Suara.com - Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno menyoroti putusan hakim terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong yang divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi izin impor gula.
Oegroseno mempertanyakan penerapan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Lembong. Sebab menurutnya, pelanggaran yang dilakukan Tom Lembong seharusnya diselesaikan secara administratif, bukan pidana.
"Dalam pertimbangan hakim kemarin saya melihat semuanya yang dilanggar oleh Pak Tom ini adalah melanggar peraturan Menteri Perdagangan," ujar Oegroseno dalam tayangan podcast bersama Akbar Faisal, Selasa (22/7/2025).
"Peraturan perdagangan di situ tidak melakukan rapat, koordinasi dan sebagainya. Nah, apakah melanggar peraturan Menteri Perdagangan ini bukan diselesaikan secara administrasi ya," katanya menambahkan.
Mengutip dari pertimbangan hakim, Oegroseno menyebutkan kalau Tom Lembong tidak terbukti telah memperkaya diri sendiri maupun orang lain juga korporasi.
Sehingga dia meyakini kalau penerapan pasal 2 maupun pasal 3 UU 31 tahun 1999 tentang pemeberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak tepat diberlakukan terhadap Tom Lembong.
"Itu sangat aneh kalau diterapkan kepada Pak Tom Lemong," ujarnya.
Oegroseno mempertanyakan dasar penerapan Pasal 2 dalam vonis terhadap Lembong.
Ia menilai seharusnya, bila ada unsur penyalahgunaan wewenang jabatan, pasal yang lebih tepat digunakan harusnya Pasal 3 UU Tipikor, di mana hukuman minimalnya lebih rendah daripada pasal 2.
Baca Juga: Vonis 'Kapitalis' Tom Lembong, Pakar Bandingkan dengan Perjanjian Dagang AS yang Lebih Parah
Sebagai catatan, Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, sedangkan Pasal 3 memiliki ancaman minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun.
"Pak Tom waktu itu menjabat sebagai menteri. Seharusnya kalau dikaitkan dengan tempus delicti berarti pasal 3 harus dilakukan penyalahgunaan wewenang jabatan. Kenapa dikenakan pasal 2? Itu yang menjadi tanda tanya bagi saya," ujarnya.
Divonis 4,5 Tahun
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya memvonis Tom Lembong dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Hakim menyatakan Lembong terbukti bersalah karena menerbitkan izin impor gula kepada 10 perusahaan tanpa rapat koordinasi dan tanpa merujuk pada rekomendasi kementerian terkait, yang dinilai melanggar prosedur.
Berita Terkait
-
Kontras Ekspresi Tom Lembong dan Syahrul Yasin Limpo, 2 Terpidana Korupsi yang Jadi Sorotan
-
Pilih Banding, Tom Lembong Hadapi Dilema: Eks Penyidik KPK Ungkap Risiko Vonis Lebih Berat
-
Vonis 'Kapitalis' Tom Lembong, Pakar Bandingkan dengan Perjanjian Dagang AS yang Lebih Parah
-
Aroma Politis di Balik Vonis Korupsi Gula, Pakar Hukum Sebut Kasus Tom Lembong 'Berbahaya'
-
Yudha Keling Sebut Tom Lembong Dikriminalisasi: Sayangnya Tidak Mengagetkan
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 7 Sepatu Nike Tanpa Tali yang Praktis dan Super Nyaman untuk Lansia
Pilihan
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
-
Harga Kripto Naik Turun, COIN Pilih Parkir Dana IPO Rp220 Miliar di Deposito dan Giro
-
Prabowo Cabut Izin Toba Pulp Lestari, INRU Pasrah dan di Ambang Ketidakpastian
Terkini
-
KPK Tegaskan Tak Ada Uang Mengalir ke Partai Gerindra dari Dugaan Pemerasan Bupati Sudewo
-
Eks Ketua Komnas HAM Hafid Abas Tekankan Praduga Tak Bersalah untuk Rektor UNM Prof Karta Jayadi
-
Tangkal Paparan Konten Radikal, Komisi E DPRD DKI Setuju Aturan Sita HP Selama Jam Belajar
-
Kejagung Buka Kemungkinan Periksa Vendor Laptop dalam Dugaan Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
-
Penampakan Uang Rp2,6 Miliar dalam Karung dari OTT KPK Bupati Pati Sudewo
-
Gusti Purbaya Temui Dasco di DPR, Konflik Keraton Solo Sempat Disinggung
-
Kejagung Geledah Dua Tempat Penukaran Uang Asing Terkait Dugaan Korupsi Ekspor Pome
-
Bikin Pemotor Jatuh, Menyoal Kualitas Perbaikan Jalan Juanda Depok yang Cepat Rusak Total
-
6 Fakta Oknum Guru PNS di Tangsel Cabuli 16 Siswa: Diduga Penyuka Sesama Jenis
-
Ruang Terbuka Hijau Masih Tertahan di 5 Persen, Pemprov DKI: Kami Coba Capai 30 Persen pada 2045