Suara.com - Janji kampanye untuk melipatgandakan dana operasional bagi para Ketua RT dan RW di Jakarta kini menjadi sorotan tajam.
Pasalnya, kenaikan yang diusulkan dalam Rancangan Perubahan APBD 2025 ternyata hanya sebesar 25 persen, jauh dari angka yang dijanjikan.
Saat dimintai konfirmasi, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memilih untuk tidak banyak bicara dan justru melontarkan jawaban misterius yang membuat publik semakin bertanya-tanya.
Saat ditemui usai melakukan kunjungan di Pasar Santa, Jakarta Selatan, pada Selasa (22/7/2025), Gubernur Pramono Anung enggan memberikan penjelasan rinci mengenai perbedaan signifikan antara janji dan usulan tersebut.
Alih-alih memberikan klarifikasi, ia justru meminta media dan publik untuk bersabar.
"Ya, nanti spill-nya saya jawab," ujar Pramono singkat.
Meski begitu, ia memastikan bahwa kenaikan dana operasional bagi para Ketua RT dan RW sudah ia setujui dan akan segera diumumkan.
"Jadi dana operasional untuk RT/RW saya sudah tanda tangani. Nanti saya umumkan pada saatnya," tegasnya.
Ia juga memberikan sinyal bahwa kebijakan tersebut akan mulai berlaku pada bulan Oktober mendatang.
Baca Juga: Dana RT/RW Tidak Jadi Naik 2x Lipat, Wagub Jakarta Rano Karno Buka Suara!
Terungkap di Rapat Paripurna DPRD
Fakta mengenai kenaikan yang hanya sebesar 25 persen ini pertama kali terungkap dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta pada Senin (21/7/2025).
Dalam pandangan umum fraksi terhadap Raperda Perubahan APBD 2025, Fraksi Partai Demokrat-Perindo menyetujui, sekaligus menyoroti, angka tersebut.
"Fraksi Partai Demokrat-Perindo mengapresiasi atas rencana kenaikan dana operasional RT/RW sebesar 25 persen untuk tiga bulan dalam RAPBD Perubahan 2025," ungkap Anggota Fraksi DPRD Jakarta dari Partai Demokrat Dina Manyusin.
Sebagai informasi, berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 1674 Tahun 2018, dana operasional yang diterima Ketua RT saat ini adalah Rp2 juta per bulan, sementara Ketua RW menerima Rp2,5 juta per bulan.
Jika janji kampanye untuk menaikkan dana dua kali lipat terealisasi, maka Ketua RT seharusnya menerima Rp4 juta dan Ketua RW Rp5 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Ukraina Terancam Krisis Senjata Akibat Amerika Serikat Terlalu Fokus Urus Perang Iran
-
Amerika Serikat Kirim Kapal Induk Ketiga ke Timur Tengah, Tekan Iran Percepat Negosiasi Damai
-
Italia Ganti Patung Yesus yang Dirusak Tentara Israel di Lebanon
-
Pengadilan Kriminal Internasional Adili Rodrigo Duterte Atas Tuduhan Pembunuhan Massal di Filipina
-
Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan
-
Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti
-
YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil
-
UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial
-
Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana
-
BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Vishing dan Phishing, Tekankan Pentingnya Jaga Data Pribadi