Suara.com - Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno menyoroti putusan hakim terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong yang divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi izin impor gula.
Oegroseno mempertanyakan penerapan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Lembong. Sebab menurutnya, pelanggaran yang dilakukan Tom Lembong seharusnya diselesaikan secara administratif, bukan pidana.
"Dalam pertimbangan hakim kemarin saya melihat semuanya yang dilanggar oleh Pak Tom ini adalah melanggar peraturan Menteri Perdagangan," ujar Oegroseno dalam tayangan podcast bersama Akbar Faisal, Selasa (22/7/2025).
"Peraturan perdagangan di situ tidak melakukan rapat, koordinasi dan sebagainya. Nah, apakah melanggar peraturan Menteri Perdagangan ini bukan diselesaikan secara administrasi ya," katanya menambahkan.
Mengutip dari pertimbangan hakim, Oegroseno menyebutkan kalau Tom Lembong tidak terbukti telah memperkaya diri sendiri maupun orang lain juga korporasi.
Sehingga dia meyakini kalau penerapan pasal 2 maupun pasal 3 UU 31 tahun 1999 tentang pemeberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak tepat diberlakukan terhadap Tom Lembong.
"Itu sangat aneh kalau diterapkan kepada Pak Tom Lemong," ujarnya.
Oegroseno mempertanyakan dasar penerapan Pasal 2 dalam vonis terhadap Lembong.
Ia menilai seharusnya, bila ada unsur penyalahgunaan wewenang jabatan, pasal yang lebih tepat digunakan harusnya Pasal 3 UU Tipikor, di mana hukuman minimalnya lebih rendah daripada pasal 2.
Baca Juga: Vonis 'Kapitalis' Tom Lembong, Pakar Bandingkan dengan Perjanjian Dagang AS yang Lebih Parah
Sebagai catatan, Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, sedangkan Pasal 3 memiliki ancaman minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun.
"Pak Tom waktu itu menjabat sebagai menteri. Seharusnya kalau dikaitkan dengan tempus delicti berarti pasal 3 harus dilakukan penyalahgunaan wewenang jabatan. Kenapa dikenakan pasal 2? Itu yang menjadi tanda tanya bagi saya," ujarnya.
Divonis 4,5 Tahun
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya memvonis Tom Lembong dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Hakim menyatakan Lembong terbukti bersalah karena menerbitkan izin impor gula kepada 10 perusahaan tanpa rapat koordinasi dan tanpa merujuk pada rekomendasi kementerian terkait, yang dinilai melanggar prosedur.
Berita Terkait
-
Kontras Ekspresi Tom Lembong dan Syahrul Yasin Limpo, 2 Terpidana Korupsi yang Jadi Sorotan
-
Pilih Banding, Tom Lembong Hadapi Dilema: Eks Penyidik KPK Ungkap Risiko Vonis Lebih Berat
-
Vonis 'Kapitalis' Tom Lembong, Pakar Bandingkan dengan Perjanjian Dagang AS yang Lebih Parah
-
Aroma Politis di Balik Vonis Korupsi Gula, Pakar Hukum Sebut Kasus Tom Lembong 'Berbahaya'
-
Yudha Keling Sebut Tom Lembong Dikriminalisasi: Sayangnya Tidak Mengagetkan
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?
-
Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia
-
Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur
-
Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?
-
Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi
-
Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget
-
Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan