News / Nasional
Selasa, 22 Juli 2025 | 14:09 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Antara/Rio Feisal)

Kebijakan ini dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, yang membatasi kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota nasional. KPK kini terus mendalami dugaan ini, dan publik menanti apakah penyelidikan ini akan berujung pada penetapan tersangka dalam waktu dekat.

Load More