Suara.com - Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno menyoroti putusan hakim terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong yang divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi izin impor gula.
Oegroseno mempertanyakan penerapan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Lembong. Sebab menurutnya, pelanggaran yang dilakukan Tom Lembong seharusnya diselesaikan secara administratif, bukan pidana.
"Dalam pertimbangan hakim kemarin saya melihat semuanya yang dilanggar oleh Pak Tom ini adalah melanggar peraturan Menteri Perdagangan," ujar Oegroseno dalam tayangan podcast bersama Akbar Faisal, Selasa (22/7/2025).
"Peraturan perdagangan di situ tidak melakukan rapat, koordinasi dan sebagainya. Nah, apakah melanggar peraturan Menteri Perdagangan ini bukan diselesaikan secara administrasi ya," katanya menambahkan.
Mengutip dari pertimbangan hakim, Oegroseno menyebutkan kalau Tom Lembong tidak terbukti telah memperkaya diri sendiri maupun orang lain juga korporasi.
Sehingga dia meyakini kalau penerapan pasal 2 maupun pasal 3 UU 31 tahun 1999 tentang pemeberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak tepat diberlakukan terhadap Tom Lembong.
"Itu sangat aneh kalau diterapkan kepada Pak Tom Lemong," ujarnya.
Oegroseno mempertanyakan dasar penerapan Pasal 2 dalam vonis terhadap Lembong.
Ia menilai seharusnya, bila ada unsur penyalahgunaan wewenang jabatan, pasal yang lebih tepat digunakan harusnya Pasal 3 UU Tipikor, di mana hukuman minimalnya lebih rendah daripada pasal 2.
Baca Juga: Vonis 'Kapitalis' Tom Lembong, Pakar Bandingkan dengan Perjanjian Dagang AS yang Lebih Parah
Sebagai catatan, Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, sedangkan Pasal 3 memiliki ancaman minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun.
"Pak Tom waktu itu menjabat sebagai menteri. Seharusnya kalau dikaitkan dengan tempus delicti berarti pasal 3 harus dilakukan penyalahgunaan wewenang jabatan. Kenapa dikenakan pasal 2? Itu yang menjadi tanda tanya bagi saya," ujarnya.
Divonis 4,5 Tahun
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya memvonis Tom Lembong dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Hakim menyatakan Lembong terbukti bersalah karena menerbitkan izin impor gula kepada 10 perusahaan tanpa rapat koordinasi dan tanpa merujuk pada rekomendasi kementerian terkait, yang dinilai melanggar prosedur.
Berita Terkait
-
Kontras Ekspresi Tom Lembong dan Syahrul Yasin Limpo, 2 Terpidana Korupsi yang Jadi Sorotan
-
Pilih Banding, Tom Lembong Hadapi Dilema: Eks Penyidik KPK Ungkap Risiko Vonis Lebih Berat
-
Vonis 'Kapitalis' Tom Lembong, Pakar Bandingkan dengan Perjanjian Dagang AS yang Lebih Parah
-
Aroma Politis di Balik Vonis Korupsi Gula, Pakar Hukum Sebut Kasus Tom Lembong 'Berbahaya'
-
Yudha Keling Sebut Tom Lembong Dikriminalisasi: Sayangnya Tidak Mengagetkan
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 Oktober: Klaim 19 Ribu Gems dan Player 111-113
- Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Pilihan
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
-
Pembelaan Memalukan Alex Pastoor, Pandai Bersilat Lidah Tutupi Kebobrokan
-
China Sindir Menkeu Purbaya Soal Emoh Bayar Utang Whoosh: Untung Tak Cuma Soal Angka!
Terkini
-
KPK Dalami Penganggaran dan Pengadaan Asam Formiat dalam Kasus Korupsi Pengolahan Karet Kementan
-
Jabodetabek Darurat Lingkungan, Menteri LH: Semua Sungai Tercemar!
-
Fadli Zon Umumkan Buku Penulisan Ulang Sejarah Indonesia, Rilis Tanggal 14 Desember!
-
Murid SMP Kena Bully Gegara Salah Kirim Stiker, Menteri PPPA Soroti Kondisi Korban
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Bukan Lagi Isu, Hujan Mikroplastik Resmi Mengguyur Jakarta dan Sekitarnya
-
Heboh Dugaan Korupsi Rp237 M, Aliansi Santri Nusantara Desak KPK-Kejagung Tangkap Gus Yazid
-
Terungkap di Rekonstruksi! Ini Ucapan Pilu Suami Setelah Kelaminnya Dipotong Istri di Jakbar
-
Kena 'PHP' Pemerintah? KPK Bongkar Janji Palsu Pencabutan Izin Tambang Raja Ampat
-
Ketua DPD RI Serahkan Bantuan Alsintan dan Benih Jagung, Dorong Ketahanan Pangan di Padang Jaya