Suara.com - Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menyerap masukan terkait Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/7/2025).
Rapat ini menjadi sorotan tajam karena digelar di tengah kritik dari kelompok masyarakat sipil yang menuding prosesnya minim partisipasi bermakna.
Menjawab tudingan tersebut, Komisi III mengundang belasan organisasi advokat ternama di Indonesia, di antaranya tiga kubu PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia), AAI (Asosiasi Advokat Indonesia), IKADIN (Ikatan Advokat Indonesia), hingga KAI (Kongres Advokat Indonesia) dan lainnya.
Kehadiran Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat tersebut menandakan adanya perhatian khusus dari pimpinan parlemen.
Dasco menegaskan kehadirannya adalah untuk memastikan partisipasi publik berjalan maksimal.
"Lah ini kan ada pimpinan Komisi 3, saya cuma apa namanya, ngecek persiapan RDPU RDPU tentang partisipasi publik yang dalam setiap penyusunan perundang-undangan pada saat ini di DPR, partisipasi publiknya harus banyak," kata Dasco sesaat sebelum memasuki Ruang Rapat Komisi III.
Menurutnya, pengawasan langsung terhadap pelaksanaan RDPU, terutama untuk undang-undang sepenting Revisi KUHAP, perlu sesekali dilakukan. "Ini dalam rangka itu, ya sekali-sekali kita ngecek pelaksanaannya," ujarnya.
Sebelumnya, kritik tajam datang dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang menolak draf revisi dan menganggap DPR hanya melibatkan 'partisipasi semu' tanpa menyerap aspirasi ahli secara substantif.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, telah menanggapi penolakan ini beberapa hari sebelumnya.
Baca Juga: RUU KUHAP Tuai Penolakan! Komisi III DPR Undang YLBHI Usai Dituding Tak Libatkan Publik
Ia menegaskan bahwa draf yang ada sudah berasal dari masukan masyarakat dan pengalaman para anggota dewan sebagai praktisi hukum.
"Kami perlu tegaskan bahwa apa yang tersaji dalam draft RUU berasal dari apa yang disampaikan masyarakat kepada kami ditambah apa yang kami ketahui sendiri saat berjuang menjadi advokat publik selama belasan tahun," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Rabu (16/7/2025).
Ia secara realistis mengakui bahwa mustahil sebuah produk hukum bisa memuaskan semua pihak.
"Namun demikian mustahil sebuah UU menyerap seluruh aspirasi dari seluruh elemen masyarakat. Sebab aspirasi masyarakat tidak sepenuhnya sama satu sama lain. Bahkan aspirasi Ketua Komisi III pun tidak sepenuhnya bisa diakomodir," ujarnya.
Meskipun demikian, Habiburokhman menjamin bahwa proses legislasi ini akan berjalan secara transparan dan partisipatif.
Komisi III bahkan secara khusus akan menggelar RDPU terpisah dengan YLBHI pada sore harinya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
Terkini
-
Jerman Kini Ikut Campur, Berencana Kerahkan Kapal untuk Misi Selat Hormuz
-
Militer Iran Siaga Tempur 100 Persen Tantang Serangan AS Meski Status Gencatan Senjata Diperpanjang
-
Jarang Hadir Rapat di Komisi I DPR, Ini Alasan Menlu Sugiono
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Ogah Dijebak Donald Trump, Iran Boikot Negosiasi Islamabad dan Siapkan Serangan Balasan
-
Nadiem Makarim Sebut Tuntutan 15 Tahun Ibrahim Arif Tak Masuk Akal: Ibam is One of Us
-
Lingkaran Setan Pernikahan Kelas Menengah India, Bayar Utang Bertahun-tahun Demi 1 Hari Pesta
-
Balas Dendam Masalah Geng, Polisi Ciduk Dua Pelaku Penganiayaan Pelajar Berujung Tewas di Bantul
-
Bareskrim Terbitkan DPO Frendy Dona Sang Pengendali Narkotika Sabu dan Vape Etomidate
-
Polisi Nekat Peras Tersangka Rp38 Juta Buat Tutupi Kasus Judi