Ini penting kami sampaikan karena harus ada tindakan berimbang, agar ada jaminan keadilan dan kepastian hukum. Kalau di Bareskrim saja diadakan gelar perkara khusus, di Polda juga harus demikian," tegas Ahmad.
Diketahui, Jokowi melaporkan Roy Suryo Cs ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025 atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu.
Dalam laporannya, Jokowi mempersangkakan mereka dengan Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga: UGM Sudah Klarifikasi, Kenapa Ijazah Jokowi Masih Diragukan?
Seiring proses hukum berjalan, penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyebut peningkatan status perkara itu dilakukan setelah penyidik menemukan adanya unsur pidana melalui gelar perkara.
Sementara itu, TPUA sebelumnya juga telah mengajukan permohonan serupa ke Biro Wassidik Bareskrim Polri. Permintaan itu diajukan setelah penyidik Dittipidum Bareskrim memutuskan menghentikan laporan dugaan ijazah palsu yang dilayangkan TPUA, karena hasil pemeriksaan laboratorium forensik menyatakan ijazah Jokowi asli.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
-
7 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Paling Murah di Bawah Rp3 Juta, Aman untuk Gaming
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
Terkini
-
Strategi 'Indonesia Menyala' Anies Baswedan Mulai Bergerak
-
Pramono Anung: Proyek Giant Sea Wall Jakarta Dimulai September 2026
-
Pembangunan Stasiun MRT Harmoni Dimulai, Pramono Anung: Ini TOD Strategis
-
BGN Siap Pangkas Tengkulak, Janji Hubungkan Petani Langsung ke Dapur MBG
-
Trump Ajak Negara di Dunia Gabung Dewan Saingan PBB, Diduga Jadi 'Alat Politik Baru' AS
-
Terhambat Angin Kencang dan Kabut, Begini Proses Evakuasi Korban Pesawat di Gunung Bulusaraung
-
Rentetan OTT KPK, DPR Ingatkan Kepala Daerah Tak Main-main dengan Jabatan
-
KUHP Baru Resmi Berlaku, DPR Ingatkan Ancaman Zona Abu-Abu bagi Ribuan Perkara Pidana
-
Pramono Anung: Transjabodetabek Mau Buka Rute Baru ke Soetta dan Jababeka
-
Tampak Tenang, Begini Detik-detik Kedatangan Bupati Pati Sudewo di KPK Usai Terjaring OTT