Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Periode 2015-2019, Saut Situmorang, meyakini adanya kriminalisasi dalam kasus dugaan korupsi pada importasi gula kristal mentah yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Pasalnya, dia menjelaskan ada menteri-menteri setelah Tom Lembong melakukan kebijakan yang sama, tetapi hanya Tom yang terjerat perkara ini.
“Ada lima menteri melakukan hal yang sama, dengan catatan Indonesia tidak pernah kelebihan gula, dengan catatan kalau harga tidak turun, anda juga dihukum, kan salah satu omongannya, hakim tuh bilang setelah diimpor harga tidak turun, nah anda dihukum karena harga tidak turun, itu menjadi aneh,” kata Saut dalam siniar bersama Akbar Faizal, dikutip pada Selasa (22/7/2025).
"Ada lima orang yang melakukan hal yang sama, cuma satu yang dikenakan," katanya menambahkan.
Untuk itu, Saut meyakini bahwa kasus ini merupakan upaya kriminalisasi terhadap Tom Lembong karena sikap politiknya pada Pilpres 2024. Sebab, Tom Lembong diketahui menjadi Co-Captain Tim Pemenangan Nasional (Timnas) Anies Baswedan dalam Pilpres 2024 lalu.
“Naif juga kalau kita bilang ini tidak, yang kita sebut sebagai adanya persoalan-persoalan residu dalam pilpres yang kemarin, naif banget kalau kita katakan tidak ada,” ujar Saut.
Dia lantas mengungkapkan cerita mengenai kunjungan Tom Lembong ke KPK saat Saut masih menjabat sebagai pimpinan KPK. Saat itu, Tom meminta bantuan KPK untuk bisa tetap menjaga integritasnya.
“Saya kalau dari perspektif personal mungkin ini, karena memang beberapa saat sebelum beliau diberhentikan, Thomas Lembong ada datang ke KPK yang bicara tentang bagaimana dia harus minta bantuan untuk menjaga integritasnya, yang akhirnya keluar kalimat dia waktu itu yang saya ingat persis: ‘jahat benar orang itu, Pak Saut’,” ungkap Saut.
“Jadi, memang persoalannya kembali lagi, ini bahasa simple mengkriminalisasi kebijakan itu, kita sudah tidak ada ragu di situ,” tandas dia.
Baca Juga: Vonis 'Kapitalis' Tom Lembong, Pakar Bandingkan dengan Perjanjian Dagang AS yang Lebih Parah
Vonis 4,5 Tahun Penjara
Sebelumnya Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong bersalah dalam kasus dugaan korupsi pada importasi gula kristal mentah.
Majelis hakim menyatakan, Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula.
Untuk itu, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman berupa pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara 4 tahun dan enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim Dennis Arsan Fatrika di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
Tom Lembong juga dihukum membayar denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan badan selama 6 bulan.
Berita Terkait
-
Eks Wakapolri Oegroseno Nilai Vonis Tom Lembong Aneh, Pertanyakan Penerapan Pasal 2 UU Tipikor
-
Kontras Ekspresi Tom Lembong dan Syahrul Yasin Limpo, 2 Terpidana Korupsi yang Jadi Sorotan
-
Pernah Pukul Teman hingga Mimisan, Anies: Saya Gak Dikirim ke Barak Militer oleh Orang Tua
-
Pilih Banding, Tom Lembong Hadapi Dilema: Eks Penyidik KPK Ungkap Risiko Vonis Lebih Berat
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Gudang Ponsel Ilegal di Sidoarjo, Satu Truk Barang Bukti Disita
-
Sasar Pelanggan Kategori 2A, PAM Jaya Distribusikan Puluhan Toren untuk Ibu-ibu di Koja
-
Terisak Merasa Dikambinghitamkan, Ibam: Niat Bantu Nadiem Malah Dikriminalisasi 22 Tahun
-
Analis Masih Yakin Amerika Kalah Perang dengan Iran Meski dengan Bom
-
Terima Telepon PM Albanese, Prabowo Bahas Ekspor Pupuk Urea ke Australia
-
Warga Ciduk Pengguna Sabu Mondar-mandir saat Cari Ikan Sapu-sapu, Sempat Disuruh Tiduran di Got
-
LPG 12 Kg Melejit Rp228 Ribu, Pemprov DKI Perketat Pengawasan 'Eksodus' ke Gas Melon
-
Longsor Jadi Peringatan, DPRD DKI Percepat Pembenahan TPST Bantargebang
-
Pakar: Penegakan Hukum Jadi Kunci Tekan Rokok Ilegal
-
Rosan Roeslani Lapor ke Prabowo: Investasi Kuartal I 2026 Tembus Rp498,79 Triliun