Suara.com - Pakar Hukum Pidana Universitas Tarumanegara, Hery Firmansyah, menanggapi pertimbangan majelis hakim yaitu kebijakan ekonomi kapitalis dalam memutus perkara dugaan korupsi pada importasi gula kristal mentah yang menyeret mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diketahui menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada Tom Lembong dengan salah satu pertimbangannya yaitu hakim menilai Tom Lembong melakukan kebijakan ekonomi kapitalis.
Hery menjelaskan bahwa teori, termasuk ekonomi kapitalis, bisa digunakan untuk mendukung posisi seseorang.
“Akan ketemu teori itu, tinggal legal standing kita di mana, positioning kita di mana, maka perlu untuk sama perspektifnya,” kata Hery dalam siniar bersama Akbar Faizal, dikutip pada Selasa (22/7/2025).
Menurut dia, putusan itu seharusnya mengacu pada fakta persidangan untuk menentukan apakah dakwaan yang disampaikan jaksa bisa dibuktikan seluruhnya atau tidak.
Namun, putusan hakim justru membawa teori ekonomi kapitalis dalam pertimbangan memberat untuk mendukung pemidanaan terhadap Tom Lembong.
“Jadi. sebenarnya teorinya bisa apa saja untuk mendukung ke sana. Masalahnya kan positioningnya berarti untuk mendukung bahwa apa yang dilakukan ini sudah masuk sebagai suatu kejahatan, suatu tindak pidana,” ujar Hery.
“Rasa-rasanya itu untuk mendukung di ujungnya pemidanaan yaitu bersalah di muka hukum,” tandas dia.
Tom Lembong Disebut Mengedepankan Kebijakan Ekonomi Kapitalis
Baca Juga: Eks Wakapolri Oegroseno Nilai Vonis Tom Lembong Aneh, Pertanyakan Penerapan Pasal 2 UU Tipikor
Majelis Hakim menjelaskan alasan menjatuhkan hukuman 4,5 tahun kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus korupsi pada importasi gula.
Hakim Anggota Alfis Setiawan menyebutkan bahwa salah satu hal memberatkan ialah Tom Lembong dinilai memberikan kesan lebih mengedepankan ekonomi kapitalis.
“Terdakwa saat menjadi Menteri perdagangan, pemegang kekuasaan pemerintahan di bidang perdagangan, kebijakan menjaga ketersediaan gula nasional dan stabilitas harga gula nasional, lebih mengedepankan, terkesan lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibandingkan dengan sistem demokrasi ekonomi dan sistem ekonomi pancasila berdasarkan Undang-Undang 1945 yang mengedepankan kesejahteraan umum dan keadilan sosial,” kata Hakim Alfis di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
Dia juga menyebutkan Tom Lembong sebagai Menteri perdagangan dinilai tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan azas kepastian hukum dan meletakkan hukum dengan ketentuan peraturan perundangan sebagai dasar pengambilan setiap kebijakan dalam pengendalian dan stabilitas harga di bidang perdagangan khususnya gula.
“Terdakwa saat sebagai Menteri perdagangan tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara akuntabel dan bertanggung jawab, bermanfaat dan adil dalam pengendalian dan stabilitas harga gula yang murah, terjangkau oleh masyarakat sebagai konsumen akhir atau kebutuhan bahan, kebutuhan pokok berupa gula kristal putih,” ujar Hakim Alfis.
Hal lain yang memberatkan hukuman Tom Lembong ialah dia dinilai telah mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai konsumen akhir atas gula kristal putih untuk mendapatkan gula kristal putih dengan harga yang stabil dan terjangkau.
Berita Terkait
-
Eks Pimpinan KPK Ketawa Dengar Vonis 'Kapitalis' Tom Lembong: Lama-lama Hakim Bisa Hukum Prabowo
-
Jimly Asshiddiqie Sebut Peradilan RI Perlu Reformasi Total, Mafia Hukum Merajalela Tanpa Solusi
-
Yakin Ada Kriminalisasi, Saut Situmorang Ungkap Kalimat Tom Lembong di KPK: Jahat Benar Orang Itu
-
Eks Wakapolri Oegroseno Nilai Vonis Tom Lembong Aneh, Pertanyakan Penerapan Pasal 2 UU Tipikor
-
Kontras Ekspresi Tom Lembong dan Syahrul Yasin Limpo, 2 Terpidana Korupsi yang Jadi Sorotan
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
-
Waktu Rujuk Hampir Habis! Jumat Minggu Depan Pratama Arhan Harus Ikrar Talak ke Azizah Salsha
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
Terkini
-
DPR Resmi Hentikan Tunjangan Rumah dan Moratorium Kunjungan Luar Negeri, Ini Kata Golkar
-
Kekayaan Riza Chalid Dari Mana? Tak Cuma Minyak, Ada Minuman hingga Kelapa Sawit
-
Siapa Pemilik PT Gudang Garam? Perusahaan Rokok yang Viral Dikabarkan PHK Massal!
-
Israel Serang Gaza, Hampir 70 Warga Palestina Tewas dalam Sehari
-
Saldo DANA Kaget Gratis Rp 249 Ribu Untuk Jajan Akhir Pekan
-
Kisah Pilu Napi di Lapas Kediri: Disodomi Tahanan Lain hingga Dipaksa Makan Isi Staples!
-
Pakistan Berduka: Korban Banjir Melonjak Drastis
-
YLKI Desak Penyelesaian Masalah Stok dan Harga Beras di Pasaran
-
Eks Stafsus Jokowi Wafat: Ini Sepak Terjang hingga Karier Politik Arif Budimanta
-
Dilema KPK: Sita Mercy Antik Habibie dari Ridwan Kamil, tapi Pembayarannya Ternyata Belum Lunas