Suara.com - Di tengah panasnya kritik terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP, Komisi III DPR RI mengambil langkah tak terduga. Mereka secara resmi akan mengundang Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang vokal menolak, dan organisasi advokat yang justru mendukung kelanjutan pembahasan.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengumumkan bahwa 'adu argumen' resmi ini akan dimulai pada pekan depan.
“Mulai Senin 21 Juli 2025, Komisi III DPR RI akan mengundang kembali YLBHI sebagai elemen masyarakat yang meminta penghentian pembahasan RUU KUHAP, dan organisasi advokat yang mengusulkan terus dibahasnya RUU KUHAP,” ujar Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam keterangannya di Jakarta, sebagaimana dilansir Antara, Minggu (20/7/2025).
Habiburokhman bahkan secara terbuka menyentil para kelompok yang selama ini hanya melakukan aksi di luar gedung parlemen. Menurutnya, akan lebih efektif jika mereka menyampaikan aspirasi langsung di dalam ruang rapat dengar pendapat umum (RDPU).
“Daripada hanya melakukan aksi demo, akan lebih baik jika mereka masuk agar aspirasi mereka lebih mudah diserap oleh seluruh fraksi,” ujarnya.
Langkah ini, kata dia, diambil sebagai bukti bahwa Komisi III DPR RI sebagai wakil rakyat berusaha mengayomi semua pihak, baik yang pro maupun yang kontra.
“Aspirasi mereka harus didengar, dipertimbangkan, dan sebisa mungkin diakomodasi,” katanya.
Habiburokhman juga menegaskan bahwa pintu RDPU terkait RUU KUHAP ini akan terus dibuka pada masa sidang mendatang, seiring dengan keputusan Komisi III untuk melanjutkan pembahasan RUU kontroversial tersebut.
Baca Juga: KPK Ngaku Tak Dilibatkan Pemerintah dalam Susun DIM RUU KUHAP
Berita Terkait
-
KPK Ngaku Tak Dilibatkan Pemerintah dalam Susun DIM RUU KUHAP
-
KPAI: Pencegahan Perdagangan Anak Harus Masuk dalam Revisi KUHAP
-
KPK Ungkap 17 'Bom Waktu' di Revisi KUHAP: Pemberantasan Korupsi di Ujung Tanduk?
-
KPK Kasih Catatan Kritis Revisi KUHAP, Komisi III DPR Kasih Tantangan: Silakan Aja Datang ke Sini
-
RUU KUHAP Diklaim Transparan, DPR: Silakan Unduh di dpr.go.id
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
Terkini
-
Tunggu Pramono Anung Pulang, Paripurna Ganti Ketua DPRD DKI Digelar 30 April
-
Mengapa Tawuran di Jakarta Tak Pernah Usai? Sosiolog: Mereka Butuh Didengarkan, Bukan Dikhotbahi
-
Mensos Gus Ipul Dorong Percepatan Pembangunan Sekolah Rakyat di Gorontalo dan Pagar Alam
-
Jalur Perdagangan Selat Hormuz Ditutup Donald Trump Membuat Posisi Diplomasi Iran Semakin Terjepit
-
Peduli Kesehatan Perempuan Indonesia, Pertamina Perluas Akses Deteksi Dini Kanker Payudara
-
RUU PPRT Dipercepat, Pemerintah Tegaskan Hak Pekerja Rumah Tangga
-
Kemnaker Salurkan Rp32,25 Miliar untuk Percepat Pemulihan Ekonomi di Sumut dan Aceh
-
Diduga Ada Main Mata Dana CSR, KPK Telusuri Uang Panas di Lingkungan Pemkot Madiun
-
Wamenaker: Kompetisi Teknisi Digital Jadi Pintu Perluas Lapangan Kerja
-
Anne Hathaway Ucapkan Insya Allah Saat Bahas Sekuel The Devil Wears Prada 2