Suara.com - Mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang membeberkan sederet kejanggalan terkait vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim kepada Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Soal pendekatan sosialime yang digunakan majelis hakim saat menjatuhkan vonis kepada Tom turut menjadi sorotan Saut Situmorang. Bahkan, dia mengaku tertawa mendengar putusan majelis hakim karena menyinggung soal pendekatan kapitalisme saat menjatuhkan vonis kepada Tom Lembong.
Pernyataan itu disampaikan Saut dalam siniar yang tayang di akun Youtube, Akbar Faizal Uncensored (AFU) pada Senin (21/7/2025). Menurutnya, putusan hakim terhadap Tom Lembong melebar ke mana-mana.
"Bung Akbar kalau ikut di sana, saya yakin Anda ketawa juga, di sebelah saya ada siapa, Rocky (Gerung) dan seterusnya. ketika dia bilang ini bicara kapitalis segala macam," ujar Saut.
Lebih lanjut, Saut bahkan menyinggung soal program Koperasi Merah Putih yang kini sedang digencarkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, Prabowo sewaktu-waktu juga bisa dijerat oleh hakim terkait kebijakannya itu.
"Wah ini saya bilang ini hakim ini lama-lama bisa menghukum Pak Prabowo ini dengan apa namanya, koperasi desa yang 8 ribu ini," ujarnya.
Pasalnya, Saut menyebut jika program Koperasi Merah-Putih itu cenderung menggunakan pendekatan sosialisme. Jika dikaitkan dengan kasus Tom Lembong karena dianggap pro kapitalis, program koperasi milik Prabowo itu nantinya juga bisa dianggap oleh hakim bersebrangan dengan Pancasila atau tidak nasionalis.
"Ketika Anda bicara kapitalis, karena koperasi Merah-Putih itu yang dibuat oleh Prabowo itu sosialis itu. Jadi Anda bisa dihukum karena sosialis dan kapitalis karena tidak Pancasilais. Jadi aneh," ungkapnya.
Karena dianggap janggal, Saut pun menganggap jika kasus Tom Lembong syarat dengan kriminalisasi hukum.
Baca Juga: Tabuh Perang? Prabowo Diminta Waspada usai Sebut Gerakan Sipil Didanai Koruptor: Hati-hati di Jalan
"Jadi sekali lagi makanya saya katakan ya oke ini persoalan kriminalisasi sistem kita," ujarnya.
Dianggap Pro Kapitalis
Diketahui, Tom Lembong telah divonis 4,5 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi importasi gula. Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025), hal-hal yang memberatkan kasus Tom Lembong hingga divonis 4,5 tahun bui.
Hakim Anggota Alfis Setiawan menyebutkan bahwa salah satu hal memberatkan ialah Tom Lembong dinilai memberikan kesan lebih mengedepankan ekonomi kapitalis.
“Terdakwa saat menjadi Menteri perdagangan, pemegang kekuasaan pemerintahan di bidang perdagangan, kebijakan menjaga ketersediaan gula nasional dan stabilitas harga gula nasional, lebih mengedepankan, terkesan lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibandingkan dengan sistem demokrasi ekonomi dan sistem ekonomi pancasila berdasarkan Undang-Undang 1945 yang mengedepankan kesejahteraan umum dan keadilan sosial,” beber Hakim Alfis saat membacakan amar putusan.
Dia juga menyebutkan Tom Lembong sebagai Menteri perdagangan dinilai tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan azas kepastian hukum dan meletakkan hukum dengan ketentuan peraturan perundangan sebagai dasar pengambilan setiap kebijakan dalam pengendalian dan stabilitas harga di bidang perdagangan khususnya gula.
Berita Terkait
-
Tabuh Perang? Prabowo Diminta Waspada usai Sebut Gerakan Sipil Didanai Koruptor: Hati-hati di Jalan
-
Vonis 'Kapitalis' Tom Lembong, Pakar Bandingkan dengan Perjanjian Dagang AS yang Lebih Parah
-
Aroma Politis di Balik Vonis Korupsi Gula, Pakar Hukum Sebut Kasus Tom Lembong 'Berbahaya'
-
Yudha Keling Sebut Tom Lembong Dikriminalisasi: Sayangnya Tidak Mengagetkan
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Kurir Ekstasi Diciduk di Depan Mal PGC, Polisi Sita 2.000 Pil Siap Edar!
-
Rem Kontainer Blong Picu Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang: 2 Tewas, 4 Luka Berat!
-
Prabowo dan Pemimpin Pakistan Akan Terbang ke Teheran, Misi Juru Damai Didukung Timur Tengah?
-
Tak Cukup Utus Menlu, Habib Rizieq Desak Prabowo Sampaikan Duka Cita Terbuka untuk Ali Khamenei
-
Diprotes Ulama, Prabowo Tetap Pertahankan Keanggotaan RI di Board of Peace, Mengapa?
-
Tolak Komando AS di BoP! FPI Desak Prabowo Batalkan Rencana Kirim 8 Ribu TNI ke Gaza
-
Garage Day Surabaya 2026, Momen Berbagi dan Peduli kepada Keluarga Prasejahtera di Bulan Ramadan
-
FPI Layangkan Surat Resmi, Desak Presiden Prabowo Tarik Indonesia dari Board of Peace
-
Mamah Dedeh Bocorkan Isi Pertemuan Prabowo dan Ulama: Bahas Perang Dunia hingga Krisis Bangsa
-
JK Ungkap Isi Pertemuan dengan Prabowo: Bahas Kondisi Negara hingga Ketegangan Global