Suara.com - Di tengah panasnya kritik terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP, Komisi III DPR RI mengambil langkah tak terduga. Mereka secara resmi akan mengundang Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang vokal menolak, dan organisasi advokat yang justru mendukung kelanjutan pembahasan.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengumumkan bahwa 'adu argumen' resmi ini akan dimulai pada pekan depan.
“Mulai Senin 21 Juli 2025, Komisi III DPR RI akan mengundang kembali YLBHI sebagai elemen masyarakat yang meminta penghentian pembahasan RUU KUHAP, dan organisasi advokat yang mengusulkan terus dibahasnya RUU KUHAP,” ujar Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam keterangannya di Jakarta, sebagaimana dilansir Antara, Minggu (20/7/2025).
Habiburokhman bahkan secara terbuka menyentil para kelompok yang selama ini hanya melakukan aksi di luar gedung parlemen. Menurutnya, akan lebih efektif jika mereka menyampaikan aspirasi langsung di dalam ruang rapat dengar pendapat umum (RDPU).
“Daripada hanya melakukan aksi demo, akan lebih baik jika mereka masuk agar aspirasi mereka lebih mudah diserap oleh seluruh fraksi,” ujarnya.
Langkah ini, kata dia, diambil sebagai bukti bahwa Komisi III DPR RI sebagai wakil rakyat berusaha mengayomi semua pihak, baik yang pro maupun yang kontra.
“Aspirasi mereka harus didengar, dipertimbangkan, dan sebisa mungkin diakomodasi,” katanya.
Habiburokhman juga menegaskan bahwa pintu RDPU terkait RUU KUHAP ini akan terus dibuka pada masa sidang mendatang, seiring dengan keputusan Komisi III untuk melanjutkan pembahasan RUU kontroversial tersebut.
Baca Juga: KPK Ngaku Tak Dilibatkan Pemerintah dalam Susun DIM RUU KUHAP
Berita Terkait
-
KPK Ngaku Tak Dilibatkan Pemerintah dalam Susun DIM RUU KUHAP
-
KPAI: Pencegahan Perdagangan Anak Harus Masuk dalam Revisi KUHAP
-
KPK Ungkap 17 'Bom Waktu' di Revisi KUHAP: Pemberantasan Korupsi di Ujung Tanduk?
-
KPK Kasih Catatan Kritis Revisi KUHAP, Komisi III DPR Kasih Tantangan: Silakan Aja Datang ke Sini
-
RUU KUHAP Diklaim Transparan, DPR: Silakan Unduh di dpr.go.id
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 Oktober: Klaim 19 Ribu Gems dan Player 111-113
- Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Pilihan
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
-
Pembelaan Memalukan Alex Pastoor, Pandai Bersilat Lidah Tutupi Kebobrokan
-
China Sindir Menkeu Purbaya Soal Emoh Bayar Utang Whoosh: Untung Tak Cuma Soal Angka!
-
Dana Korupsi Rp13 T Dialokasikan untuk Beasiswa, Purbaya: Disalurkan Tahun Depan
Terkini
-
Alasan Kesehatan, Hakim Kabulkan Permohonan Anak Riza Chalid untuk Pindah Tahanan
-
Pelaku Pembakaran Istri di Jatinegara Tertangkap Setelah Buron Seminggu!
-
Anak Buah Nadiem Ikut Kembalikan Uang Korupsi Laptop Rp10 Miliar, Kejagung: Bukan Cuma dari Vendor
-
Istri di Kebon Jeruk Tega Potong Alat Vital Suami Hingga Tewas: Cemburu Buta Jadi Pemicu
-
Bongkar Kelamnya Budaya Riset Dosen, Mendiktisaintek: Yang Meneliti Cuma 30 Persen, Itu-itu Saja
-
Rekonstruksi Pembunuhan Bos Elpiji: Dendam Utang Jadi Adegan Berdarah di Kebon Jeruk!
-
Baru Sebulan Lebih Jabat Menkeu, Purbaya Dianggap Berkinerja Baik, Apa Rahasianya?
-
Donald Trump: Bertemu Xi Jinping Akan Menghasilkan Kesepakatan Fantastis!
-
Menteri Pigai Usulkan Aturan Jadikan Indonesia Negara Pertama yang Anggap Korupsi Pelanggaran HAM
-
Anggaran Riset Dosen Naik Rp3 Triliun! Tapi Ada 'Titipan' Prabowo, Apa Itu?