Suara.com - Pakar Hukum Pidana Universitas Tarumanegara, Hery Firmansyah, menanggapi pertimbangan majelis hakim yaitu kebijakan ekonomi kapitalis dalam memutus perkara dugaan korupsi pada importasi gula kristal mentah yang menyeret mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diketahui menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada Tom Lembong dengan salah satu pertimbangannya yaitu hakim menilai Tom Lembong melakukan kebijakan ekonomi kapitalis.
Hery menjelaskan bahwa teori, termasuk ekonomi kapitalis, bisa digunakan untuk mendukung posisi seseorang.
“Akan ketemu teori itu, tinggal legal standing kita di mana, positioning kita di mana, maka perlu untuk sama perspektifnya,” kata Hery dalam siniar bersama Akbar Faizal, dikutip pada Selasa (22/7/2025).
Menurut dia, putusan itu seharusnya mengacu pada fakta persidangan untuk menentukan apakah dakwaan yang disampaikan jaksa bisa dibuktikan seluruhnya atau tidak.
Namun, putusan hakim justru membawa teori ekonomi kapitalis dalam pertimbangan memberat untuk mendukung pemidanaan terhadap Tom Lembong.
“Jadi. sebenarnya teorinya bisa apa saja untuk mendukung ke sana. Masalahnya kan positioningnya berarti untuk mendukung bahwa apa yang dilakukan ini sudah masuk sebagai suatu kejahatan, suatu tindak pidana,” ujar Hery.
“Rasa-rasanya itu untuk mendukung di ujungnya pemidanaan yaitu bersalah di muka hukum,” tandas dia.
Tom Lembong Disebut Mengedepankan Kebijakan Ekonomi Kapitalis
Baca Juga: Eks Wakapolri Oegroseno Nilai Vonis Tom Lembong Aneh, Pertanyakan Penerapan Pasal 2 UU Tipikor
Majelis Hakim menjelaskan alasan menjatuhkan hukuman 4,5 tahun kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus korupsi pada importasi gula.
Hakim Anggota Alfis Setiawan menyebutkan bahwa salah satu hal memberatkan ialah Tom Lembong dinilai memberikan kesan lebih mengedepankan ekonomi kapitalis.
“Terdakwa saat menjadi Menteri perdagangan, pemegang kekuasaan pemerintahan di bidang perdagangan, kebijakan menjaga ketersediaan gula nasional dan stabilitas harga gula nasional, lebih mengedepankan, terkesan lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibandingkan dengan sistem demokrasi ekonomi dan sistem ekonomi pancasila berdasarkan Undang-Undang 1945 yang mengedepankan kesejahteraan umum dan keadilan sosial,” kata Hakim Alfis di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
Dia juga menyebutkan Tom Lembong sebagai Menteri perdagangan dinilai tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan azas kepastian hukum dan meletakkan hukum dengan ketentuan peraturan perundangan sebagai dasar pengambilan setiap kebijakan dalam pengendalian dan stabilitas harga di bidang perdagangan khususnya gula.
“Terdakwa saat sebagai Menteri perdagangan tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara akuntabel dan bertanggung jawab, bermanfaat dan adil dalam pengendalian dan stabilitas harga gula yang murah, terjangkau oleh masyarakat sebagai konsumen akhir atau kebutuhan bahan, kebutuhan pokok berupa gula kristal putih,” ujar Hakim Alfis.
Hal lain yang memberatkan hukuman Tom Lembong ialah dia dinilai telah mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai konsumen akhir atas gula kristal putih untuk mendapatkan gula kristal putih dengan harga yang stabil dan terjangkau.
Berita Terkait
-
Eks Pimpinan KPK Ketawa Dengar Vonis 'Kapitalis' Tom Lembong: Lama-lama Hakim Bisa Hukum Prabowo
-
Jimly Asshiddiqie Sebut Peradilan RI Perlu Reformasi Total, Mafia Hukum Merajalela Tanpa Solusi
-
Yakin Ada Kriminalisasi, Saut Situmorang Ungkap Kalimat Tom Lembong di KPK: Jahat Benar Orang Itu
-
Eks Wakapolri Oegroseno Nilai Vonis Tom Lembong Aneh, Pertanyakan Penerapan Pasal 2 UU Tipikor
-
Kontras Ekspresi Tom Lembong dan Syahrul Yasin Limpo, 2 Terpidana Korupsi yang Jadi Sorotan
Terpopuler
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
- 7 Rekomendasi Sabun Cuci Muka dengan Niacinamide untuk Mencerahkan Kulit Kusam
- John Heitingga: Timnas Indonesia Punya Pemain Luar Biasa
Pilihan
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
Terkini
-
Alarm Hari HAM: FSGI Catat Lonjakan Tajam Kekerasan di Sekolah Sepanjang 2025
-
Tinjau Bencana di Aceh, Presiden Prabowo Targetkan Perbaikan Jembatan dalam Sepekan
-
Standar Dapur MBG Ditingkatkan, Insentif Fasilitas Harian Rp 6 Juta Kini Bisa Dioptimalkan
-
Bantuan Bencana Sumatra Tembus Rp 66 Miliar, Kemensos Mulai Masuk ke Daerah Terisolir
-
Bantu Identifikasi Jenazah Korban Longsor, Polda Riau Kirim Peti Pendingin ke Agam
-
Fenomena Donasi Bencana: Rocky Gerung Sebut Nilai Kemanusiaan 'Tumbuh Subur' di Luar Pemerintah
-
Soal Krisis Lingkungan, Menag Nasaruddin Dorong Ekoteologi Lintas Agama
-
Hasan Nasbi Singgung Akar Masalah Banjir Bukan pada Menteri Setahun Menjabat
-
Bencana Sumatera 2025 Dinilai Lebih Dahsyat dari Tsunami Aceh, Para Eks BRR Bersuara
-
Wamensos Agus Jabo Ungkap Parahnya Dampak Banjir Bandang di Aceh Tamiang